Bisnis franchise atau yang juga dikenal dengan istilah waralaba merupakan salah satu mode bisnis yang banyak digemari sebab menawarkan berbagai keuntungan bagi penerima waralaba (franchisee) dalam menjalankan bisnis dengan memanfaatkan merk dan dukungan dari pemilik franchise (franchisor). Model bisnis ini menimbulkan berbagai aspek perpajakan yang sangat penting diketahui oleh kedua belah pihak, termasuk dalam aspek perpajakan.
Bila dipandang dari perspekif pajak, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh franchisee maupun franchisor. Salah satunya adalah yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi diantara kedua belah pihak tersebut.
Pengertian Franchise (Waralaba)
Definisi waralaba tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024, yang mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha pada sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam memasarkan produk yang terbukti telah berhasil dan dimanfaatkan oleh pihak lain sesuai dengan perjanjian.
- Pemberi waralaba (Franchisor): adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak waralaba, dapat berupa konsep, merk, sistem, dan dukungan kepada penerima waralaba. Contoh perusahaan yang termasuk franchisor adalah McDonald’s, KFC, hingga Starbucks.
- Penerima waralaba (Franchisee): adalah perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak waralaba (membeli hak) oleh pemberi waralaba sesuai dengan perjanjian atau standar yang telah ditetapkan oleh franchisor. Yang termasuk franchisee adalah individu atau perusahaan yang membeli lisensi franchise dari franchisor.
Baca juga: Pajak UMKM Naik Turun, Apa Artinya Bagi Bisnis Kecil?
Ketentuan Perpajakan
1. Franchisor
Berikut adalah aspek perpajakan terhadap franchisor atau pemberi waralaba, yaitu sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21
Sama seperti PPh 21 pada umumnya, bagi franchisor yang berbentuk badan dan memperkerjakan orang pribadi seperti karyawan, direksi, komisaris, atau individu lain yang bekerja untuk franchisor, maka atas penghasilan tersebut franchisor akan memotong PPh 21 apabila penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak.
b. PPh Pasal 23
Franchisor, atas pembayaran dilakukannya terhadap pihak lain atas penghasilan berupa sewa atau jasa selain tanah dan / atau bangunan maka franchisor wajib memotong PPh 23 dari jumlah bruto penghasilan yang dibayar oleh franchisor tersebut.
c. PPh Pasal 4 ayat (2)
Selanjutnya, franchisor yang memiliki properti untuk disewakan dan memperoleh penghasilan atas sewa tanah atau bangunan, terhadapnya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Selain penyewaan, ini juga berlaku bagi franchisor yang melakukan penjualan tanah/ bangunan.
d. PPh Badan
Khusus bagi franchisor yang berbentuk badan, atas laba bersih yang diperoleh franchisor sebagai badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar PPh Badan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
2. Franchisee
Aspek perpajakan oleh pihak franchisee atau penerima laba adalah sebagai berikut:
a. PPh 21
Sama seperti franchisor, franchisee juga berkewajiban memotong PPh 21 atas penghasilan individu yang dipekerjakan oleh franchisee. Selain itu, franchisee juga berkewajiban untuk menyetorkan pajak yang dipotong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.
b. PPh 23/26
Atas penghasilan tertentu yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor akan dikenakan PPh pasal 23 atau PPh pasal 26, yang pengenaannya diseuaikan dengan status franchisor apakah subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. PPh pasal 23 dikenakan atas royalti atau biaya lisensi yang dibayar franchisee kepada frachisor yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Sedangkan, PPh pasal 26 dikenakan terhadap pembayaran royalti atau biaya lisensi oleh franchisee kepada franchisor subjek pajak luar negeri. Sementara itu, terhadap pembayaran atas penghasilan dari sewa atau jasa selain tanah atau bangunan franchisee wajib memotong PPh 23 seperti ketentuan pada umumnya.
c. PPh pasal 4 ayat 2
Franchisee yang memperoleh penghasilan dari persewaan atau penjualan tanah dan/atau bangunan, dikenakan PPh final 4 ayat 2, yang penghasilannya tidak diakumulasi dengan penghasilan kena pajak sebab sifatnya yang final.
Baca juga: Strategi Perpajakan UMKM di Tahun 2025: Pilihan Antara NPPN dan Pembukuan
d. PPh Badan
Terakhir yang tidak kalah penting adalah kewajiban untuk membayar PPh badan atas laba bersih yang diperoleh oleh franchisee dari kegiatan usahanya, dikenakan sesuai dengan tarif PPh badan yang berlaku, saat ini 22%. Sedangkan apabila franchise dimiliki oleh orang pribadi maka kewajiban PPh Badan ini tidak berlaku.
Selain dikenakan pajak pusat, bisnis franchise juga tidak luput dari pengenaan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, hingga pajak daerah lainnya sesuai dengan bentuk dan jenis usaha.
Aspek perpajakan dalam bisnis franchisee bagi franchisor maupun franchisee sangat penting dalam memastikan keoptimalan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai kesimpulan, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab perpajakan yang berbeda, yang terdiri dari PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), hingga PPh badan yang dikenakan atas laba bersih operasional yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
Sebagai pihak yang bertransaksi, franchisor dan franchisee wajib untuk memenuhi kewajiban masing-masing, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakannya.







