Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan diharapkan agar bisa melaksanakan dengan patuh dan penuh tanggung jawab. Dikarenakan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sebuah negara khususnya di Indonesia penerimaan terbesar negara sumbernya diperoleh dari pajak.
Tinggi ataupun rendahnya penerimaan suatu negara sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakatnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya Wajib Pajak saja yang dituntut agar bisa bersikap patuh, tapi tingkat kepatuhan fiskus dalam hal ini juga harus diperhatikan.
Tingkat kepatuhan fiskus yang tinggi dicerminkan dengan tindakannya yang menghargai wajib pajak dengan tidak berperilaku sewenang-wenang dan otoriter. Untuk tingkat kepatuhan pajak yang dimaksud ialah bagaimana masyarakat mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, melaporkan SPT dengan tepat waktu, Mengingat sistem pemajakan di Indonesia menggunakan self assesment system yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak dalam menghitung dan membayar pajak terutang atas penghasilan yang diperolehnya serta patuh dalam hal pembayaran tunggakan pajak yang dimiliki sebelum jatuh tempo.
Di Indonesia rasio penerimaan negara dari sektor pajak (tax ratio) masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan negara lainnya di wilayah Asia Pasifik. DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa tax ratio Indonesia berada pada angka 10,7% di tahun 2019, angka tersebut menurun dari 10,24% pada tahun 2018. Pada 2021 tahun lalu kembali mengalami penurunan yang menyentuh angka 9,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio pajak sudah mengalami penurunan persentase sejak tahun 2015. Hal ini mengisyaratkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia dalam bidang perpajakan masih rendah dan perlu dibentuk suatu strategi maupun solusi agar memperbaiki keadaan perekonomian negara.
Sebelumnya perlu diketahui apa saja yang mempengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya adalah kurangnya wawasan dan pengetahuan tentang penyaluran hasil pajak itu sendiri. Seringkali masyarakat ragu kemana nanti arah realisasi pembayaran pajak. Faktor lain yang menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak ialah masih adanya tindak korupsi di Indonesia, sehingga membuat masyarakat berpikir untuk apa membayar pajak untuk menggaji para koruptor.
Sementara yang terjadi sebenarnya ialah dana hasil pungutan pajak itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan negara yang dialokasikan pada berbagai sektor mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan pelayanan sosial, dan lainnya. Faktor lainnya yang juga mempengaruhi ketidakpatuhan masyarakat adalah sanksi yang kurang tegas. Mereka tak merasakan dampak yang begitu besar dan berpengaruh akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah sebelumnya telah mengadakan program pemutihan pajak yang mana pada dasarnya program ini merupakan program pemda untuk dapat meringankan tanggung jawab dan kewajiban membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor dan selama masa pemutihan tersebut wajib pajak cukup membayar pokok PKB tanpa memperhitungkan dendanya. Selain dengan diadakannya program pemutihan pajak, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yaitu :
- Solusi yang pertama adalah dengan cara memperbaiki pelayanan fiskus dalam hal ini memberikan kemudahan administrasi agar Wajib Pajak nantinya tidak malas dan mau membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Perbaikan pelayanan pemungutan pajak perlu dilakukan untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat dalam praktik di lapangan. Selain itu pelayanan yang baik dapat mencitrakan suatu keramahan dan juga kenyamanan oleh pemerintah bagi para Wajib Pajak.
- Solusi yang kedua yakni meningkatkan jumlah tenaga kerja pemeriksa yang berada di Direktorat Jenderal Pajak agar dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum, mengingat seperti apa yang sudah dijelaskan diatas tentang faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak yaitu sanksi yang kurang tegas. Dengan kualitas hukum yang semakin baik diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat, sehingga menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
- Solusi yang ketiga yaitu memperluas Tax Awareness melalui kegiatan sosialisasi maupun edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Sosialisasi bisa dilakukan melalui media sosial maupun dengan diadakannya program Seminar atau Webinar perpajakan.
- Solusi yang terakhir adalah dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk memperkuat moral dan integritas pegawai pajak untuk menjalankan tugasnya dengan profesional. Sehingga dapat mewujudkan citra Good Governance dimata masyarakat. Dengan demikian akan terjalin kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah, sehingga kegiatan membayar pajak oleh masyarakat dapat berjalan lancar.
Solusi diatas dapat diterapkan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak (tax ratio) di Indonesia dapat meningkat hingga dapat setara dengan negara lain.









