Punya Usaha Kecil Wajib Miliki NPWP? Ini Kata DJP

Pengusaha berkala kecil harus menyadari bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk membangun suatu usaha alasannya, orang pribadi tersebut dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditetapkan dalam UU PPh s.t.d.t.d 7/2021.

Direktur Penyuluhan Perpajakan P2Humas Giyarso mengatakan, wajib pajak orang pribadi (WP) yang menjalankan usaha wajib menyampaikan NPWP paling lambat satu bulan setelah memulai usaha.

“Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah orang pribadi yang syarat subjektif dan objektif (kumulatif) terpenuhi. Pengusaha otomatis memiliki kewajiban objektif, sehingga harus mendaftar NPWP” ujarnya dalam Tax Live di Instagram DJP.

Baca juga: Tegakkan Hukum, DJP Sita Aset Hingga Rp315 Miliar

Giyarso menjelaskan, keputusan seseorang sebagai wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban pajak orang pribadi dimulai pada saat orang tersebut lahir, bertempat tinggal atau berniat untuk tinggal di Indonesia dan berakhir ketika orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Selain itu, persyaratan objektif adalah apakah orang tersebut telah memperoleh penghasilan. Namun, jika OP memperoleh penghasilan yang lebih rendah dari penghasilan bebas pajak (PTKP), persyaratan objektif tidak terpenuhi.  

Baca juga: SPT Tahunan Badan Berhasil Tumbuh 7,3%, Ini Kata DJP

Namun, ada ketentuan bagi orang yang melakukan bisnis. Persyaratan objektif terpenuhi secara otomatis. Karena pemangku kepentingan mengelola bisnis. Dengan demikian, orang yang mengelola perusahaan secara otomatis memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Oleh karena itu, pemilik tunggal harus mendaftar paling lambat 1 bulan setelah memulai usaha untuk mendapatkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017. Walaupun TYK pengusaha diwajibkan untuk mendapatkan NPWP, namun penghasilan dari TYK pengusaha belum tentu dikenakan pajak. Hal ini terkait dengan ketentuan PP 55/2022, dimana penghasilan perusahaan OP yang dikenai PPh adalah penghasilan penjualan melebihi Rp500 juta per tahun.