PPN Kendaraan Bekas: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Menghitung

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya dikenakan pada penjualan barang baru, tapi juga berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 65/PMK.03/2022 yang telah diperbarui melalui PMK No. 11 Tahun 2025. 

Sebagai pengingat, PPN kendaraan bekas tak sama dengan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) yang dibayar di Samsat. PPN kendaraan bekas adalah pajak pusat yang dikenakan pada transaksi jual-beli kendaraan bekas. 

Pajak tersebut dipungut oleh penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan, Sedangkan, PKB merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan STNK. 

Jadi, PPN kendaraan bekas hanya berlaku saat terjadi transaksi penjualan kendaraan, bukan setiap tahun seperti pajak kendaraan biasa. Karena itu, perhitungan pajaknya pun berbeda dari PKB. 

Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas 

Berdasarkan Pasal 16 PMK 11/2025, setiap penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual kendaraan. Tarif ini merupakan hasil perhitungan dari 10% × 11/12 dari tarif umum PPN yang berlaku.  

Jika penjual juga memberikan barang atau jasa kena pajak lain selain kendaraan bekas, maka tarif PPN atas penyerahan tersebut menggunakan tarif umum. Misalnya, jasa perbaikan kendaraan dikenakan PPN sebesar 11% (hasil dari 12% × 11/12). 

Baca Juga: Aspek Pajak Penyerahan Motor Bekas

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan 

Dalam transaksi kendaraan bekas, penjual tidak bisa mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bekas. Namun, pembeli tetap dapat mengkreditkan PPN yang dibayar, selama memenuhi ketentuan dalam UU PPN. 

Cara Menghitung PPN Kendaraan Bekas 

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapan perhitungan PPN berdasarkan PMK 11/2025

Contoh Kasus: 

PT Andalan Motor menjual satu unit mobil bekas Toyota Innova kepada PT Bintang Setia  Selalu pada 1 September 2025 dengan harga Rp245.000.000. Selain itu, PT Bintang Setia Selalu juga meminta jasa polishing dan perawatan interior senilai Rp7.500.000. 

Maka, PPN yang harus dipungut oleh PT Andalan Motor: 

  • PPN atas penyerahan mobil bekas: 
    PPN = 1,1% × Rp245.000.000 
    = Rp2.695.000 
  • PPN atas jasa perawatan dan polishing: 
    PPN = (12% × 11/12) × Rp7.500.000 
    = 11% × Rp7.500.000 
    = Rp825.000 
  • Total PPN yang terutang: 
    Rp2.695.000 + Rp825.000 = Rp3.520.000 

Dengan demikian, total PPN yang harus disetorkan oleh PT Andalan Motor atas transaksi tersebut adalah Rp3.520.000

Baca Juga: Mengapa Kendaraan Bekas Terkena Pajak?

FAQ Seputar PPN Kendaraan Bermotor Bekas 

1. Apakah PPN kendaraan bekas sama dengan pajak tahunan? 

Tidak. PPN kendaraan bekas adalah pajak pusat yang dikenakan saat terjadi transaksi jual-beli kendaraan bekas dan dipungut oleh penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

2. Siapa yang wajib memungut dan menyetorkan PPN kendaraan bekas? 

PPN kendaraan bekas wajib dipungut dan disetorkan oleh penjual kendaraan bekas yang berstatus PKP. Artinya, hanya pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berkewajiban memungut PPN dari pembeli. 

3. Berapa tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas? 

Tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual kendaraan. 

4. Apakah pembeli mobil bekas juga wajib membayar PPN? 

Ya, tetapi pembayaran PPN dilakukan melalui penjual (PKP). PPN tersebut sudah termasuk dalam harga jual kendaraan. Jadi, pembeli tidak perlu menyetorkan sendiri ke kas negara.  

Namun, bagi pembeli yang juga berstatus PKP, PPN yang dibayar dapat dikreditkan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan UU PPN. 

5. Apakah penjual kendaraan bekas wajib membuat Faktur Pajak? 

Ya. Sesuai ketentuan dalam UU PPN, setiap PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News