Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan bahwa iklim investasi di Indonesia akan tetap terjaga, meskipun terjadi perubahan kepemimpinan preisden saat pemilu 2024.
Jokowi juga mengatakan seluruh proyek-proyek penting akan tetap berlanjut, termasuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyebutkan, seluruh investasi di Indonesia akan aman dan pengembangan IKN tetap berlangsung.
Ia mengatakan, IKN akan menjadi kota yang nyaman untuk berbisnis dan ditinggali. Terutama jika dibandingkan dengan harga rumah yang sangat mahal di Singapura, IKN dapat menjadi pilihan untuk tinggal.
Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, WP Waspada Dapat Kiriman STP
Ia pun menjelaskan pembangunan IKN sedang berlangsung. Adapun, infrastruktur dasar dan pusat pemerintahan yang dibangun dengan APBN ditargetkan selesai pada tahun depan. Sementara itu, untuk sektor swasta, di tahap awal pemerintah telah menyiapkan 300 paket investasi dengan total sebesar US$2,6 Miliar. Investasi ini tersebar di berbagai bidang seperti transportasi, energi, perumahan, dan teknologi.
Jokowi pun menyarankan investor tidak dapat membuang waktu untuk segera menanamkan modal di IKN, karena pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang menarik bagi investor, termasuk dari sisi perpajakan.
Melalui aturan PP 12 Tahun 2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan pada investor IKN. Fasilitas PPh yang ditawarkan ini di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN dan tax holiday atas penghasilan darik egiatan sektor keuangan di financial center IKN.
Baca juga: Pembebasan Insentif Pajak Bagi Sektor Keuangan di IKN
Adapula, tax holiday bagi perusahaan asing atau dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan, dan pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN.
Kemudian, diberikan pula fasilitas PPh Pasal 21 Final ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%. PP 12/2023 pun juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis dan pengecualian PPnBM.
Pada aspek kepabeanan, pemerintah pun memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum dan barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.









