Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan, Apa Bedanya?

Di Era Sustainable Development atau yang kita kenal dengan pembangunan berkelanjutan. Indonesia sedang menggalakkan sumber penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Reformasi sosial dan ekonomi telah dilaksanakan oleh pemerintah. Dimulai dari reformasi di bidang perpajakan yang dilakukan secara menyeluruh sejak tahun 1983.  

Saat itu menjadi tonggak awal Indonesia menganut system self-assesment. Sistem ini mengharuskan setiap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, baik itu melakukan perhitungan, membayar pajak, sampai melaporkan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT). 

 

Sekilas Tentang Pemeriksaan 

Sistem self-assessment yang diterapkan dalam perhitungan pajak memungkinkan terjadinya ketidakpatuhan pajak. Timbulnya perbedaan persepsi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak inilah yang menyebabkan dilakukannya pemeriksaan oleh DJP.   

Dalam pasal 1 ayat (25) dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data secara objektif dan professional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kepatuhan wajib pajak, apakah telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum.

Pemeriksaan sesuai dengan pasal 1 ayat (25) ini kemudian disebut dengan pemeriksaan kepatuhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. 

 

Tujuan Pemeriksaan 

Berdasarkan pasal 1 ayat (25), tujuan pemeriksaan meliputi: 

  • Menguji kepatuhan atas SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, SPT terlambat bayar, Penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan
  • Penghapusan NPWP 
  • Pengukuhan PKP dan pencabutan PKP 
  • Pengajuan keberatan 
  • Pengumpulan data/bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  • Pencocokan data / alat keterangan
  • Penentuan WP bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Penentuan tempat terutang PPN
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan saat mulai berproduksi berkaitan dengan fasilitas perpajakan
  • Pemenuhan informasi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda. 

 

Jenis-Jenis Pemeriksaan  

  • Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu.  

  • Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. 

Baca juga Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Tanpa Pemutihan Pajak

 

Sifat Pemeriksaan  

  • Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, yang meliputi pemeriksaan terhadap: 

  1. SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN lebih bayar yang direstitusi
  2. SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tanpa restitusi
  3. SPT Masa PPN LB kompensasi
  4. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  5. Menyampaikan SPT kurang bayar
  6. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya-lamanya
  7. Mengubah tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap. 
  • Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan pajak khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menegaskan adanya tindakan atau indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.  

 

Tindak Lanjut Pemeriksaan 

Terhadap pemeriksaan yang tidak dilanjutkan ke ranah pidana dengan demikian tidak ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan dan kemudian penyidikan, maka produk hukum pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah SKP dan/atau STP. 

Sistem penegakan hukum pajak di Indonesia, menganut system hukum pidana sebagai ultimum remedium. Yang berarti hukum pidana merupakan jalan terakhir yang ditempuh dalam penegakan hukum, apabila penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Sesuai dengan konsep ini, penegakan hukum pajak di Indonesia mendahulukan hukum administratif, apabila hukum administrasi tidak lagi memberikan solusi barulah hukum pidana dapat dijalankan. 

Baca juga Kemenkeu Kejar Target Penerimaan Pajak Hingga Rp2.021 T

 

Pemeriksaan Bukti Permulaan 

Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki prosedur dan tata cara yang hampir sama. Namun, perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut. 

Pertama, terletak pada hasil pemeriksaan, dimana hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak diberitahukan melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Penagihan Pajak. 

Kedua, dokumen dalam pemeriksaan yang dipinjam oleh DJP harus dikembalikan, tetapi dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen tersebut tidak akan dikembalikan, tetapi ditahan dan disimpan di tempat yang aman, untuk menghindari kecurangan oleh wajib pajak. 

Ketiga, pemeriksaan merupakan tindakan penegakan hukum administratif dalam bidang pajak sedangkan pemeriksaan bukti permulaan merupakan tindakan penegakan hukum pidana dalam bidang perpajakan. 

Keempat, pemeriksaan bukti permulaan adalah tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan kepatuhan. Sesuai dengan konsep penegakan hukum pajak yang dianut, yaitu ultimum remedium, memang seharusnya pemeriksaan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Tetapi, pada pelaksanaannya DJP dapat saja langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa diawali dengan pemeriksaan, hal ini dilakukan apabila terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana.