Presiden Berikan Aturan Hapus Utang untuk UMKM, Cek Syaratnya di Sini!

Presiden Prabowo Subianto baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, serta perikanan dan kelautan. PP 47/2024 ini diundangkan pada 5 November 2024 kemarin dan akan berlaku hingga 6 bulan sejak PP diberlakukan. PP ini memungkinkan penghapusan piutang macet kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu melunasi utangnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan konkret kepada sektor UMKM yang dianggap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

 

Sebelumnya, penghapusan piutang macet adalah kebijakan yang membebaskan pelaku usaha dari kewajiban melunasi utang mereka yang sudah tidak memungkinkan untuk dibayar, terutama karena kondisi keuangan yang sulit. Dalam Pasal 1 angka 8 pada PP 47/2024, dikatakan bahwa kegiatan penghapusan secara mutlak merupakan penghapusan piutang negara dengan menghapuskan hak tagih negara atas piutang tersebut. Dalam konteks PP 47/2024, penghapusan ini berlaku untuk utang-utang yang sudah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun, dengan batasan nominal tertentu.

 

 

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

 

 

Syarat Penghapusan Utang UMKM

 

Penghapusan piutang negara dapat dilakukan paling singkat 3 bulan setelah keputusan ditetapkan dan paling lambat sampai dengan berakhirnya peraturan PP 47/2024. Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa menikmati kebijakan ini, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi UMKM. 

 

Pertama, kebijakan ini melihat bagaimana kondisi keuangan UMKM dalam melunasi utang-utang tersebut. UMKM yang mengajukan penghapusan utang harus membuktikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar utang tersebut.

 

Untuk batas maksimum utang yang dihapuskan adalah sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, dengan jangka waktu utang tersebut sudah mengalami kemacetan pembayaran selama kurang lebih 10 tahun lamanya. Yang artinya, utang yang dibuat pada tahun 2014 atau sebelumnya. Dan untuk pelaku usaha yang terdampak bencana seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam lainnya seperti gempa bumi akan diprioritaskan.

 

 

Baca juga: Strategi Perpajakan UMKM di Tahun 2025, Pilihan Antara NPPN dan Pembukuan

 

 

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, kebijakan ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi bank-bank pelat merah (BUMN) untuk melaksanakan penghapusan piutang macet tanpa khawatir dianggap merugikan keuangan negara. Total nilai utang yang berpotensi dihapuskan mencapai Rp 8,7 triliun, dengan fokus pada petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya yang telah lama terdampak kesulitan ekonomi.

 

Dengan begitu, besar harapan pada kebijakan ini untuk dapat meningkatkan semangat kerja pelaku UMKM, mendorong kemandirian pangan, dan memberikan stimulus ekonomi yang sangat dibutuhkan di tengah kondisi sulit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kebijakan ini, dengan memastikan bahwa pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko moral hazard​ atau risiko dimana seseorang menghalalkan segala cara demi keuntungan dirinya sendiri.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News