Apakah Anda merupakan nasabah asuransi jiwa? Jika iya, mungkin akan muncul pertanyaan jelang masa batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pertanyaan umum yang mungkin mengemuka adalah apakah perlu melaporkan polis asuransi jiwa dalam SPT Tahunan orang pribadi?
Penting untuk memahami bahwa asuransi jiwa dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link. Benerapa jenis asuransi jiwa harus dilaporkan oleh seseorang dalam SPT Pajak Tahunan.
Melansir laman Ditjen Pajak (DJP), beberapa jenis harta wajib lapor dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah kas dan setara kas, harta tidak bergerak, harta bergerak, alat transportasi, investasi, dan harta berbentuk piutang.
Asuransi Tradisional dan Dwiguna
Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna, seperti yang dikenal sebagai endowment, memberikan manfaat berupa uang pertanggungan saat tertanggung mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia selama masa kontrak polis. Premi yang dibayarkan akan hangus setelah masa kontrak berakhir. Perbedaan utama antara asuransi jiwa tradisional dan dwiguna adalah bahwa asuransi jiwa dwiguna dapat memberikan manfaat berupa uang tunai meskipun tertanggung masih hidup saat masa kontrak berakhir. Oleh karena itu, jika Anda memiliki asuransi jiwa tradisional atau dwiguna, tidak diperlukan pelaporan dalam bagian harta SPT. Selain itu, asuransi jiwa non-unit link tidak mengandung unsur investasi.
Sementara itu, pembayaran premi juga tidak dianggap sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), sehingga tidak perlu dilaporkan dalam SPT. Hanya dana sumbangan keagamaan atau zakat yang saat ini sifatnya wajib diperkenankan dan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.
Baca juga: Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Pelajari Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadinya
Asuransi Unit Link
Bagaimana dengan asuransi unit link, yang sering disebut sebagai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)? Berdasarkan daftar harta wajib lapor dalam SPT, asuransi jiwa unit link masuk dalam kategori investasi yang harus dilaporkan ke dalam SPT PPh orang pribadi.
Asuransi unit link memungkinkan pembentukan unit investasi melalui pembayaran premi, yang kemudian dapat diketahui nilainya serta rata-rata nilai aktiva bersih per unit. Anda juga dapat menarik unit investasi ini sesuai kebutuhan. Karena asuransi unit link merupakan produk gabungan antara asuransi dan investasi, nilai tebus dari polis ini harus dilaporkan dalam SPT, khususnya dalam bagian investasi.
Klaim Asuransi Wajib Dilapor dalam SPT
Apabila terjadi klaim, penerima manfaat yang menerima uang pertanggungan dari polis asuransi jiwa juga diwajibkan mencatatnya sebagai penghasilan yang tidak kena pajak dalam SPT. Mereka juga harus memperbarui informasi keuangan terkait aset kas dan setara kas mereka, mengingat nilai aset akan bertambah dengan uang pertanggungan yang diterima.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan







