Prosedur Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Seperti yang Anda ketahui, orang yang telah bekerja wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan. Hal ini biasanya disebut sebagai SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan dan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, jika Anda mengajukan SPT Tahunan, Anda mungkin berada dalam situasi kelebihan pembayaran. Kelebihan bayar PPh 21 biasanya sangat membingungkan wajib pajak untuk dihadapi. Ada beberapa langkah atau prosedur yang perlu dipahami untuk mendapatkan uang kembali. Mari, pelajari di sini!

 

Mengenal PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 21(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 21 Pajak Penghasilan berlaku untuk sumber penghasilan, tanpa memandang nama atau bentuk, yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. pajak.

Kedua, menurut Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, PPh Pasal 21 mengatur tentang pemajakan penghasilan berupa gaji, upah, uang jasa, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pembayaran berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN).

 

Mengenal  SPT Masa Pasal 21

SPT masa PPh Pasal 21 merupakan pelaporan pajak penghasilan pegawai, yaitu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Penyebab PPh 21 Lebih Bayar

Tentu Anda mungkin bertanya-tanya mengapa wajib pajak bisa membayar lebih PPH 21. Kesalahan dalam hal ini bisa dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dalam perhitungan laporan SPT itu sendiri. Beberapa faktor yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar PPh 21 adalah: 

  • Perubahan Pekerjaan

Jika Anda baru saja pindah ke tempat bekerja baru, sebaiknya sertakan tanda terima lengkap. Artinya, Anda harus menyertakan dua kwitansi dari kantor lama dan baru agar perhitungan pajaknya benar. Melampirkan hanya satu dokumen pajak menyebabkan masalah, karena kesalahan dalam membaca dokumen pajak mengenai penghasilan kumulatif kedua pemberi kerja. 

  • Tidak Ada Perhitungan Laba Bersih 

Hal ini bisa terjadi jika secara tidak sengaja meninggalkan kolom Penghasilan Bersih. Jika Anda melaporkan SPT secara elektronik, penghasilan bersih yang dimasukkan mungkin tidak akurat dan dihapus dari sistem DJP.

  • Status Perkawinan Tidak Diperbarui

Status perkawinan sangat penting dalam mempengaruhi pembayaran pajak PPh 21. Hal ini terkait dengan besarnya tanggungan yang mempengaruhi data penghasilan bebas pajak (PTKP) yang dihitung.

Baca juga: Mengenal Pajak Upah: Harian Hingga Borongan

 

Mengenal Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 21

Hal yang dimaksud dengan kompensasi secara umum ialah setiap imbalan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang diberikan oleh perusahaan atas jasa atau prestasi kerja karyawan. Kompensasi terkait erat dengan hadiah keuangan yang diberikan sebagai akibat dari hubungan kerja. Dalam dunia kena pajak, segala bentuk kompensasi diberikan dalam bentuk uang di samping total pendapatan tahunan karyawan, jadi kompensasi yang diberikan adalah kompensasi langsung.

Kompensasi langsung ini tentunya berlaku untuk PPh 21, PPh 23, dan PPN, setelah memperhitungkan input dan output masing-masing wajib pajak. Dasar hukum kompensasi lebih bayar SPT umum diatur dalam Pasal 28A dan Ketentuan Umum Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 17B (1) Undang-Undang Tata Cara Perpajakan. Kelebihan bayar pajak penghasilan terjadi apabila diketahui bahwa pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajak wajib pajak.

Setelah pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan kewajiban pajak mereka untuk tahun berikutnya. Pertimbangan tersebut harus mencakup kebenaran materiil berdasarkan besarnya pajak penghasilan yang terutang, sahnya bukti pungutan, sahnya bukti pembebasan pajak, dan sahnya bukti bayar pajak oleh wajib pajak.

 

Prosedur Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 224 Tahun 2015, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut: 

  1. Pajak lebih bayar harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan kewajiban pajak yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kewajiban perpajakan dapat ditemukan dalam STP, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SKPKB), Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat perintah pembetulan
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian dengan langsung menandatangani Surat Pemberitahuan. Surat kuasa diperlukan jika wajib pajak tidak melampirkan tanda tangan wajib pajak
  3. Wajib Pajak harus melampirkan beberapa berkas, antara lain bukti pembayaran pajak asli, perhitungan pajak yang tidak terutang, dan alasan klaim pengembalian
  4. Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi ke KPP terdaftar. Hal itu dapat dikirim melalui surat bersertifikat atau layanan pengiriman barang
  5. Wajib Pajak harus menunggu hingga 12 bulan untuk mendapatkan keputusan atas SPT mereka dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  6. Wajib Pajak dapat meminta pengembalian uang lebih cepat menggunakan opsi pengembalian uang lebih awal. Wajib Pajak harus menunggu 15 hari kerja
  7. Setelah 15 hari kerja, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan Pengembalian Kelebihan Pajak Sementara (SKPKPP)
  8. Wajib Pajak harus memberikan nomor rekening untuk menerbitkan Surat Perintah Setoran Kelebihan Pajak (SPMKP)
  9. Kelebihan pajak akan dikreditkan ke rekening, kurang lebih 30 hari setelah SKPKPP diterbitkan.

Baca juga: Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif

 

Tips Menghindari PPh 21 Lebih Bayar

Tentunya ada dua cara umum untuk menghindari kelebihan bayar PPh 21 yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan. 

  1. Tunduk pada PPh Pasal 25, Anda dapat mengajukan pengurangan pembayaran cicilan pada tahun pajak berjalan. Tiga bulan memasuki tahun pajak, Anda dapat menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak itu kurang dari 75% dari pajak penghasilan yang harus dibayar. Hal inilah yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh 25. Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan cicilan PPh 25 jika telah menerima surat perintah yang dikeluarkan oleh Komisaris Pajak Terdaftar (KPP). 
  2. Pengecualian dapat dilakukan terhadap pemotongan dan pemungutan PPh. Pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 di kemudian hari. Pemotongan dan/atau pencabutan PPh dapat dimintakan kepada pimpinan KPP yang terdaftar. Tidak ada kelebihan pembayaran PPh 21, karena jumlah PPh 21 yang harus dibayar nanti mungkin lebih akurat setelah menerima pemotongan dan pemungutan PPh.