Ragam Jenis Pajak Diusulkan menjadi Sumber Pendanaan Iklim di COP 29 Azerbaijan

Upaya Ambisius untuk Pendanaan Iklim

 

Dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-29 (COP29) di Azerbaijan, dunia internasional tengah merumuskan langkah ambisius untuk mengamankan pendanaan iklim tahunan senilai US$1 triliun. Tujuannya adalah membantu negara-negara miskin dan berkembang dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin intens. Namun, kendala terbesar adalah mencari sumber pendanaan yang dapat diterima secara global, di tengah keengganan beberapa ekonomi besar untuk memberikan komitmen konkret.

 

Kelompok Tugas Global Solidarity Levies Task Force (GSLT), dipimpin oleh Prancis, Barbados, dan Kenya, telah mengajukan serangkaian usulan berbasis pajak. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pendanaan yang adil sekaligus memanfaatkan potensi dari sektor-sektor besar penyumbang emisi. Berikut adalah rincian dari sumber-sumber pendanaan yang diusulkan.

 

Pajak Sektor Pengapalan

Sektor pengapalan yang menyumbang sekitar 3% dari total emisi global menjadi salah satu target utama usulan pajak. Negara-negara Pasifik dan Karibia mengusulkan tarif US$150 per ton emisi CO2 ekuivalen, dengan rencana peningkatan setiap lima tahun. Sementara itu, Uni Eropa dan Jepang mendukung tarif awal sebesar US$100 per ton yang akan diterapkan pada 2027, sedangkan Bahama dan Liberia mengusulkan tarif yang jauh lebih rendah, yaitu US$18,75 per ton.

 

Menurut analisis GSLT, tarif pajak sebesar US$150 hingga US$300 per ton berpotensi menghasilkan pendapatan tahunan hingga US$127 miliar pada 2027-2030. Pendapatan ini diperkirakan menurun menjadi US$36 miliar per tahun pada 2041-2050, seiring dengan berkurangnya polusi dari kapal karena regulasi yang lebih ketat.

 

Pajak Penerbangan

Industri penerbangan menyumbang sekitar 2% emisi global. Dalam hal ini industri penerbangan menjadi sektor lain yang disoroti. Sebagian besar bahan bakar penerbangan saat ini tidak dikenai pajak. Usulan mencakup pengenaan pajak pada bahan bakar kerosene, jet pribadi, tiket kelas atas, hingga program frequent flyer. Pendapatan yang dihasilkan dari pajak ini diperkirakan mencapai US$19 miliar hingga US$164 miliar per tahun.

 

Saat ini, terdapat 21 negara yang telah menerapkan pajak pada tiket penerbangan, termasuk Indonesia dengan tarif bervariasi dari 2 euro hingga hampir 500 euro tergantung rute penerbangan. Tantangan terbesar adalah memastikan kesetaraan penerapan pajak ini di seluruh dunia, termasuk mengatasi hambatan hukum yang mungkin muncul.

 

Pajak Bahan Bakar Fosil

Bahan bakar fosil tetap menjadi kontributor utama emisi karbon. Banyak negara telah menerapkan pajak karbon atau pajak perusahaan energi, namun skala penerapannya masih terbatas. Greenpeace memperkirakan bahwa pajak US$5 per ton pada ekstraksi bahan bakar fosil dapat menghasilkan pendapatan hingga US$216 miliar per tahun mulai 2024.

 

Selain itu, pengenaan pajak atas keuntungan besar (windfall tax) pada 14 perusahaan energi terbesar dunia dapat menghasilkan tambahan US$173 miliar hanya dalam dua tahun terakhir, menurut laporan ActionAid.

 

Pajak Transaksi Keuangan

Lebih dari 30 negara, termasuk Inggris dan Prancis telah memberlakukan pajak pada transaksi keuangan. GSLT mengusulkan pajak global sebesar 0,1% untuk perdagangan saham dan obligasi, serta 0,01% untuk produk derivatif. Jika diterapkan secara global, pajak ini berpotensi menghasilkan US$238 miliar hingga US$419 miliar per tahun.

 

 

Baca Juga: Indonesia Merapat ke BRICS, Apa Pengaruhnya ke Perpajakan?

 

 

Harga Karbon Global

Penetapan harga karbon global menjadi salah satu usulan strategis untuk mengurangi emisi. Saat ini, 75 mekanisme harga karbon telah diterapkan di 83 yurisdiksi, mencakup 24% emisi global. Namun, sebagian besar tarifnya masih di bawah US$40 hingga US$80 per ton, jauh dari target Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan harga minimum US$25 hingga US$75 per ton, tergantung tingkat perkembangan negara.

 

Pajak Kekayaan

Pajak kekayaan menjadi langkah lain yang diusulkan untuk menggalang dana. Negara-negara G20 telah mengusulkan pajak kekayaan minimum global sebesar 2% bagi sekitar 3.000 miliarder dunia, yang diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga US$250 miliar per tahun.

 

Pajak Kripto

Kegiatan penambangan dan perdagangan aset kripto juga menjadi target dalam usulan pendanaan iklim. IMF memperkirakan bahwa pajak pada penggunaan listrik oleh penambang kripto sebesar US$0,045 per kWh dapat menghasilkan US$5,2 miliar per tahun. Pajak ini juga diharapkan dapat mendorong praktik yang lebih berkelanjutan dalam industri kripto.

 

Pajak Plastik

Negara-negara peserta COP29 akan bertemu di Korea Selatan untuk membahas usulan pajak plastik, salah satu penyumbang besar polusi lingkungan. Pajak sebesar US$60 hingga US$90 per ton pada polimer plastik primer diproyeksikan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US$25 hingga US$35 miliar, menurut analisis Minderoo Foundation.

 

 

Mengatasi Hambatan dan Meningkatkan Kesetaraan

 

Meski usulan pajak ini menjanjikan pendapatan besar untuk pendanaan iklim, tantangan utamanya adalah memastikan penerapannya secara global dan adil. Negara-negara berkembang yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim sangat membutuhkan pendanaan ini, tetapi penerapan pajak sering kali menghadapi resistensi dari pelaku industri dan ekonomi besar.

 

Negosiasi di COP29 diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara negara-negara maju dan berkembang, menciptakan mekanisme pendanaan yang transparan, serta memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk mempercepat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

 

 

Baca Juga: Penguatan Tata Kelola Pajak Jadi Kunci Indonesia Gabung OECD

 

 

Implikasi Usulan Pajak Global bagi Indonesia

 

Kesempatan Mendapatkan Dukungan Pendanaan

 

Sebagai negara berkembang yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penerima manfaat dari pendanaan iklim global yang diusulkan. Dengan beragam masalah iklim yang dihadapi, seperti peningkatan suhu, banjir, kenaikan permukaan laut, dan deforestasi, Indonesia membutuhkan pendanaan besar untuk program mitigasi dan adaptasi iklim.

 

Pendanaan dari pajak global ini dapat mendukung proyek-proyek seperti perlindungan kawasan hutan, pembangunan infrastruktur hijau, transisi ke energi terbarukan, dan pengelolaan risiko bencana akibat perubahan iklim.

 

Dampak pada Sektor Maritim dan Penerbangan

 

Namun, usulan pajak pada sektor pengapalan dan penerbangan juga memiliki konsekuensi langsung bagi Indonesia, yang merupakan negara kepulauan dengan ekonomi yang sangat bergantung pada logistik maritim dan pariwisata udara. Pengenaan pajak tambahan pada emisi sektor ini dapat meningkatkan biaya transportasi barang dan perjalanan, yang berpotensi memengaruhi daya saing ekspor Indonesia dan sektor pariwisata internasional.

 

Tantangan dalam Implementasi Pajak Karbon

 

Indonesia juga sedang mengembangkan mekanisme pajak karbon di tingkat nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Usulan pajak karbon global yang terstandarisasi, seperti yang diusulkan IMF, dapat memberikan tantangan baru dalam penyelarasan tarif dan sistem nasional dengan standar internasional. Indonesia harus memastikan bahwa penerapan pajak karbon tidak membebani pelaku usaha domestik secara berlebihan, terutama di sektor energi, sambil tetap berkontribusi pada pengurangan emisi global.

 

Peluang dari Pajak Kekayaan dan Transaksi Keuangan

 

Bagi Indonesia, usulan pajak kekayaan dan pajak transaksi keuangan juga menjadi relevan. Dalam konteks nasional, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan pajak serupa untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pendanaan domestik bagi program mitigasi iklim. Sebagai negara dengan jumlah orang kaya yang terus bertambah, terutama dalam kategori miliarder dunia, Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mempersempit kesenjangan sosial dan mendukung tujuan iklim.

 

Langkah Strategis untuk Berperan Aktif

 

Dengan terlibat aktif dalam negosiasi COP29 dan kebijakan pajak global ini, Indonesia memiliki peluang untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan negara-negara berkembang. Pemerintah Indonesia dapat menggunakan forum ini untuk memperjuangkan alokasi dana yang adil, akses yang lebih mudah bagi negara berkembang, dan pengakuan atas kontribusi Indonesia dalam menjaga ekosistem global, seperti hutan tropis dan laut sebagai penyerap karbon utama.

 

Pendekatan diplomasi yang strategis di COP29 dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin iklim di kawasan, sekaligus memastikan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini tidak membebani masyarakat dan industri nasional secara tidak proporsional.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News