Pemerintah menargetkan rasio perpajakan Indonesia meningkat signifikan pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, target tax ratio pada 2029 dipatok di kisaran 11,52% hingga 15%, naik dari capaian 10,07% pada 2024.
Untuk mewujudkan target ambisius ini, Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah strategi melalui PMK No. 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang resmi diundangkan mulai 3 November 2025. Renstra ini menjadi acuan bagi seluruh unit di lingkungan Kemenkeu dalam menyusun rencana kerja jangka menengah.
Dalam regulasi tersebut, kebijakan fiskal 2025–2029 diarahkan untuk mempercepat reformasi struktural demi mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan pendapatan negara melalui prinsip collecting more, yaitu optimalisasi penerimaan dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan target tax ratio 11,52%–15%, pemerintah memperkirakan rasio pendapatan negara terhadap PDB dapat mencapai 12,86%–18% pada tahun 2029. Potensi bonus demografi juga diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Tax Ratio 12% pada 2026, Bakal Kasih Reward jika Tercapai!
Strategi Utama Kemenkeu
Secara garis besar, strategi Kemenkeu untuk mencapai target pendapatan negara mencakup tiga pilar utama:
- Transformasi di bidang regulasi, proses bisnis, data, dan layanan.
- Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara.
- Optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan.
Berikut penjelasan dari masing-masing arah kebijakan tersebut:
1. Transformasi Regulasi, Proses Bisnis, Data, dan Layanan
- Penyempurnaan regulasi serta tata kelola penerimaan negara agar lebih efisien dan transparan.
- Pembaruan sistem administrasi penerimaan negara agar lebih sederhana dan terintegrasi.
- Perbaikan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak, keberatan dan banding, serta ekosistem pengawasan PNBP.
- Penguatan digitalisasi layanan penerimaan negara, termasuk interoperabilitas antarunit Kemenkeu dan kerja sama dengan lembaga lain.
2. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan
- Memanfaatkan data secara optimal melalui integrasi basis data antarunit di Kemenkeu dan kementerian lain dalam satu single profile wajib pajak atau wajib bayar.
- Mengembangkan sumber penerimaan baru, seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, serta PNBP dari sektor potensial.
- Memperkuat kebijakan bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar guna mendukung hilirisasi sumber daya alam.
3. Optimalisasi Pengawasan dan Kepatuhan
- Pengawasan kepatuhan berbasis big data, advanced analytics, dan kecerdasan buatan (AI) guna menciptakan intelligence-led compliance.
- Optimalisasi program bersama (joint program) antarinstansi dalam pengawasan penerimaan negara.
- Peningkatan efektivitas pengawasan arus barang, ekspor-impor, serta penegakan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan.
- Penguatan sistem penagihan dan pengelolaan piutang negara melalui implementasi automatic blocking bagi penunggak pajak atau PNBP.
- Penguatan kewenangan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan penerimaan negara.
Baca Juga: Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Tax Ratio 2026
Rasio Pajak pada Kuartal III/2025
Namun, kondisi terkini menunjukkan tantangan besar dalam mewujudkan target tersebut. Daya pungut pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III/2025 hanya mencapai 8,58%, menjadi yang terendah sejak masa pandemi Covid-19 dan masih jauh dari target tahunan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan perpajakan hingga kuartal III/2025 mencapai Rp1.516,6 triliun. Di sisi lain, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga berlaku pada periode yang sama mencapai Rp17.672,9 triliun.
Dengan perbandingan tersebut, tax ratio dapat dihitung sebesar (Rp1.516,6 triliun / Rp17.672,9 triliun) × 100% = 8,58%.
Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya:
- 9,48% pada Kuartal III/2024
- 10,15% pada Kuartal III/2023
- 10,9% pada Kuartal III/2022









