SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan.
Terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiga formulir ini diklasifikasikan sesuai jumlah dan sumber penghasilan yang dimiliki wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak.
- Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir ini ialah formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas. Contohnya ialah, pengusaha katering, seniman, musisi, dsb.
Formulir ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Termasuk pula, ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final dan memiliki penghasilan dari luar ataupun dalam negeri.
- Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana) ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000 serta memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja. Pada formulir ini, ada dua lampiran yang perlu diisikan yaitu informasi bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal lainnya.
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana) ini digunakan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan setara atau kurang dari Rp60.000.000 setiap tahunnya. Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank pun termasuk dalam formulir 1770 SS.
- Formulir 1712 A1 dan 1712 A2
Formulir ini ialah formulir tambahan yang perlu disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu 1712 A1 dan 1712 A2. Formulir 1712 A1 dan A2 diberikan oleh pemberi kerja dengan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir 1712 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini akan berguna dalam mengisi formulir 1770 SS.
Wajib pajak (WP) harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan batas waktu paling lambat di bulan April untuk WP Badan atau perusahaan dan di bulan Maret untuk WP Orang Pribadi.
Baca juga: Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
Sekarang, kami akan memberikan saran-saran bagi WP Orang Pribadi yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS). Berikut merupakan beberapa tahap yang harus ditempuh oleh WP untuk melaporkan SPT secara online, antara lain:
-
Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong
Setiap karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Jika karyawan dari perusahaan swasta, maka bukti potong WP tersebut adalah A1 dan jika merupakan PNS, maka bukti potong WP tersebut adalah A2.
-
Mengunjungi Website DJP Online
Pengisian formulir pelaporan SPT secara online dilakukan melalui website DJP Online. Namun sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan juga sudah mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, para WP dapat melihat caranya disini. Jika WP sudah memiliki akun EFIN, WP data langsung mengunjui https://djponline.pajak.go.id, lalu memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi untuk masuk ke website tersebut.
-
Memilih e-Filing atau e-Form Untuk Pelaporan
Setelah berhasil masuk ke website DJP Online, klik menu “Lapor” untuk melakukan pelaporan SPT. Kemudian akan muncul dua pilihan antara e-Filing dan e-Form. E-Filing digunakan untuk melakukan pelaporan secara online, sehingga WP harus terhubung ke internet selama pengisian data. Sedangkan e-Form dapat dilakukan tanpa terhubung ke internet
-
Menjawab Pertanyaan di Website
Setelah memilih menu e-Filing, WP akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan. WP perlu menjawab pertanyaan dengan benar dan lengkap. WP pun tidak perlu bingung dalam menjawab formulir 1770 yang akan digunakan karena formulir 1770 yang ada akan secara otomatis mengikuti pendapatan dari tiap WP. Formulir 1770S digunakan untuk WP dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun dan 1770SS untuk WP dengan penghasilan dibawah 60 juta/tahun.
Baca juga: Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
-
Pajak yang Dipungut
Pada halaman ini tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak, yang merupakan kantor tempat WP bekerja dan data-data lain yang berisi jumlah nominal potongan pajak
-
Harta Wajib Pajak
Pada halaman selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP secara jujur dan benar karena ini yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Lalu pada halaman berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), ataupun yang lainnya (kecuali kartu kredit), serta ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dilengkapi.
-
Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Pada halaman ini, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang tertera, begitupun jika “tidak kawin”
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Pada halaman mengenai pajak penghasilan di DJP Online, WP akan dapat melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Jika tidak ada lagi tambahan penghasilan di luar gaji yang terlah dipotong pajak, maka akan muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP tersebut sudah nihil
-
Pengiriman SPT
Setelah menyelesaikan langkah-langkah serta menjawab semua pertanyaan dengan lengkap dan benar, maka akan muncul tombol verifikasi. Setelah itu DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Token tersebut kemudian di masukkan ke nomor verifikasi DJP, lalu pilih “kirim SPT”. Jika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan secara pribadi, WP dapat menghubungi call center DJP ataupun langsung datang ke kantor KPP terdekat.







