Suasana pemilu saat ini sudah mulai bisa kita lihat seperti misalnya di jalan-jalan sudah dipasang spanduk yang beraneka ragam menghiasi jalanan ibu kota maupun pedesaan. Selain memasang spanduk di jalan para calon anggota legislatif juga melakukan berbagai kampanye untuk meyakinkan para rakyat Indonesia dengan ngeutarakan berbagai visi dan misi yang mereka miliki untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Para calon anggota legislatif memiliki harapan yang besar kepada rakyat agar mereka mendapatkan banyak suara untuk memenangkan pemilu 2024 dan bisa menyuarakan suara rakyat Indonesia. Selain para calon legislatif, partai politik yang didalamnya juga termasuk presiden dan wakil presiden juga sudah mulai Bersiap untuk menyusun berbagai program dan menawarkan banyak janji yang akan membawa perubahan kepada masyarakat, maka dari itu pemilu 2024 merupakan satu periode yang penting untuk perkembangan Indonesia kedepannya.
Salah satu program yang sangat dinantikan yaitu pajak karena seperti yang kita ketahui pajak adalah penyumbang pendapatan tertinggi untuk APBN Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia serta meningkatkan pembangunan nasional.
Melihat betapa pentingnya peranan pajak bagi pembangunan negara kita, maka sebagai masyarakat Indonesia kita harus ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 agar program yang diusung oleh masing-masing anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden bisa benar-benar menyuarakan suara rakyat terutama dalam bidang perpajakan agar bisa meningkatkan penerimaan negara kita, sehingga akan meningkatkan pembangunan nasional.
Trend dan prilaku partai politik dalam masa pemilu terutama aspek dalam bidang perpajakan telah dirilis oleh Lembaga riset berbasis di Munich, Jerman, Europe Network for Economic and Fiscal Policy Research yang menyatakan dalam hasil riset yang mereka lakukan bahwa kenaikan tarif pajak pada negara-negara industri direalisasikan langsung setelah masa pemilu selesai.
Disebutkan bahwa kenaikan pajak berlaku pada pemungutan yang berkaitan dengan konsumsi contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak yang memiliki kaitan dengan penjualan, sehingga memiliki pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat.
Mereka pun melakukan penilaian terhadap fenomena kebijakan terhadap pajak pada masa pemilu yakni sebelum dan setelah pemilu merupakan strategi politik karena para politisi sangat paham terhadap psikologis rakyat yang sangat sensitif terhadap wacana peningkatan pajak. Menurut pandangan politisi, pemilih cenderung mempunyai ingatan jangka pendek, contohnya pada saat tiba melakukan pemilihan banyak dari masyarakat yang hampir melupakan adanya kenaikan pajak yang dilakukan setelah pemilu sebelumnya.
Sebagai masyarakat Indonesia kita harus menggunakan suara kita dalam pemilu, karena dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, maka mereka harus berkomitmen atas hal sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi yang mereka kampanyekan, hal ini sangat diperlukan untuk melakukan terobosan agar bisa mendongkrak rasio dan penerimaan perpajakan.
Baca juga: Jokowi Sebut Investasi IKN Tetap Lanjut Hingga Pemilu 2024
Terutama terkait dengan urgensi reformasi dalam bidang perpajakan yang berada dalam genggaman presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif yang terpilih. pembaruan yang dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2018, yang mempunyai tujuan mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, serta akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif serta efisien. Reformasi perpajakan meliputi lima pilar, salah satu di antaranya yaitu teknologi dan basis data. Pengembangan sistem informasi perpajakan terdiri atas:
- Sistem inti administrasi perpajakan
- Sistem pendukung operasional administrasi perpajakan. Sekarang sedang dibuka pengadaan barang/jasa untuk empat paket, yaitu:
-
- Agen pengadaan
- Jasa konsultansi owner’s agent-change management
- Jasa konsultansi project management and quality assurance
- System integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
Pelaksanaan pekerjaannya secara multiyears selama lima tahun serta melakukan pengadaan untuk pemeliharaan sistemnya. Melibatkan beberapa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti inspektorat jenderal atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sangat diperlukan.
Selain itu melibatkan instansi/lembaga lain, seperti kejaksaan agung serta komisi pemberantasan korupsi, dapat memperkuat pengawasan dengan tujuan untuk memastikan proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terhindar dari penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran negara.
Komitmen calon anggota legislatif sangat diperlukan karena setiap tahunnya rencana anggaran pengadaannya dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPR. Dengan melaksanakan hal tersebut maka pelaksanaan pekerjaannya bisa terus berlanjut sampai selesai serta tidak berhenti di pertengahan jalan. Selain itu, dukungan dari DPR sebagai upaya dalam hal penguatan otoritas pajak juga bisa melalui pengesahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
UU KUP merupakan ketentuan formal dalam hukum perpajakan yang isinya juga mencakup penguatan otoritas pajak dari sisi kelembagaan atau organisasi. Pengembangan yang dilakukan pada sistem ini sebagai suatu wujud integrasi data keuangan. Menteri Keuangan telah memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan/entitas lain.
Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017. Integrasi data keuangan telah dimulai lewat gagasan Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Pencanangannya telah dilakukan pada 2017 lalu. Platform Kartin1 ini mengintegrasikan data perbankan nasabah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasinya sebagai bagian penguatan basis data.
Di samping itu, ada hal yang juga penting, yaitu pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2012, Pemerintah mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi perpajakan. Tercatat 69 ILAP yang diwajibkan. Reformasi perpajakan perlu juga diikuti implementasi Single Identity Number (SIN). Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) digunakan sebagai identitas tunggal.
Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga Januari 2019, sedikitnya 1.169 lembaga telah melakukan kerja sama pemanfaatan NIK. Dengan begitu, basis data perpajakan akan menjadi luas dan akurat dan semakin andal. Apapun kebijakan perpajakannya, basis data perpajakan (tax base) menjadi komponen utama, di samping soal tarif (tariff) dan wajib pajak (taxpayers). Reformasi perpajakan akan memperkuat otoritas pajak dalam pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Muaranya, reformasi perpajakan diharapkan lebih meningkatkan kepastian arah kebijakan perpajakan Indonesia ke depan.
Dalam melakukan pemilihan terhadap wakil rakyat memang sangat sulit dalam menentukan pilihan karena masyarakat mungkin kesulitan untuk mengetahui janji yang ditawarkan dari setiap calon wakil rakyat, tidak seperti kita melakukan pilihan saat mencoblos presiden dan wakil presiden. Tetapi, sebagai wakil rakyat mereka memiliki kewajiban untuk meyuarakan kepentingan rakyat termasuk wajib pajak.
Dalam hal ini para wakil rakyat memiliki peranan penting dalam menyelaraskan antara kebutuhan penerimaan pajak serta beban yang ditanggung oleh pembayar pajak (rakyat). Hal ini tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menjelaskan tentang pemebrian kekuasaan kepada Lembaga legislatif untuk mengatur penanganan perpajakan melalui Undang-Undang pajak, yang artinya rancangan Undang-Undang pajak yang diajukan oleh pemerintah harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebagai anggota legislatif.









