Baru-baru ini, beredar kabar di beberapa media nasional bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan surat undangan kepada pengelola rumah susun (rusun) dan apartemen di Jakarta Barat untuk menghadiri sosialisasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pengelolaan atau yang biasa dikenal sebagai service charge. Sosialisasi ini menimbulkan kekhawatiran dan penolakan dari berbagai pihak, terutama penghuni rusun dan apartemen.
Surat undangan yang diterima oleh beberapa pengelola apartemen, termasuk Apartemen Permata Eksekutif dan Apartemen Maqna Residence, menginformasikan bahwa sosialisasi ini akan diadakan secara daring pada tanggal 26 September 2024. Undangan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk membahas PPN yang akan dikenakan atas jasa pengelolaan, atau yang sering disebut Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yang kini tengah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan penghuni dan pengelola apartemen.
Penolakan dari Penghuni Apartemen
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni rusun atau apartemen untuk layanan seperti kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung. Namun, wacana penerapan PPN sebesar 11% atas IPL telah memicu kontroversi. Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan para anggota menolak penerapan PPN untuk hunian pemilik apartemen yang sudah membayar sertifikat dan IPL.
Adjit menyampaikan bahwa banyak penghuni apartemen sudah merasa terbebani dengan biaya yang ada. Jika PPN diterapkan pada IPL, hal ini dinilai sebagai penambahan beban yang tidak masuk akal bagi para penghuni. Sebagai perwakilan P3RSI, Adjit telah mengirimkan surat untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas isu ini lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan atau respons dari pihak terkait.
Baca juga: Mengapa PPN DTP 100% untuk Apartemen Belum Maksimal?
Adjit juga menyoroti bahwa undangan sosialisasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke pengelola rusun di Jakarta Barat menciptakan kebingungan di kalangan penghuni. Menurutnya, meskipun sosialisasi ini ditujukan kepada pengelola, fokusnya tetap terkait service charge, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada penghuni apartemen.
Dampak Ekonomi dan Potensi PHK
Salah satu kekhawatiran utama yang muncul dari penerapan PPN atas IPL adalah potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan apartemen. Adjit mengungkapkan bahwa beberapa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di beberapa apartemen sudah melaporkan adanya pengurangan pegawai akibat defisit keuangan yang dialami oleh pengelola apartemen.
Menurut Adjit, banyak apartemen yang mengalami kesulitan keuangan karena sebagian penghuni tidak mampu membayar IPL. Hal ini berdampak pada operasional gedung, yang menyebabkan pengelola harus memilih antara menjaga operasional seperti pemeliharaan lift atau mempertahankan pegawai. Dalam beberapa kasus, jumlah pegawai yang semula 30-40 orang terpaksa dikurangi menjadi hanya 20 orang atau bahkan kurang dari itu. Dengan rencana penerapan PPN atas IPL, pengurangan tenaga kerja diperkirakan akan semakin besar.
Fungsi dan Komponen IPL
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) pada dasarnya digunakan untuk membiayai berbagai aspek operasional gedung apartemen, seperti listrik, air untuk area publik, pemeliharaan fasilitas umum, serta jasa kebersihan, keamanan, dan resepsionis. Pengelolaan ini bersifat wajib dan dijalankan secara kolektif oleh Perhimpunan Penghuni untuk memastikan kelancaran operasional gedung.
Namun, permasalahan muncul ketika pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 11% atas IPL. Menurut Adjit, jasa-jasa yang masuk dalam IPL seperti keamanan, kebersihan, dan administrasi sudah terutang PPN pada saat pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, jika IPL juga dikenakan PPN, maka beban pajak ini akan dikenakan dua kali. Kondisi ini dinilai tidak adil dan hanya akan semakin membebani penghuni.
Dasar Hukum Pengenaan PPN atas IPL
Jika merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. 14/PJ.53/2003, disebutkan bahwa service charge, atau balas jasa yang terkait dengan persewaan ruangan termasuk dalam nilai bruto persewaan. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa service charge mencakup biaya-biaya seperti listrik, air, keamanan, kebersihan, dan administrasi yang dibebankan kepada penyewa.
Baca juga: Simak Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN KMS 2,4% Tahun 2025
Dengan kata lain, pengenaan PPN atas IPL ini dianggap sebagai kelanjutan dari aturan yang sudah ada, di mana PPN dikenakan atas jasa-jasa yang diberikan sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan di apartemen atau rusun. Meskipun demikian, banyak pihak, terutama penghuni apartemen, merasa bahwa penerapan PPN atas IPL ini memberatkan mereka, mengingat mereka sudah harus membayar berbagai biaya lain seperti sertifikat dan IPL itu sendiri.
Penolakan terhadap penerapan PPN atas IPL mencerminkan kekhawatiran penghuni apartemen akan meningkatnya beban finansial yang mereka harus tanggung. Para penghuni, melalui organisasi seperti P3RSI, merasa bahwa penerapan pajak ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dihadapi banyak penghuni, khususnya di tengah defisit keuangan yang dialami oleh banyak pengelola apartemen.
Jika PPN 11% atas IPL tetap diberlakukan, bukan hanya penghuni yang akan terdampak, tetapi juga dikhawatirkan juga berdampak pada operasional apartemen secara keseluruhan. Pengurangan pegawai, pengelolaan yang kurang optimal, hingga potensi kerugian lebih besar menjadi ancaman nyata bagi industri hunian vertikal di Indonesia.
Klarifikasi Pihak DJP
Pada Kamis (26/9), mengutip Kontan, dalam media briefing DJP memberikan klarifikasi terkait isu ini. DJP menegaskan bahwa penerapan PPN atas IPL sebenarnya bukanlah hal baru. Ketentuan ini sudah diterapkan sejak lama, namun banyak konsumen yang tidak menyadarinya.
DJP merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang PPN yang dibebaskan, serta barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut PPN. Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin memaparkan bahwa PP ini sudah jelas mengatur komponen apa saja yang dikecualikan dari tarif PPN. Jasa yang diberikan oleh pengelola apartemen, termasuk jasa pengelolaan lingkungan (IPL), tidak termasuk dalam komponen yang dikecualikan, sehingga secara otomatis tetap dikenakan PPN.
Arifin juga menjelaskan lebih lanjut mengenai komponen-komponen yang sering disalahpahami oleh penghuni apartemen, seperti biaya listrik dan air. Kedua komponen ini jika dibayar sesuai dengan tarif yang berlaku maka tidak dikenakan PPN. Namun, apabila pihak pengelola apartemen menambahkan biaya jasa untuk mengurus pembayaran listrik atau air, maka tambahan biaya tersebut dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik penghuni sebesar Rp 50.000 dan dibayarkan sejumlah yang sama, maka tidak ada PPN. Namun, jika penghuni membayar lebih besar dari jumlah tersebut, misalnya Rp 70.000 hingga Rp 80.000, maka selisih yang ditambahkan untuk jasa pengelolaan akan dikenakan PPN. Arifin menjelaskan bahwa jika tagihan tersebut dipisahkan, maka yang dikenakan PPN hanyalah komponen jasanya.
Arifin turut membandingkan sistem pemungutan PPN IPL ini dengan mekanisme PPN yang diterapkan oleh pedagang saat menjual barang ke konsumen, bahwa pengelola apartemen menerbitkan faktur dan harus memungut PPN, sama seperti ketika pedagang menjual buku, PPN yang ditanggung tetap oleh pembeli.
Dengan adanya klarifikasi dari DJP, penting bagi penghuni apartemen untuk memahami bahwa penerapan PPN atas IPL bukanlah kebijakan yang baru, melainkan sudah lama diterapkan. Ketidakpahaman terhadap komponen-komponen yang dikenakan PPN menjadi salah satu sumber kebingungan di kalangan penghuni. Ke depannya, diharapkan adanya transparansi yang lebih baik antara pengelola apartemen dan penghuni terkait biaya-biaya yang dibebankan, termasuk penjelasan mengenai komponen apa saja yang dikenakan PPN.







