Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Haruskah Aktivasi Coretax?

Belakangan ini, beredar kabar bahwa Wajib Pajak perlu mengaktivasi akun Coretax. Hal ini seiring dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadikan Coretax sebagai satu-satunya platform untuk menjalankan kewajiban administratif perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Namun, muncul pertanyaan. Apakah Wajib Pajak yang memiliki NPWP, tetapi sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, tetap harus mengaktivasi Coretax? 

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak selaku contact center DJP menjelaskan bahwa perlu atau tidaknya aktivasi Coretax saat memiliki NPWP sejatinya bergantung pada status NPWP itu sendiri

Cek Dulu Status NPWP Anda 

Sebagaimana disebutkan di atas, sebelum memutuskan perlu atau tidaknya aktivasi Coretax, Wajib Pajak harus memastikan status NPWP yang dimiliki, yaitu: 

  • NPWP aktif, atau 
  • NPWP nonaktif (Wajib Pajak Nonaktif/WP NE) 

Kedua status ini memiliki konsekuensi kewajiban yang berbeda. 

Jika NPWP Masih Aktif, Aktivasi Coretax Wajib Dilakukan 

Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan, meskipun sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Artinya: 

  • Aktivasi akun Coretax tetap wajib dilakukan 
  • Pelaporan SPT Tahunan harus melalui Coretax 
  • DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Kring Pajak juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil melalui Coretax. 

Baca Juga: Tak Kunjung Aktivasi Coretax, Apakah Ada Dampaknya? Ini Kata DJP

Jika NPWP Nonaktif, Aktivasi Coretax Tidak Wajib 

Berbeda dengan Wajib Pajak yang NPWP-nya sudah berstatus nonaktif atau WP NE. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak: 

  • Tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan 
  • Tidak wajib melaporkan SPT Tahunan 
  • Tidak diwajibkan mengaktivasi akun Coretax 

Dengan kata lain, aktivasi akun Coretax bersifat opsional bagi Wajib Pajak dengan NPWP nonaktif. 

DJP Tetap Anjurkan Aktivasi 

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak dengan status NPWP nonaktif untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi jika di kemudian hari wajib pajak kembali memiliki kewajiban perpajakan. 

Beberapa poin penting yang perlu dipahami: 

  • Aktivasi Coretax tidak otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif 
  • Aktivasi hanya membuka akses ke layanan Coretax 
  • Status NPWP tetap mengikuti ketetapan yang berlaku 

“Silakan tetap melakukan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax, karena aktivasi akun Coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif,” tulis Kring Pajak. 

Jika Ingin Mengaktifkan Kembali NPWP, Bisa Lewat Coretax 

Apabila suatu saat wajib pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, proses tersebut kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke akun Coretax 
  • Pilih menu Portal Saya 
  • Klik Perubahan Status 
  • Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak

FAQ Seputar Aktivasi Coretax bagi Pemilik NPWP yang Tidak Bekerja 

1. Apakah wajib aktivasi Coretax jika sudah tidak bekerja? 

Wajib jika NPWP masih berstatus aktif. Jika NPWP nonaktif, aktivasi bersifat opsional. 

2. Apakah wajib lapor SPT meski tidak punya penghasilan? 

Wajib, selama NPWP masih aktif. SPT dapat dilaporkan dengan status nihil melalui Coretax. 

3. Apakah aktivasi Coretax mengubah status NPWP nonaktif menjadi aktif? 

Tidak. Aktivasi akun Coretax tidak mengubah status NPWP. 

4. Apakah NPWP nonaktif harus lapor SPT Tahunan? 

Tidak. Wajib Pajak dengan status NPWP nonaktif tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT. 

5. Apakah pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan online? 

Bisa. Pengaktifan kembali NPWP nonaktif dapat diajukan melalui Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News