Definisi Pemilu dan Pilkada
Penyelenggaran serentak Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif lainnya seperti DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Pasal 22E Ayat 1 yang menjelaskan bahwa pemilu akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Urgensi dan Tantangan Pemilu-Pilkada 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki tujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat maupun daerah. Dengan adanya pemilu jabatan pada pemerintah nasional yang meliputi presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif lainnya. Begitu juga dengan jabatan pada pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah. Pemilu dan Pilkada yang diadakan secara serentak dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Selain itu, urgensi lain dari Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni:
- Membentuk pemerintahan di pusat dan daerah yang sejalan dan sinkron
- Menghemat anggaran negara dan waktu penyelenggaraan
- Meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas demokrasi
- Mengurangi potensi konflik politik dan sosial.
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 juga menghadapi beberapa tantangan, yakni:
- Menyusun regulasi hukum yang mendukung dan harmonis
- Menyiapkan infrastruktur dan logistik yang memadai dan aman
- Mengedukasi masyarakat tentang mekanisme dan visi-misi calon
- Mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada secara transparan dan akuntabel.
Kontribusi Pemilu-Pilkada terhadap Perekonomian Indonesia
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada tahun 2024, diprediksi tidak akan mengganggu perekonomian di Indonesia melainkan akan semakin mendorong kegiatan perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada saat pasca Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) elite politik biasanya memilih untuk berkonsolidasi, sehingga menciptakan stabilitas yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian.
Dorongan untuk kegiatan perekonomian ini bersumber dari belanja kampanye serta pelaksanaan pemilu yang dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi ini berasal dari berbagai sektor yaitu sektor ritel, sektor garmen, sektor media, sektor logistik, dan sektor transportasi.
Selain itu, dorongan pertumbuhan ekonomi juga berasal dari kegiatan investasi, hal ini disebabkan karena keadaan yang belum stabil pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka para investor akan lebih menunggu terlebih dahulu untuk melakukan investasi di Indonesia, sehingga setelah adanya pemilu diprediksi akan bisa meningkatka investor di Indonesia.
Baca juga: Anti Golput Pemilu 2024, Suara Kita Tentukan Pajak ke Depan
Proyeksi Dampak Pemilu Pada Penerimaan Pajak 2024
Berdasarkan penuturan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memiliki dampak yang positif terhadap penerimaan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk melakukan agenda reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan pajak di Indonesia baik itu pada 2023 serta 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mewaspadai dampak dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan penuturan Dirjen Pajak, otoritas pajak akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak, selain itu juga DJP akan melaksanakan beberapa upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak.
Pihak DJP pun akan melakukan fungsi utamanya yakni memberikan pelayanan meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respon kondisi perekonomian tahun berjalan terhadap penerimaan pajak.
Langkah DJP Dalam Pengoptimalisian Penerimaan Pajak
Pengoptimalisasian penerimaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui beberapa pelayanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, serta penegakan hukum.
Dalam rangka optimalisasi pada penegakan hukum dibidang pajak, DJP melakukan beberapa hal yakni penagihan pasif maupun aktif, upaya imbauan, pemeriksaan serta penyidikan. Pemerintah Indonesia menargetkan rasio pajak sebesar 9,91% sampai 10,18%, rasio ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan sejalan dengan reformasi fiskal yang berjalan beberapa tahun terakhir.
Selain itu, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki beberapa langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak terkait pemilu, antara lain:
- Antisipasi dampak pemilu 2024 terhadap kondisi ekonomi dan harga komoditas
- Proyeksi pemilu 2024 berdampak positif pada kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Jokowi Sebut Investasi IKN Tetap Lanjut Hingga Pemilu 2024
Jenis Pajak Dalam Pemilu
Kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 memiliki kaitan dengan beberapa jenis pajak di antaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong berdasarkan honorarium anggota kepanitiaan pemilu yang statusnya bukan sebagai pejabat negara, PNS, TNI/Polri, maupun pensiunannya.
Berdasarkan pemotongan honorarium tersebut nanti perhitungan pajaknya sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan terhadap honorarium ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2007 tentang Penegasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal) 21 Pimpinan serta Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota & Anggota Kepanitiaan Berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga terdapat jenis pajak lain yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas jasa selain yang dipotong PPh 21. Pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemungutan PPN dan PPh 23 terjadi akibat adanya belanja untuk keperluan kampaye hingga Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), contohnya belanja untuk peraga alat pemilu, atribut caleg, tinta, jasa percetakan surat suara yang dilakukan atau transaksi yang dilakukan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual peraga alat pemilu, atribut caleg, tinta , dan BKP lainnya maka tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi harga jual atas BKP tersebut tetap terdapat unsur PPN, dalam artian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah melebur pada harga jual barang-barang kebutuhan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.
Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli untuk kepentingan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dikenakan tarif sebesar 11%. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan atas aktivitas Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini sebesar 2% atas jasa percetakan surat suara.









