Indonesia Merapat ke BRICS, Apa Pengaruhnya ke Perpajakan?

Keinginan Indonesia untuk bergabung dengan forum kerja sama ekonomi BRICS telah diumumkan secara resmi. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan ketertarikan Indonesia untuk menjadi bagian dari BRICS saat menghadiri KTT di Kazan, Rusia, pada 25 Oktober lalu. Melalui pernyataan tersebut, Indonesia memulai proses bergabung sebagai anggota BRICS dengan komitmen politik luar negeri yang “bebas aktif”—tidak memihak kubu tertentu, tetapi berpartisipasi dalam semua forum demi kepentingan nasional.

 

 

Mengenal BRICS

 

BRICS adalah blok ekonomi negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, dan kini telah menarik banyak negara lain, termasuk Indonesia. Didirikan pada 2009, BRICS bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi negara-negara berkembang sehingga mampu menyaingi kekuatan ekonomi negara maju. Selain mengurangi dominasi dolar AS, BRICS berupaya menciptakan sistem keuangan alternatif dan meningkatkan pengaruh ekonomi global melalui koordinasi kebijakan ekonomi antar-negara anggota.

 

Dengan segala potensi kerja sama yang bisa diperoleh dari BRICS, khususnya di sektor perpajakan, mari kita telusuri lebih jauh dampak apa yang bisa terjadi jika Indonesia menjadi anggota penuh dari BRICS ini. 

 

Baca juga: Mana Lebih Menguntungkan Indonesia, Gabung BRICS atau OECD?

 

 

Harmonisasi Sistem Perpajakan BRICS: Menciptakan Aturan yang Lebih Sejajar

 

Dalam jurnal yang diterbitkan oleh BRICS dan ditulis oleh Kosovo pada tahun 2020 berjudul “Harmonization of tax and financial systems within BRICS.” dapat disimpulkan bahwa harmonisasi perpajakan menjadi salah satu fokus utama BRICS, karena masing-masing negara memiliki aturan dan sistem perpajakan yang berbeda. Dengan harmonisasi, BRICS dapat menciptakan kerangka pajak yang seimbang bagi transaksi lintas batas, terutama di sektor pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada e-commerce internasional. Kosovo dalam penelitiannya mencatat bahwa harmonisasi dalam BRICS dapat mengurangi hambatan pajak yang menghalangi kegiatan perdagangan internasional.

 

Bagi Indonesia, potensi ini berarti dapat mengikuti standar yang seragam di sektor pajak digital (PPN PMSE) yang akan memudahkan pengumpulan pajak dari transaksi lintas negara. Standar ini juga bisa menjadi panduan untuk lebih optimal dalam memungut pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di sektor digital.

 

 

Akses ke Pertukaran Informasi Pajak Otomatis untuk Cegah Penghindaran Pajak

Keanggotaan BRICS memberikan akses pada mekanisme pertukaran informasi pajak otomatis, yang memungkinkan negara-negara anggota untuk berbagi data pajak secara langsung. Inisiatif ini merupakan upaya BRICS untuk menekan penghindaran pajak, khususnya dari perusahaan multinasional yang kerap mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi pajak rendah. Bagi Indonesia, akses pada data ini menjadi alat penting untuk melacak dan memantau aliran pendapatan lintas negara yang sebelumnya sulit diidentifikasi, seperti pajak penghasilan dari perusahaan teknologi internasional yang aktif di Indonesia.

 

 

Multilateral Convention untuk Mempermudah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pasar Internasional

Langkah penting berikutnya yang juga diusung oleh BRICS adalah mendorong konvensi multilateral untuk menghindari pajak berganda, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang melakukan perdagangan internasional. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan pengecualian pajak bagi UKM yang memiliki penghasilan rendah di negara-negara anggota lain. Dengan demikian, UKM Indonesia dapat lebih mudah masuk ke pasar internasional tanpa risiko terkena pajak berganda yang membebani. Ini merupakan kesempatan yang besar bagi UKM untuk berekspansi dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.

 

 

Prosedur Mediasi Pajak, Solusi Sengketa Perpajakan yang Lebih Efisien

BRICS juga mempromosikan prosedur mediasi sebagai solusi untuk penyelesaian sengketa perpajakan yang muncul akibat perbedaan aturan antar-negara anggota. Mediasi memungkinkan penyelesaian sengketa secara lebih efisien tanpa harus melalui pengadilan, yang sering kali memakan waktu dan biaya tinggi. Dengan adanya mediasi, perusahaan multinasional atau entitas bisnis yang beroperasi lintas negara dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih cepat dan efektif. Bagi Indonesia, adopsi prosedur ini bisa memperkuat perlindungan bagi wajib pajak dan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi kegiatan usaha yang beroperasi di dalam dan luar negeri.

 

Baca juga: Penguatan Tata Kelola Pajak Jadi Kunci Indonesia Gabung OECD

 

 

Mendorong Penerimaan Pajak Digital (PPN PMSE) yang Lebih Optimal

Dengan harmonisasi aturan dalam BRICS, Indonesia dapat lebih optimal dalam menerapkan pajak pada perdagangan digital lintas negara. BRICS juga berencana membuat sistem keuangan alternatif yang akan mendorong transaksi langsung antar-negara anggota tanpa menggunakan dolar AS. Ini dapat meningkatkan potensi penerimaan PPN PMSE dari transaksi internasional, terutama pada perusahaan digital besar yang kerap bertransaksi antar negara. Dengan sistem keuangan yang lebih harmonis, Indonesia bisa lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dari sektor digital yang sedang tumbuh pesat.

 

 

Mengapa Bergabung dengan BRICS Merupakan Peluang Besar bagi Indonesia?

Secara keseluruhan, pendekatan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS bukan sekadar simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sektor perpajakan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan. Dengan harmonisasi sistem perpajakan, Indonesia bisa lebih siap menghadapi perubahan di sektor pajak internasional. Adopsi pertukaran informasi otomatis dan konvensi multilateral dapat meningkatkan transparansi dan mendorong penerimaan pajak yang lebih optimal

 

BRICS menawarkan peluang bagi Indonesia untuk belajar dari negara anggota lain yang telah berhasil mengelola pajak lintas negara dan mengadopsi kebijakan perpajakan yang lebih modern. Kesuksesan Indonesia dalam menyesuaikan regulasi perpajakan dengan standar BRICS dapat menjadi pendorong kuat untuk meningkatkan stabilitas dan daya saing ekonomi, menjadikan Indonesia sebagai negara yang siap menghadapi tantangan global dengan sistem perpajakan yang inklusif dan kompetitif.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News