Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?

Dewasa ini, persyaratan administrasi apa saja tentunya sangat diperlukan dalam berbgai kegiatan. Seperti halnya dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Misalnya, saat ingin melamar pekerjaan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki NPWP.

Maka dari itu, NPWP sendiri memiliki peranan yang begitu besar bagi kehidupan manusia khususnya bagi mereka yang terikat pekerjaan maupun yang melakukan usaha sendiri. Namun, tahukah Anda kewajiban apa saja yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP?

Sebelum masuk ke sana, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang NPWP, manfaat yang diberikan, serta apakah setiap orang telah memiliki NPWP dan wajib melaporkan SPT setiap tahunnya? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini!

 

Definisi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai suatu nomor identitas atau tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam hal pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak, serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. 

 

Manfaat Memiliki NPWP

  • NPWP sebagai Persyaratan Administrasi

Adanya kepemilikan NPWP, wajib pajak akan memperoleh kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Contohnya, ketika mengurus kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.

  • Mempermudah Urusan Administrasi  Perpajakan

NPWP memiliki kaitan langsung dengan kemudahan dalam hal mebgurus segala bentuk administrasi perpajakan. Apabila tidak memiliki NPWP, wajib pajak menjadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut. Contoh, dokumen administrasi yang memerlukan NPWP yaitu pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan administrasi pajak lainnya. 

  • Wajib Pajak Mendapatkan Potongan Pajak Lebih Rendah

Manfaat selanjutnya yakni pemilik NPWP akan memperoleh pemotongan pajak lebih rendah daripada orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP. Contohnya, dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21, jika memiliki NPWP makan penghasilan kena pajak (PKP) hanya akan dikalikan tarif pasal 17. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif kenaikan sebesar 120% oleh karena itu jumlah PPh yang terutang akan lebih rendah.

Selain itu, kepemilikan NPWP mengakibatkan Wajib Pajak akan dapat terhindar dari sanksi hukum. Sebab bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu memiliki NPWP, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Apa Itu Kawasan Industri?

 

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Terhadap Kepemilikan NPWP? 

Dengan begitu, banyaknya manfaat NPWP yang diberikan kepada wajib pajak, namun perlu dikethui pula tidak semua orang orang yang memiliki NPWP harus bayar pajak atau melaporkan SPT. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan sepanjang NPWP dari wajib pajak itu bersifat aktif saja baru wajib pajak tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Pembayaran pajak seperti yang kita ketahui hanya dilakukan oleh wajib pajak yang surat pemberitahuannya berstatus “Kurang Bayar” apabila SPT tersebut nihil maka wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak karena tidak pajak yang terutang. Dengan demikian apabla status NPWP itu tidak aktif atau yang sering dikenal dengan istlah Non Efektif (NE) maka tidak berkewwajiban melaporlam SPT di setiap tahunnya. 

Hal yang perlu mitra pajakku garis bawahi ialah  kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun wajib pajak tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali. Hal iu juga diperjelas dengan adanya penyampaian dari akun resmi twitter Ditjen Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki NPWP akan selalu diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Tak hanya itu, melalui contact center Ditjen Pajak (DJP) yakni Kring Pajak baru-baru ini juga ada membahas mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, melalui akun twitternya disampaikan bahwa, jika wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan berstatus aktif, wajib pajak tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Tidak memandang apakah wajib pajak sudah berpenghasilan maupun yang belum berpenghasilan. Kedua kriteria wajib pajak tersebut bisa menggunakan Formulir 1770 SS dengan status pelaporan SPT yang nihil yng disesuaikan dengan tata cara pelaporan SPT tahunan melalui e-filling pada laman DJP Online. 

Perlu dipahami juga terkait NPWP Non Efektif, mengacu pada PER-04/PJ/2020 yang membahas tentang wajib pajak juga dapat menajukan dirinya sebagai wajib pajak yang non efektif (WP NE). Wajib pajak non efektif didefinisikan sebagai seorang wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif maupun objektif akan tetapi wajib pajak tersebut belum melakukan penghapusan NPWP.

Apabila seorang wajib pajak berkeinginan untuk melakukan penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui Kring Pajak namun perlu diperhatikan pula karena terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 

Baca juga Mengenal Faktur Pajak Prepopulated

 

Kriteria Pengajuan NPWP Non Efektif (NE)

Berikut ini merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam pengjuan Nomor Pokok Wajib Pajak Nor Efektif: 

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivitas atau kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi sedang melakukan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas serta bagi mereka yang penghasilannya dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP namun memiliki NPWP sebagai syarat administratif lainnya seperti untuk memperolh pekerjaan maupun yang digunakan untuk membuka rekening bank
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal maupun berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari yang dalam rentang waktu 12 bulan serta tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama – lamanya
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan saat belum diterbitkannya keputusan 
  • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sbjektif maupun objektif akan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Untuk proses permohonan pengajuan wajib pajak Non Efektif dapat dilakukan secara online maupun offline. Dan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan dilakukan secara jabatan, dan hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengaktifan kembali tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak NE tidak lagi memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai wajib pajak non efektif (WP NE). 

Dengan demikian wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak yang berstatus non efektif (NE) tidak perlu melaksanakan kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, WP NE tidak diterbitkan surat teguran dan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi, sekalipun tidak melaporkan SPT Tahunan yang terhitung sejak ditetapkannya ebagai NPWP Non Efektif.