Prosedur Pengisian Lampiran 2A SPT 1771 WP Badan

Sumber penerimaan negara terbesar ialah dari pembayaran dan pemungutan pajak. Pajak merupakan iuran kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayaran pajak dilakukan oleh seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tak hanya itu, pajak juga dikenakan terhadap seluruh penghasilan masyarakat Indonesia yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Secara garis besar, wajib pajak dibedakan menjadi 2 yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Teruntuk wajib pajak dalam negeri diklasifikasikan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, warisan yang belum dibagai sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perpajakan BUT dan wajib pajak badan dipersamakan secara Undang-Undang.

 

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Seperti yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban wajib pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP inilah yang nantinya digunakan wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Namun, sejalan dengan program reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Menteri Kependudukan dalam hal pemberian data Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini nantinya divalidasi dan dipersamakan dengan NPWP, sehingga akan meminimalkan tindak penggelapan pajak dengan tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selain memiliki NPWP, wajib bagi wajib pajak dalam menghitung, menyetorkan pajak yang terutang dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Tahunan.

Mengingat sistem perpajakan di Indonesia yakni self-assessment system, dimana wajib pajak diberikan kewenangan sendiri dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Upaya ini sejalan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Disinilah peran fiskus dalam melakukan edukasi terkait perpajakan.

Akibat dari diberikan kewenangan sendiri wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan akan timbul sebuah perbedaan pajak terutang antara wajib pajak dengan fiskus. Perbedaan ini timbul akibat wajib pajak yang belum mengetahui update aturan perpajakan, keliru dalam pengakuan penghasilan dan biaya, sehingga fiskus akan melakukan koreksi atas kekeliruan tersebut. Koreksi ini dapat mengakibatkan pajak menjadi kurang bayar atau lebih bayar.

Apabila dalam perhitungan pajak mengalami kekeliruan maka dalam penyetoran dan pelaporan pun akan mengalami kekeliruan. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atas pelaporan yang keliru dan melunasi kekurangan pajaknya sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Baca juga: NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung

 

Pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dan WP Badan

Setelah melakukan penyetoran pajak, perlu diingat untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Formulir SPT Tahunan terdiri dari beberapa jenis antara lain:

  • SPT Tahunan PPh WP OP
    • SPT 1770

SPT ini digunakan bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas.

    • SPT 1770 S

SPT ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 60 juta.

    • SPT 1770 SS

SPT ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp 60 juta.

  • SPT Tahunan PPh WP Badan

Formulir SPT 1771 merupakan form yang digunakan wajib pajak badan dalam melaporkan pajaknya. Formulir ini berbeda dengan form bagi wajib pajak orang pribadi, pada form ini terdiri dari beberapa lampiran yang sangat kompleks dan terperinci.

    • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan pajak yang dipungut dan terutang selama satu masa pajak. Berbeda dengan PPh, dalam PPN pelaporan SPT hanya setiap masa pajak sedangkan pada PPh pelaporan pajak dilakukan per masa bagi pemotong pajak dan tahunan bagi wajib pajak yang dipotong.

Baca juga :Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak?

 

SPT 1771 Wajib Pajak Badan

SPT ini terdiri dari lampiran umum dan lampiran khusus yang wajib diisi oleh wajib pajak. Walaupun jumlah lampiran dalam formulir ini sangat banyak, tetapi wajib pajak hanya mengisi formulir yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pelaporan yang dilakukan. Berikut merupakan jenis formulir dalam SPT 1771. Lampiran umum terdiri dari:

  1. Form induk 1771
  2. Form induk 1771 halaman 2
  3. Lampiran Form 1771-I
  4. Lampiran Form 1771-II
  5. Lampiran Form 1771-III
  6. Lampiran Form 1771-IV
  7. Lampiran Form 1771-V
  8. Lampiran Form 1771-VI.

Sedangkan, lampiran khusus terdiri dari:

  1. 1A: informasi terkait penyusutan dan amortisasi fiskal
  2. 2A: informasi terkait perhitungan kompensasi kerugian fiskal
  3. 3A: informasi terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
  4. 3A-1: informasi terkait pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
  5. 3A-2: informasi terkait transaksi dengan penduduk negara tax haven country
  6. 4A: informasi terkait daftar fasilitas penanaman modal
  7. 5A: informasi terkait daftar cabang perusahaan 
  8. 6A: informasi terkait perhitungan PPh pasal 26 ayat (4)
  9. 7A: informasi terkait kredit pajak luar negeri
  10. 8A-1: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan industry manufaktur
  11. 8A-2: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan dagang
  12. 8A-3: informasi terkait transkrip laporan keuangan bank konvensional
  13. 8A-4: informasi terkait transkrip laporan keuangan bank syariah
  14. 8A-5: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan asuransi
  15. 8A-6: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan non kualifikasi 
  16. 8A-7: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan dana pensiun
  17. 8A-8: informasi terkait transkrip laporan keuangan perusahaan pembiayaan.

Jika dikaitkan dengan praktik di lapangan, laba atau rugi merupakan suatu hal yang kerap terjadi. Apabila perusahaan mengalami kerugian wajib mengisi form lampiran khusus 2A. Dalam artikel ini, akan dibahas pengisian formulir 1771 bagi wajib pajak badan terkait prosedur pengisian lampiran 2A SPT 1771.

 

Lampiran 2A SPT 1771

Bagi wajib pajak yang mengalami kerugian dapat mengkompensasi kerugian tersebut dalam jangka waktu 5 tahun sejak tahun mengalami kerugian. Kompensasi kerugian ini hanya diperuntukan dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian kegiatan usaha di luar Indonesia melalui BUT ataupun bukan BUT. Hal tersebut telah diatur dalam KMK No 164/KMK.03/2002 jo SE-03/PJ.31/2004

 

Petunjuk Pengisian Lampiran 2A SPT 1771

  1. Kolom kompensasi kerugian diisi dengan besaran nilai kompensasi untuk masing-masing tahun setelah terjadinya kerugian fiskal
  2. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diluar mata uang rupiah yakni mata uang Amerika Serikat, wajib memperhatikan ketentuan kompensasi dalam PMK 196/PMK.03/2007 s.t.d.t.d PMK 24/PMK.011/2012
  3. Masukkan nilai kompensasi untuk tahun pajak ini pada kolom nomor (8)
  4. Masukkan nilai kompensasi untuk tahun pajak berjalan pada kolom nomor (9).

Pengisian ini membutuhkan ketelitian guna memininalkan kekeliruan dalam perhitungan kompensasi kerugian, untuk penjelasan lebih rinci dapat dicek pada lampiran PER 19/PJ/2014.