Purbaya Bakal Hitung Potensi BMAD untuk Tekan Impor Ilegal, Begini Rumusnya

Pemerintah kembali memperkuat pengawasan impor untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang murah yang diduga masuk secara ilegal melalui ketentuan bea masuk anti-dumping (BMAD)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghitung kemungkinan penambahan bea masuk anti-dumping (BMAD) sekaligus bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebagai langkah proteksi tambahan. 

“Pak Febrio [Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal] sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” kata Purbaya, dikutip Senin (24/11/2025).  

Apa Itu Dumping dan Mengapa Bisa Merugikan? 

Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 34 Tahun 2011, dumping didefinisikan sebagai praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai normal di negara asal.  

Hal ini biasanya terjadi pada negara pengekspor yang pasarnya bersifat monopoli atau oligopoli. Sehingga, mereka memiliki ruang untuk menekan harga ekspor. 

Jika barang dumping masuk ke Indonesia, produsen lokal bisa kehilangan pangsa pasar dan mengalami kerugian material. Untuk itu, pemerintah dapat mengenakan BMAD sebagai langkah korektif agar persaingan tetap berjalan sehat. 

Baca Juga: Pemerintah Segera Terapkan BMTP dan BMAD Demi Lindungi Tekstil Dalam Negeri

Bagaimana Kebijakan Anti-Dumping Diterapkan? 

Kebijakan anti-dumping diatur dalam PP 34/2011. Intinya: 

  • Tindakan anti-dumping adalah langkah pengenaan BMAD terhadap barang yang terbukti dumping. 
  • BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan saat dumping menyebabkan kerugian, ancaman kerugian, atau menghambat pengembangan industri dalam negeri. 

Sebelum BMAD diberlakukan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) harus melakukan penyelidikan. Mekanisme penyelidikan dapat dimulai berdasarkan permohonan asosiasi atau produsen dalam negeri, maupun atas inisiatif KADI sendiri. 

Jika selama penyelidikan ditemukan bukti awal yang cukup, pemerintah juga dapat menerapkan BMAD Sementara untuk mencegah kerugian berlanjut hingga proses penyelidikan selesai. 

BMAD dikenakan paling tinggi sebesar margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang tersebut. 

Dasar Hukum BMAD Terbaru 

Pada 2025, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi terkait pengenaan BMAD: 

  • PMK No. 9 Tahun 2025 – BMAD atas impor Hot Rolled Plate dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. 
  • PMK No. 21 Tahun 2025 – BMAD atas impor Nylon Film dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan. 

Kedua produk tersebut termasuk barang yang kerap masuk ke Indonesia dengan harga rendah dan berpotensi mengganggu pasar lokal. 

Baca Juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

Ketentuan dan Rumus Penghitungan BMAD 

Mengacu pada SE-16/BC/2008, rumus dasar perhitungan BMAD adalah: 

BMAD = (% BMAD) × Nilai Pabean 

Setelah BMAD dihitung, pemerintah juga mengenakan PDRI tambahan (PPN, PPnBM, atau PPh 22 Impor) yang dihitung berdasarkan BMAD, yaitu: 

PDRI Tambahan = Persentase Pajak × BMAD 

Perhitungan ini berbeda dengan PDRI yang tercantum dalam PIB, karena pajak impor pada PIB dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk, sedangkan PDRI tambahan pada BMAD hanya dikalikan dari nilai BMAD-nya saja. 

Contoh Perhitungan BMAD 

  • Produk: Hot Rolled Plate 
  • Tarif BMAD (asal RRT): 10,47% 
  •  Nilai Pabean: Rp10.000.000.000 
  •  Bea Masuk: 5% 
  •  PPN Impor: 11% 
  •  PPh 22 Impor (tanpa API): 7,5% 

1. Bea Masuk 

5% × Rp10.000.000.000 = Rp500.000.000 

2. BMAD 

10,47% × Rp10.000.000.000 = Rp1.047.000.000 

3. PDRI Tambahan atas BMAD 

  • PPN 11%: Rp115.170.000 
  • PPh 22 7,5%: Rp78.525.000 

Total PDRI tambahan: Rp193.695.000 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News