Pemerintah Daerah Jakarta mengimplementasikan perubahan signifikan pada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, pajak daerah dan retribusi daerah Jakarta termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) diperbarui.
Dengan perubahan ini, diharapkan bahwa sistem tarif PKB yang disederhanakan akan memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Definisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah
Contoh dari kepemilikan kendaraan bermotor adalah Bapak A membeli motor pada 1 Juni 2025. Kemudian, dokumen pengesahan kepemilikan atas motor tersebut terbit tanggal 5 Juni 2025. Maka, tanggal PKB terutang dari Bapak A adalah setiap tanggal 5 Juni setiap tahunnya.
Contoh dari penguasaan kendaraan bermotor adalah Bapak B membeli mobil pada 10 Maret 2025 dengan dokumen pengesahan kepemilikan terbit di tanggal yang sama. Mobil tersebut disewakan pada PT C selama 3 tahun.
Bapak B dan PT C menandatangani kontrak perjanjian peminjaman mobil pada tanggal 12 April 2025 yang menyatakan bahwa PT C yang menanggung beban pajak terutang atas mobil yang disewa. Dengan demikian, PKB yang dibayarkan oleh PT C adalah mulai tanggal 10 Maret 2026 hingga 10 Maret 2028 sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pada Pasal 4 Perda 1/2024 dijelaskan bahwa objek dari pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan yang didaftarkan di wilayah Jakarta. Terdapat kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, antara lain kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakian negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor yang dimiliki pabrikan atau importir yang disediakan untuk pameran dan tidak untuk dijual.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Mulai Dari SMS Hingga eSamsat
Tarif PKB Terbaru Jakarta
Menurut Pasal 7 Perda 1/2024, tarif pajak kendaraan terbaru di Jakarta adalah 2% sampai 6% tergantung dari jumlah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi. Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan pada nama sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama sesuai nomor Kartu Keluarga (KK).
Lebih lanjut, berikut ini adalah tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru di Jakarta yang berlaku mulai tahun 2025:
| Kendaraan Bermotor ke- | Tarif PKB Jakarta Per Tahun 2025 |
| Kendaraan Bermotor Pertama | 2% |
| Kendaraan Bermotor Kedua | 3% |
| Kendaraan Bermotor Ketiga | 4% |
| Kendaraan Bermotor Keempat | 5% |
| Kendaraan Bermotor Kelima dan seterusnya | 6% |
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikian kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
Perlu diketahui, bahwa pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 lapisan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 lapisan tarif menjadi 5 lapisan tarif.
Baca Juga: Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan
Tarif PKB Lainnya Jakarta
Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor untuk ambulans, angkutan umum, angkutan sekolah, angkutan karyawan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Jakarta, tarif PKB tetap sama, yakni sebesar 0,5%.
Sedangkan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk badan dikenakan tarif tunggal, yaitu sebesar 2% dan tidak dikenakan tarif progresif. Tarif PKB badan yang tidak naik ini menjadi upaya pemerintah Jakarta untuk mendukung pelaku usaha.
Waktu Berlaku Tarif PKB Terbaru Jakarta
Meskipun Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.









