Pemerintah Segera Terapkan BMTP dan BMAD Demi Lindungi Tekstil Dalam Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan kebijakan baru untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari serbuan barang impor. Kebijakan ini masih menunggu hasil pembahasan dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Ada dua kebijakan utama yang akan diterapkan, yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tekstil impor.

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

 

BMTP adalah pungutan negara yang bertujuan memulihkan atau mencegah kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, tujuan BMTP adalah memberikan waktu bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Pengajuan BMTP dilakukan atas permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

 

Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTP untuk berbagai produk impor, termasuk:

 

  • Produk lain yang diimpor dengan tarif mulai dari Rp1.318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif Ad Valorem dengan kisaran 36,30% hingga 67,70%.
  • Produk tirai, termasuk gorden, kelambu tempat tidur, kerai dalam, dan barang perabot lainnya yang diimpor dengan tarif sebesar Rp41.083/kg.
  • Produk pakaian dan aksesori pakaian.
  • Produk impor tekstil.
  • Produk benang-benangan, selain benang jahit yang terbuat dari serat stapel sintetik dan artifisial.

 

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

 

BMAD adalah tindakan pemerintah berupa pengenaan bea masuk tambahan terhadap barang-barang impor yang dijual dengan harga di bawah harga pasar di negara asalnya, atau dikenal sebagai praktik dumping. Dumping dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri karena barang impor tersebut dijual dengan harga sangat rendah sehingga tidak dapat bersaing secara sehat dan sesuai dengan market. BMAD bertujuan untuk memulihkan kondisi pasar dan melindungi industri dalam negeri dari kerugian lebih lanjut.

 

BMAD dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kondisi berikut:

 

  • Harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
  • Impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, mengancam kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995, tepatnya pada Pasal 19 ayat 1, BMAD dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Ayat 2 Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa BMAD merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat 1.

 

Baca juga: Kenali Syarat Bebas Bea Masuk Saat Impor Barang

 

Latar Belakang Kebijakan

 

Dalam rapat internal di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/06), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengenaan BMTP dan BMAD untuk melindungi industri tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa industri-industri tersebut dapat bertahan dan berkembang tanpa terganggu oleh lonjakan barang impor yang tidak terkendali.

 

Proses Implementasi BMTP dan BMAD

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa peraturan menteri keuangan terkait BMTP dan BMAD akan dikeluarkan berdasarkan perintah dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Proses implementasi kebijakan ini akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dimulai dengan permintaan resmi dari kedua menteri tersebut. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang erat antara berbagai pihak terkait dalam upaya melindungi industri dalam negeri.

 

Dampak Kebijakan

 

Pengenaan BMTP dan BMAD diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Dengan adanya proteksi ini, industri dalam negeri memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dan meningkatkan daya saingnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dalam sektor industri, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat perekonomian nasional.

 

Kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dari lonjakan barang impor yang dapat menyebabkan kerugian serius. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan industri dalam negeri dapat berkembang lebih baik dan mampu bersaing secara sehat di pasar global.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News