Memiliki NPWP sering kali membuat Wajib Pajak berpikir bahwa ia otomatis harus membayar dan melaporkan pajak setiap tahun. Namun, bagaimana jika sedang tidak bekerja atau belum memiliki penghasilan sama sekali?
Kebingungan ini wajar, mengingat banyak orang mengira bahwa kewajiban pajak hanya berlaku bagi mereka yang sedang bekerja dan memiliki penghasilan. Padahal, sistem perpajakan Indonesia menempatkan kewajiban pelaporan SPT pada setiap pemilik NPWP, terlepas dari apakah ia memiliki penghasilan atau tidak.
Tetap Perlu Lapor SPT meski Pengangguran
Bagi Wajib Pajak yang tidak bekerja atau dalam kondisi tanpa penghasilan, kewajiban membayar pajak memang tidak berlaku. Ini karena penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tak ada pajak yang disetor.
Namun, selama NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT pun tetap berjalan. Itu berarti, status pelaporan tetap harus diselesaikan melalui Coretax dengan melaporkan SPT Nihil.
Baca Juga: Pengangguran Tinggi di Kalangan Gen Z, Penerimaan Pajak Terancam?
Apa Itu SPT Nihil?
SPT Nihil adalah Surat Pemberitahuan yang dilaporkan ketika tidak terdapat pajak terutang, baik karena pajak yang dipotong sudah sepenuhnya mencukupi, atau karena Wajib Pajak memang tidak memiliki penghasilan kena pajak sama sekali.
Situasi ini umum terjadi pada:
- Orang pribadi yang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan selama satu tahun pajak.
- Pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP sehingga tidak dikenai PPh Pasal 21.
Misalnya, pada tahun pajak 2025, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika seseorang memperoleh penghasilan di bawah batas tersebut, maka ia tidak memiliki PPh terutang. Dengan demikian, SPT yang dilaporkan akan berstatus nihil.
Meski tidak ada pajak yang harus dibayar, SPT Nihil tetap wajib disampaikan sesuai ketentuan perpajakan.
Kapan SPT Nihil Harus Dilaporkan?
Ketentuan SPT Nihil pada dasarnya mengikuti jenis pajaknya. Untuk PPh 21, PMK No. 168 Tahun 2023 dan PER 11/PJ/2025 mengatur bahwa:
- SPT Masa PPh 21 Nihil wajib dilaporkan setiap bulan, selama terdapat pembayaran penghasilan, meskipun tidak ada pajak yang dipotong.
- Jika tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali dalam masa pajak tertentu, SPT Masa PPh 21 Nihil hanya wajib dilaporkan pada masa pajak Desember.
Cara Melaporkan SPT Nihil di Coretax
SPT Nihil dapat dilaporkan secara online melalui Coretax. Wajib Pajak cukup masuk ke akun masing-masing, memilih jenis pajak yang relevan, lalu mengisi laporan sesuai masa pajaknya. Meskipun tidak ada pajak yang dipotong, bukti potong tetap diperlukan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Bukti potong ini diberikan kepada penerima penghasilan dan berfungsi sebagai bukti bahwa pajak terutang (jika ada) telah dipenuhi, atau bahwa penghasilan berada di bawah batas kena pajak.
Baca Juga: Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Nihil?
Bisa Bebas Lapor jika Status Wajib Pajak Non-Efektif
Jika Anda sudah tidak bekerja dalam waktu lama dan tidak memiliki penghasilan apa pun, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Status ini diberikan kepada pemilik NPWP yang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT setiap tahun.
Direktorat Jenderal Pajak memungkinkan pengajuan WP Non-Efektif melalui layanan Kring Pajak, sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025. Seseorang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif apabila:
- Sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apa pun.
- Tidak memiliki pekerjaan dan penghasilannya berada di bawah PTKP.
- Memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrasi, misalnya untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.
Jika permohonan Anda disetujui, maka Anda:
- Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
- Tidak akan menerima surat teguran karena tidak melaporkan SPT.
- Tidak dikenai sanksi administrasi atas kelalaian pelaporan.
Dengan kata lain, status Non-Efektif membuat Anda tetap terdaftar sebagai pemilik NPWP, tetapi tidak lagi memiliki kewajiban lapor SPT hingga kondisi perpajakan Anda berubah.
Kesimpulan: Tetap Lapor di Coretax, Kecuali Sudah Mengajukan NE
Bila Anda punya NPWP dan masih menganggur, Anda tetap wajib melaporkan SPT melalui Coretax atau saluran pelaporan resmi lainnya, sepanjang NPWP Anda masih berstatus aktif. Pelaporannya sederhana, cukup melaporkan SPT Nihil, tetapi langkah ini penting agar kewajiban perpajakan Anda tetap terpenuhi.
Jika Anda merasa kewajiban pelaporan ini tidak relevan lagi dengan kondisi Anda, pertimbangkan untuk mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif agar tidak perlu melakukan pelaporan hingga Anda kembali memiliki penghasilan.







