Mengenal Pajak Upah: Harian Hingga Borongan

Manusia tentu memiliki 3 jenis kebutuhan yakni sandang, papan, dan pangan. Kebutuhan sandang dalam hal ini berupa pakaian yang layak pakai, kebutuhan papan kaitannya dengan tempat tinggal dan kebutuhan pangan seperti makanan, minuman. Ketiga kebutuhan tersebut disebut kebutuhan primer. Untuk menjalani kehidupan yang layak tentu manusia membutuhkan ketiga komponen tersebut. 

Semakin berkembangnya zaman kebutuhan manusia tidak hanya mengacu pada kebutuhan primer melainkan juga kebutuhan social atau kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder terdiri dari hiburan, liburan, perlengkapan elektronik (handphone, laptop, ipad, TV) serta kendaraan pribadi. Lantas, bagaimana manusia memenuhi kebutuhan tersebut? Masing-masing manusia memiliki cara tersendiri untuk memperoleh atau memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, salah satunya dengan bekerja atau berwirausaha. 

Dengan bekerja atau berwirausaha, maka manusia akan memperoleh penghasilan yang nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan, tetapi pada kenyataannya jika mengandalkan hanya dari satu sumber penghasilan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memenuhi kebutuhan.

Jika dari sisi berwirausaha, maka pengusaha akan mengembangkan usahanya hingga memiliki cabang di berbagai daerah, sedangkan bagi pekerja akan mencari pekerjaan dengan status pegawai tetep atau pekerja bebas. Ditinjau dari sisi pekerja tidak semua masyarakat bekerja sebagai pegawai tetep atau pekerja bebas seperti pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, arsiter. Oleh karena itu, beberapa jenis pekerjaan menerapkan sistem pegawai tidak tetap. 

 

Pegawai Tidak Tetap 

Pegawai tidak tetap atau sering dikenal dengan tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan perhitungan pekerjaan yang dilakukan misalkan jumlah jam kerja, jumlah hari kerja, jumlah unit atau satuan, hingga borongan.

Pada dasarnya, penghasilan yang diperoleh pegawai tidak tetap tidaklah jauh berbeda dengan perolehan penghasilan lainnya. Melainkan, jika pegawai tetap akan berkaitan dengan struktural internal perusahaan, sedangkan pegawai tidak tetap sebaliknya.  

Baca juga Ingin Berkarier di Bidang Perpajakan? Cari Tahu Di Sini!

 

Pegawai Tidak Tetap Secara Pajak 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 terkait pemotongan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Mendefinisikan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja sebagaimana diterjemahkan pada pasal 1 angka 11. Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tidak hanya berupa upah harian, mingguan, satuan, atau borongan melainkan dapat dibayarkan secara bulanan. 

Terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara upah yang diterima harian, mingguan, satuan, borongan dengan yang diterima bulanan. Apabila pegawai tidak tetap menerima penghasilan bulanan atau jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulanan untuk wajib pajak sendiri.

Sedangkan, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau UU PPh pada pasal 21 ayat (4) atas penghasilan harian, mingguan, serta penghasilan pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi bagian penghasilan yang tidak dipotong pajak yang mana besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Dalam hal penghasilan yang diterima harian, mingguan, borongan, tidak dilakukan pemotongan pajak sepanjang penghasilan kumulatif selama sebulan belum melebihi PTKP bulanan wajib pajak sendiri atau dilakukan pemotongan pajak dalam hal penghasilan per hari melebihi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan.

Berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan terdapat kewajiban mengikutsertakan pegawai tidak tetap dalam program Jamian Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Tua (THT), maka atas iuran yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

 

Perhitungan Pemotongan Pajak Pegawai Tidak Tetap 

Berikut perhitungan pegawai yang menerima penghasilan harian, mingguan, satuan, dan borongan: 

Penghasilan per Hari 

Penghasilan Kumulatif 

 Perhitungan (DPP dan Tarif)  

<450.000 

<4.500.000 

Tidak Terutang PPh 21 

>450.000 

<4.500.000 

(Upah – 450.000) * 5% 

<450.000 

>4.500.000 

(Upah – PTKP/360) * 5% 

>450.000 

<450.000 

>10.200.000 

PKP disetahunkan * tarif pasal 17 

>450.000 

Berbeda dengan pegawai tetap, dimana perhitungan pajaknya didasarkan atas penghasilan netto setelah dikurangi PTKP. Mengapa perhitungan pajak atas pegawai tetap dan tidak tetap berbeda?

Hal tersebut dikarenakan penghasilan yang diterima pegawai tetap bersifat teratur dan diterima berkesinambungan setiap bulannya, sehingga perhitungan pajaknya disetahunkan atau dilakukan penyetahunan.

Sedangkan, pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan jika yang bersangkutan melakukan suatu pekerjaan. Selain itu, besaran penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tidak akan sama setiap saatnya. Oleh karena itu, telah ditetapkan besaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima pegawai tidak tetap. 

Baca juga Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Dia Penjelasannya!

 

Kewajiban Perpajakan Pegawai Tidak Tetap 

Kewajiban perpajakan bagi pegawai tidak tetap tidaklah jauh berbeda dengan pegawai atau pekerjaan lainnya termasuk kewajiban seorang pengusaha. Secara umum, apabila seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan serta aturan turunan lainnya maka wajib mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak terutang, serta melaporkan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Begitu pula kewajiban perpajakan pegawai tidak tetap dalam hal pegawai tidak tetap telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam ketentuan perpajakan wajib menjalankan kewajibannya. Atas penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan catatan wajib pajak telah terdaftar untuk memperoleh NPWP. Apabila wajib pajak yang dipotong pajak tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan 20% dari jumlah pajak terutang. 

 

Kasus Perpajakan Pegawai Tidak Tetap 

  • Kasus 1

Tuan Doni merupakan pegawai harian yang memiliki keahlian dalam bidang komputerisasi dan pengetikan. Pada bulan januari 2023 Tuan Doni diminta membuat duplikat MOU oleh PT Jaya. Pekerjaan dilakukan selama 3 hari dengan upah harian Tuan Doni sebesar Rp 400.000 PT Jaya membayar secara langsung setiap hari atas pekerjaan yang dilakukan Tuan Doni. Berapakah pajak yang dipotong atas penghasilan Tuan Doni sebagai pegawai tidak tetap perusahaan PT Jaya jika Tuan Doni memiliki NPWP 

Jawab: 

Upah harian = Rp 400.000 

Kumulatif 3 hari = Rp 1.200.000 

Karena upah sehari Tuan Doni kurang dari Rp 450.000 dan upah kumulatif sebulan kurang dari 4,5 juta, maka tidak dipotong pajak. 

  • Kasus 2

Nyonya Nita merupakan pegawai mingguan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Nyonya Nita bekerja sebagai penata ruangan pertemuan di salah satu perusahaan di Bandung. selama 5 hari bekerja Nyonya Nita dibayar sebesar Rp 5.000.000. Nyonya Nita telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Suami Nyonya Nita merupakan seorang notaris di salah satu daerah DKI Jakarta. Berapakah pajak yang terutang atas penghasilan Nyonya Nita? Apabila kewajiban perpajakan Nyonya Nita digabung dengan kewajiban perpajakan suami. 

Jawab: 

Upah Mingguan  

Rp 5.000.000  

PTKP Harian (5 hari) 

Rp    750.000  

PKP  

Rp 4.250.000  

Tarif Pasal 17 = 5%  

Rp    212.500  

Perhitungan PTKP Harian = PTKP sendiri wajib pajak/360 hari 

PTKP Nyonya Nita = Rp 54.000.000/360 

PTKP sehari = Rp 150.000 

PTKP 5 Hari = Rp 750.000 

Baik penghasilan tersebut bersumber dari pegawai tetap, usahawan ataupun pegawai tidak tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila belum memenuhi ketentuan atau melebihi batas penghasilan yang diterima maka tidak dilakukan pemotongan PPh 21. Oleh karena itu, diwajibkan untuk memahami terkait pemotongan pajak guna meminalkan kekeliruan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.