Memahami Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Akibat Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan bukti permulaan adalah proses pemeriksaan yang dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal yang dapat menguatkan indikasi bahwa wajib pajak (WP) telah melakukan pelanggaran. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan bukti permulaan (bukper) menjadi langkah awal sebelum dilakukan penyidikan yang lebih lanjut. Namun, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan bukper ini dapat ditangguhkan berdasarkan usulan dari pihak berwenang.

 

 

Kapan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dilakukan?

 

Pemeriksaan bukper biasanya dilakukan ketika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan. Beberapa kondisi yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan bukper antara lain:

 

Baca juga: Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan, Apa Bedanya?

 

1. Ditemukan Indikasi Tindak Pidana

Pemeriksaan bukper diajukan ketika dalam proses pemeriksaan reguler ditemukan indikasi adanya tindak pidana perpajakan.

 

2. Penolakan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak

Jika wajib pajak menolak dilakukan pemeriksaan, dan tidak ada penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, maka pemeriksaan bukper dapat diajukan.

 

Dalam hal usulan pemeriksaan bukper disetujui, maka pelaksanaan pemeriksaan reguler akan ditangguhkan sampai pemeriksaan bukper selesai. Penangguhan ini perlu diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

 

 

Penangguhan Pemeriksaan

 

Ketika pemeriksaan bukper disetujui dan dilakukan, pemeriksaan pajak yang sedang berjalan akan dihentikan sementara hingga ada hasil dari pemeriksaan bukper. Pelaksanaan penangguhan ini harus disertai dengan laporan kemajuan pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak. Pemeriksaan akan tetap ditangguhkan hingga terjadi salah satu dari beberapa kondisi berikut:

 

1. Wajib Pajak Mengakui Kesalahan

Wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

 

2. Meninggal Dunia

Jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, maka pemeriksaan bukper dihentikan.

 

3. Tidak Ditemukan Bukti Permulaan

Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana perpajakan, maka pemeriksaan bukper dihentikan.

 

4. Penyidikan Dihentikan

Sesuai ketentuan Pasal 44A atau 44B UU KUP, jika penyidikan dihentikan, pemeriksaan bukper juga dihentikan.

 

5. Putusan Pengadilan

Jika kasus perpajakan telah mencapai keputusan hukum tetap oleh pengadilan, dan salinan putusan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka pemeriksaan dihentikan.

 

 

Tindak Lanjut Penangguhan

 

Setelah penangguhan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi pada proses pemeriksaan: pemeriksaan dapat dilanjutkan atau dihentikan. Berdasarkan PMK No.17/PMK.03/2013 yang diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021, pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dilanjutkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • Wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.
  • Tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.
  • Wajib pajak meninggal dunia.

 

Di sisi lain, jika pemeriksaan bukper dihentikan, maka harus diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Selain itu, wajib pajak akan diberi surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan.

 

Baca juga: Mengenal Formulir 1721-A3 pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan Instansi Pemerintah

 

 

Pembaruan Ketentuan melalui PMK 177/2022

 

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah mengeluarkan PMK 177/2022 yang menggantikan ketentuan lama, yakni PMK 239/2014, mengenai tata cara pemeriksaan bukper. Dalam aturan baru ini, Dirjen Pajak diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukper terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper dapat dihentikan jika wajib pajak dengan kemauan sendiri mengakui ketidakbenaran perbuatannya dan membayar kekurangan pajak serta sanksi administratif.

 

Penggantian aturan ini juga menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana tindakan pidana menjadi upaya terakhir setelah pemeriksaan bukper dilakukan. PMK 177/2022 juga memperkenalkan perubahan terkait sanksi bagi wajib pajak yang mengungkapkan kesalahan dalam pemeriksaan bukper, dengan denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar 150%.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News