Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Pelajari Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadinya

Perpindahan tempat kerja sering terjadi di masa-masa tertentu. Di Indonesia, fase ini banyak ditemukan pasca lebaran Hari Raya Idul Fitri, tepatnya setelah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Faktornya perpindahannya pun beragam, baik alasan internal maupun eksternal. Sehingga dalam masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terbatas pada akhir bulan Maret, pekerja sering dihadapkan pada kebingungan untuk pengisian data penghasilan dari dua perusahaan, yakni perusahaan pertama adalah tempat bekerja sebelumnya, dan perusahaan kedua adalah tempat bekerja terkini. 

Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan diwajibkan untuk melaporkan semua penghasilan tersebut dalam SPT tahunan. Ini memastikan bahwa semua pendapatan yang diterima oleh individu tersebut tercatat dengan benar dan dipajaki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Mengenal SPT Tahunan Orang Pribadi 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara pengisian SPT dari dua perusahaan yang berbeda, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu SPT Orang Pribadi dan jenis-jenisnya. SPT Orang Pribadi merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan seseorang dalam satu tahun pajak. Terdapat beberapa jenis SPT yang sesuai dengan kondisi penghasilan dan status kepegawaian seseorang, yaitu SPT 1770SS untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, SPT 1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Yuk, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pakai NIK Berikut Ini!

Cara Pengisian SPT Dua Perusahaan Berbeda Secara Online 

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login lalu masukkan NPWP dan password yang dibuat saat pendaftaran akun DJP Online dan klik tombol login.
  2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing, lalu klik tombol buat SPT.
  3. Pada laman baru e-Filing SPT klik tombol Buat SPT.
  4. Akan muncul pertanyaan meliputi status pekerjaan, status kewajiban pajak sebagai suami atau istri, dan jumlah penghasilan. Kemudian pilih jenis SPT yang mau diisi. Misalnya pilih SPT 1770S untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun.
  5. Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2023, bila ingin melaporkan PPh tahun 2023 yang batas pelaporannya hingga 31 Maret 2024. Pilih status SPT Normal jika baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2023. Atau klik SPT Pembetulan bila ini bukan pengisian SPT pertama. Lalu klik tombol berikutnya.
  6. Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.
  7. Klik tombol Tambah di pojok kanan bawah. Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21.
  8. Lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.
  9. Berikutnya masukkan nomor bukti potong. Contoh, untuk formulir 1721 A1 nomornya adalah 1.1.12-2015-00001, kemudian pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Lalu klik tombol simpan dan klik tombol berikutnya
  10. Ikuti tahap yang sama seperti tahap 8 dan 9 dengan mengisi NPWP perusahaan baru serta Bukti Pemotongan dari perusahaan baru. Baru setelah itu klik langkah berikutnya.
  11. Pada tahap selanjutnya, masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda. Dalam hal ini, harus menjumlahkan penghasilan dalam satu tahun dari dua perusahaan yakni yang lama dan baru. Lalu klik tombol berikutnya.
  12. Ikuti tahap pengisian SPT hingga tahap persetujuan atau pernyataan bahwa informasi yang diisi adalah benar.
  13. Layar akan menampilkan data SPT, untuk mengirimkan SPT klik tombol Submit dan klik di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi.
  14. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok.
  15. Bukti Pelaporan SPT akan dikirim ke alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar.

Baca juga: Catat! Ini Dokumen yang Perlu Dilampirkan di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dengan demikian, pengisian SPT dari dua perusahaan yang berbeda membutuhkan pemahaman yang baik tentang proses pelaporan pajak serta penggunaan teknologi informasi yang tepat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan pajak mereka dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.