Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dapat meningkat menjadi sekitar 11% hingga 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Target tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kinerja penerimaan pajak sekaligus meningkatkan rasio perpajakan pada tahun-tahun berikutnya.
Target Rasio Pajak 2026
Pemerintah menargetkan adanya perbaikan signifikan pada tingkat pengumpulan pajak (tax collection rate) pada 2026. Adapun target yang ingin dicapai, antara lain:
- Rasio perpajakan meningkat dari sekitar 9% pada 2025 menjadi 11–12% dari PDB pada 2026
- Peningkatan rasio pajak 2026 menjadi dasar untuk kenaikan rasio perpajakan pada tahun-tahun berikutnya
- Perbaikan kinerja penerimaan pajak guna memperkuat ruang fiskal pemerintah
Fokus Perbaikan Pengumpulan Pajak
Untuk mencapai target rasio perpajakan 11–12% PDB pada 2026, pemerintah akan mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
- Peningkatan administrasi dan pengawasan perpajakan
- Penguatan kepatuhan wajib pajak
- Pengawasan terhadap praktik pelaporan transaksi yang tidak sesuai, termasuk under-invoicing
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kinerja penerimaan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan dan menjadi fondasi penguatan rasio perpajakan pada tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Bidik Kenaikan Tax Ratio hingga 15% pada 2029
Rasio Pajak 2025 Mengalami Penurunan
Sebagai informasi, rasio perpajakan Indonesia pada 2025 tercatat sekitar 9,31% dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan 2024 yang masih berada di kisaran 10% dari PDB. Penurunan rasio tersebut terjadi meskipun PDB nominal meningkat.
Beberapa indikator yang menggambarkan kondisi tersebut, antara lain:
- PDB nominal meningkat dari Rp22.139 triliun pada 2024 menjadi Rp23.831,1 triliun pada 2025 atau tumbuh sekitar 7,6%
- Penerimaan perpajakan turun 0,6% menjadi Rp2.217,9 triliun
- Kenaikan aktivitas ekonomi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak secara proporsional
Faktor Penyebab Turunnya Penerimaan Pajak
Penurunan penerimaan perpajakan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:
- Moderasi harga komoditas yang menekan setoran pajak sektor berbasis sumber daya alam
- Peningkatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Perlambatan impor pada sejumlah sektor
- Dampak perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) terhadap tarif impor
- Penurunan produksi hasil tembakau yang memengaruhi penerimaan cukai
Baca Juga: Purbaya Targetkan Tax Ratio 12% pada 2026, Bakal Kasih Reward jika Tercapai!
FAQ Seputar Target Rasio Pajak 2026
1. Berapa target rasio pajak Indonesia pada 2026?
Pemerintah menargetkan rasio perpajakan Indonesia naik ke kisaran 11% hingga 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026.
2. Berapa rasio pajak Indonesia pada 2025?
Rasio perpajakan Indonesia pada 2025 tercatat sekitar 9,31% dari PDB, lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang berada di kisaran 10% PDB.
3. Mengapa rasio pajak 2025 mengalami penurunan?
Penurunan rasio pajak dipengaruhi oleh turunnya penerimaan perpajakan, meskipun PDB nominal meningkat, sehingga kenaikan aktivitas ekonomi belum sepenuhnya diikuti peningkatan penerimaan pajak.
4. Apa saja faktor yang menekan penerimaan pajak?
Beberapa faktor utama antara lain moderasi harga komoditas, kenaikan restitusi PPN, perlambatan impor, dampak perjanjian perdagangan bebas, serta penurunan produksi hasil tembakau.
5. Bagaimana upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak?
Pemerintah akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik pelaporan transaksi yang tidak sesuai, seperti under-invoicing.







