Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 menyatakan secara jelas itikad baik pemerintah untuk membenahi perpajakan di Indonesia dengan membuat tim reformasi perpajakan. Surat keputusan ini berisikan dengan detail tim-tim yang akan mengakomodir agenda reformasi perpajakan di Indonesia. Reformasi Perpajakan berfokus kepada pembenahan organisasi, sumber daya manusia, basis data, teknologi informasi dan proses bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, kepercayaan dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Reformasi Perpajakan ini sudah ketiga kalinya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reformasi Perpajakan pertama kali diadakan pada tahun 1983 dengan perubahan sistem yang awalnya official assesment menjadi self assesment.
Teknologi informasi sebagai salah satu fokus pembenahan menjadi salah satu aspek yang perlu dilihat karena kegunaannya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, Volome 1, Nomor 1, Maret 2017, Hlm. 97-106, penelitian yang dilaksanakan dengan objek teliti BMT se-Kabupaten Kudus, teknologi informasi DJP yaitu e-filling, e-billing, dan e-faktur berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga teknologi informasi DJP ini diawali dengan e-registration sebagai fitur pendaftaran Wajib Pajak secara online yang juga disediakan oleh DJP. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa e-registration sebagai salah satu penyumbang peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan media pendukung Reformasi Perpajakan.
E-registrasi sebagai perwujudan teknologi informasi pada aspek pendaftaran Wajib Pajak menguntungkan Wajib Pajak dan juga petugas DJP. Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak dengan adanya e-registrasi. Wajib Pajak juga dapat dengan mudahnya menghapus atau memperbarui data pada e-registrasi di handphone-nya. Petugas DJP mendapat kemudahan dalam memproses pendaftaran Wajib Pajak. E-registrasi juga meningkatkan efisiensi petugas DJP dikarenakan informasi Wajib Pajak yang terintegrasi.
Pajak merupakan penghasilan terbesar negara. Pemerintah mencoba meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memperluas cakupannya. Tim reformasi perpajakan yang dibentuk Kementerian Keuangan hadir untuk mewujudkannya dengan agenda-agenda besar untuk perpajakan Indonesia. E-Registrasi sebagai salah satu bentuk pendaftaran pajak menjadi salah satu media yang mendukung reformasi perpajakan.







