SPT Tahunan Badan Berhasil Tumbuh 7,3%, Ini Kata DJP

Hingga pada batas akhir pelaporannya yaitu per 10 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah tercatat sebanyak 975.194 badan usaha telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Jika dibandingkan dengan jumlah tahun lalu, angka ini naik sebesar 7,3% dimana jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada posisi yang sama di tahun 2022 hanya sebesar 908.860 badan usaha saja.

Pada Kamis 11 Mei 2023, Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa SPT Tahunan Badan tumbuh sebesar 7,3%. Dimana ia juga mengungkapkan jika pada tahun 2022 terkumpul sebanyak 908.860, sementara itu tahun 2023 sebanyak 975.184, dan jika dibandingkan juga dengan tahun 2021 SPT Tahunan Badan yang dilaporkan sebanyak 854.167.

Suryo Utomo juga mengimbuhkan hingga 10 Mei 2023, progresivitas penyampaian SPT yang disampaikan Badan Usaha dari tahun 2021 ke 2023 mengalami pertumbuhan. Selain pada peningkatan jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan, jumlah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pun juga mengalami pertumbuhan.

Baca juga: Tegakkan Hukum, DJP Sita Aset Hingga Rp315 Miliar

Dimana hingga tanggal 10 Mei 2023, jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 yang telah dilaporkan mencapai jumlah 12,39 juta SPT, dimana angka ini naik sebesar 2,51% dibandingkan dengan posisi yang sama pada tahun 2022 lalu yang mencapai 12,09 juta Wajib Pajak.

Selain itu, Suryo Utomo juga memaparkan bahwa mayoritas pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha maupun Orang Pribadi telah menggunakan e-Filing. Jumlah pengguna e-Filing yaitu sebanyak 10,84 juta wajib pajak, dimana sebesar 10,79 juta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan sebanyak 44.849 merupakan Wajib Pajak Badan.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Baru di Awal Mei 2023, Apa Saja?

Di samping itu, diketahui bahwa jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual hanya sebanyak 489.457 Wajib Pajak. Dimana sebanyak 405.389 yang melapor manual tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebanyak 84.068 sisanya merupakan Wajib Pajak Badan.

Adapun hingga 10 Mei 2023, DJP mengungkapkan sudah terdapat total sebanyak 13,36 juta SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi yang telah dilaporkan. Suryo Utomo mengungkapkan jika pemerintah telah mengekspektasikan jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 agar bisa mencapai angka 19,4 juta Wajib Pajak. Dimana penerimaan SPT Tahunan dalam hal ini tidak hanya berakhir pada batas waktu 31 Maret 2023 untuk Orang Pribadi maupun pada 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.