Aspek Pajak Penyerahan Motor Bekas

Pajak atas pemindahtanganan kendaraan bermotor bekas merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi kendaraan bermotor bekas. Pemindahtanganan kendaraan bermotor bekas berbeda dengan pemindahtanganan barang kena pajak berupa aktiva yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh badan usaha dikenakan PPN, oleh karena itu badan usaha wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas pemindahtanganan kendaraan bermotor bekas dengan tarif tertentu.

 

 

Regulasi Terkait PPN Kendaraan Bermotor Bekas 

 

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemindahtanganan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

 

Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

 

 

Ketentuan PPN

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022, atas penjualan kendaraan bermotor bekas oleh pelaku usaha dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual, berlaku mulai tanggal 1 April 2022 atau sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN (yaitu sebesar 11%). Dan Sebesar 1,2% dari harga jual, yang akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2025 seiring dengan perubahan tarif PPN. 

 

Apabila Pengusaha Kena Pajak yang menjual kendaraan bermotor bekas juga menjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya seperti aksesoris kendaraan bermotor, maka pemungutan PPN atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengusaha Kena Pajak yang menjual kendaraan bermotor bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT) bulanan.

 

 

Kredit Pajak Masukan untuk Sepeda Motor Bekas 

 

Salah satu aspek penting dalam transaksi sepeda motor bekas adalah kredit pajak masukan. Dalam hal ini, pajak masukan yang terkait dengan penjualan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan oleh penjual. Namun, bagi pembeli, PPN yang dibayarkan tetap dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan dalam UU PPN.

 

 

Kebijakan Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Bekas 

 

Selain PPN, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), BBNKB dibebaskan dari pajak atas pemindahtanganan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan bea balik nama kendaraan bermotor.

 

 

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bekas 

 

Pengenaan pajak atas pengalihan hak milik atas sepeda motor bekas memiliki beberapa tujuan strategis: 

 

Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor. 

 

Mendorong Kepatuhan Masyarakat

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor bekas diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk melakukan pengalihan hak milik secara resmi. 

 

Memperbaiki Data Kendaraan

Dengan mendorong masyarakat untuk melakukan pengalihan hak milik secara resmi, data kepemilikan kendaraan bermotor dapat diperbarui dan akurat.

 

 

Tantangan dalam Menerapkan Pajak Penjualan Sepeda Motor Bekas 

 

Meskipun ada berbagai kebijakan pajak yang mengatur penjualan sepeda motor bekas, masih ada tantangan dalam penerapannya: 

 

Pemantauan Transaksi

Penjual kendaraan bermotor bekas sering kali sulit disembunyikan, sehingga sulit menghindari potensi kebocoran pajak. 

 

Kepatuhan Wajib Pajak

Masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak mereka terkait transaksi kendaraan bekas, sehingga memerlukan edukasi lebih lanjut.

Baca juga: Mengukur Efektifitas Wacana Pajak Kendaraan Motor Non-Listrik

 

 

Contoh Perhitungan PPN

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai pengenaan PPN pada penyerahan motor bekas, berikut adalah contoh perhitungan:

 

PT Asamaju menjual motor bekas seharga Rp 16.000.000 kepada PT Danajaya dan juga memberikan jasa perbaikan seharga Rp 2.000.000.

 

PPN atas Penyerahan Kendaraan Bekas :

PPN = 1,1% x Rp 16.000.000 = Rp 176.000

 

PPN atas Jasa Perbaikan :

PPN = 11% x Rp 2.000.000 = Rp 220.000

 

Total PPN Terutang :

Total PPN = Rp 176.000 + Rp 220.000 = Rp 396.000

 

Aspek pengalihan pajak kendaraan bermotor bekas di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perpajakan yang lebih luas. Dengan PMK 65/2022 dan kebijakan BBNKB, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan bagi transaksi yang melibatkan kendaraan bermotor bekas. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya yang perlu mendapat perhatian dan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai sasaran perpajakan yang optimal.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News