Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Apabila Anda baru saja membeli kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil bekas, sebaiknya Anda segerakan untuk memproses balik nama atas surat-surat kendaran bermotor tersebut. Karena pada dasarnya, surat-surat kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama kendaraan.

Jadi, dengan melakukan balik nama kendaraan, berarti Anda mengalihkan semua kepemilikan kendaraan bermotor yang berasal dari pihak pertama pemilik kendaraan ke tangan pihak kedua (Anda) dan seterusnya.

Proses balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah Anda terkait dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan Anda kedepannya. Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah diganti atas nama sendiri, maka dapat memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus meminjam Kartu Tanda Pemilik (KTP) orang lain yang dimana sebagai pemilik kendaraan sebelumnya.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut ini merupakan rincian dari biaya balik nama untuk kendaraan bermotor:

1.  Biaya Pajak

Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, ditetapkan sebesar:

–  12,5% (dua belas koma lima persen) dari harga jual untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama

–  1% (satu persen) dari harga jual untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua

Sedangkan untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu sebesar:

–  2% (dua persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan pertama

–  2,5% (dua koma lima persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan kedua

–  3% (tiga persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketiga

–  Hingga seterusnya sampai pada ketentuan tarif 10% (sepuluh persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.

Baca juga Data Menunjukkan 50 Persen Masyarakat Indonesia Malas Bayar Pajak Kendaraan

2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain itu, saat proses balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga dibebankan sejumlah biaya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.

–  Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000

–  Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000

–  Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 225.000

–  Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

  1. BPKB asli beserta fotokopiannya
  2. STNK asli beserta fotokopiannya
  3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
  4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
  5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Setelah menyiapkan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, maka berikut ini merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
  2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
  3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
  4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
  5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
  6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Adapun, cara mudah untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Berikut terdapat langkah-langkahnya, yakni:

  1. Kunjungi Situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Jakarta, maka bisa mengunjungi situs Bapenda di bapenda.jakarta.go.id atau untuk domisili Jawa Barat bisa mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id
  2. Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, setelah itu pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’
  3. Lalu isilah secara lengkap menganai data atau informasi kendaraan, misalnya nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah
  4. Sesudah itu, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’
  5. Jika sudah, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

Baca artikel menarik lainnya E-Registrasi, Media Pendukung Reformasi Perpajakan Telah Hadir