Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem penegakan hukum melalui integrasi proses pemeriksaan pajak dengan teknologi digital. Salah satu inovasi terbarunya adalah penerapan proses pemeriksaan bukti permulaan terbuka (Bukper Terbuka) melalui sistem Coretax. Transformasi ini menandai perubahan signifikan dalam cara DJP menangani potensi pelanggaran perpajakan secara lebih transparan, terdokumentasi, dan berbasis sistem.
Apa Itu Bukti Permulaan Terbuka?
Bukti permulaan terbuka adalah tahap awal penegakan hukum perpajakan yang dilakukan ketika DJP menemukan indikasi awal adanya tindak pidana pajak. Berbeda dari Bukper tertutup yang dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak, Bukper terbuka dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPEMB) secara langsung atau melalui saluran resmi lainnya.
Dengan SPEMB, Wajib Pajak secara resmi diberitahukan bahwa mereka sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran perpajakan. Masa pemeriksaan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan berikutnya.
Transformasi Proses Bukper Lewat Coretax
Sebelum era Coretax, proses Bukper terbuka cenderung manual—dokumen disampaikan langsung, tidak ada pemberitahuan sistem, dan Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak untuk mengakses informasi. Kini, dengan Coretax, seluruh proses menjadi lebih modern dan terstruktur secara digital. Berikut adalah fitur dan tahapan penting yang kini tersedia bagi Wajib Pajak:
1. Notifikasi Digital
Melalui menu Notifikasi Saya, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan bahwa dirinya sedang berada dalam proses pemeriksaan bukti permulaan terbuka. Status ini juga tercermin pada menu My Profile dalam bentuk flag “under law handling”.
Baca juga: Memahami Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Akibat Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Pengunduhan Dokumen Pemeriksaan
Semua dokumen penting dalam proses Bukper, seperti hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya, tersedia di menu My Documents dan dapat diunduh langsung oleh Wajib Pajak.
3. Fitur Pengungkapan Ketidakbenaran
Selama proses Bukper terbuka berlangsung, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan secara sukarela melalui fitur Disclosure of Incorrectness. Pengungkapan ini hanya bisa dilakukan selama belum ada pemberitahuan penyidikan kepada penuntut umum.
4. Monitoring Pengungkapan
Coretax mencatat tiga status utama dalam proses pengungkapan:
- Not Submitted Disclosure → draft pengungkapan yang belum dikirim.
- Disclosure Waiting for Payment → pengungkapan yang sudah dibuat namun belum disetor.
- Submitted Disclosure → pengungkapan yang telah tuntas dan dicatat dalam sistem pembukuan DJP.
5. Pembatasan Pembetulan SPT
Selama Wajib Pajak menjalani Bukper terbuka, ia tidak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT atas masa dan jenis pajak yang sedang diperiksa. Ini menjadi pembeda utama dengan Bukper tertutup yang masih memungkinkan pembetulan SPT secara mandiri.
Baca juga: Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Putusan Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak yang menerima SPEMB memiliki hak untuk:
- Mendapatkan notifikasi resmi melalui sistem.
- Mengakses dan mengunduh dokumen pemeriksaan.
- Mengajukan pengungkapan ketidakbenaran sebelum masuk tahap penyidikan.
- Mengajukan klarifikasi atau tanggapan atas proses Bukper yang berjalan.
Namun di sisi lain, Wajib Pajak juga wajib kooperatif dan responsif terhadap proses Bukper, termasuk menyediakan dokumen pendukung jika diminta oleh pemeriksa.
Menuju Sistem Penegakan Hukum Pajak yang Lebih Akuntabel
Digitalisasi proses Bukper melalui Coretax menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih terpantau, lebih tertib, dan lebih terbuka. Ini tidak hanya menguntungkan DJP dalam membangun sistem berbasis data dan bukti, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak.
Sebagai bentuk penguatan akuntabilitas, seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses Bukper kini terdokumentasi secara sistemik. Wajib Pajak tidak lagi harus menebak-nebak status pemeriksaannya, karena semua tersedia dan transparan dalam akun Coretax masing-masing.









