Cek pajak kendaraan online adalah pilihan yang lebih sederhana dan praktis. Pelajari cara cek dan bayar pajak progresif kendaraan dan motor online menggunakan SMS atau Samsat. Kendaraan seperti sepeda motor dan motor juga kena pajak, karena termasuk dalam kategori barang mewah seperti rumah. Pajakku akan menunjukkan cara cek pajak jalan progresif online melalui SMS dan Samsat. Mari, simak artikelnya!
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak kendaraan bermotor merupakan suatu pajak yang dikenakan atas pengelolaan atau kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ialah kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan. Subjek yang dikenai Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang memiliki atau mengelola kendaraan bermotor.
Pasal 6(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa kepemilikan pribadi atas kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atas nama yang sama dan/atau keduanya dikenai pajak progresif. Pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan pemerintah atau kendaraan angkutan umum.
Mengenai Pajak Kendaraan Progresif
Pajak kendaraan progresif adalah tarif pungutan yang dinaikkan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, dengan menggunakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai standar pungutan. Jadi jika Anda memiliki beberapa kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, perhitungan pajaknya akan berbeda.
Petunjuk Pajak Otomotif bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberdayakan pemerintah daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua. Pajak kendaraan progresif ini dikenakan atas pertimbangan keadilan, dengan mempertimbangkan prinsip bahwa wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan ketika memiliki kendaraan kedua.
Dikenakan pajak progresif menunjukkan adanya kode berupa angka di atas STNK. Jika Anda melihat angka 003, berarti Anda dikenakan pajak progresif ketiga. 004 adalah pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode ini juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jalan progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut adalah tarif pajak tahunan untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor:
- Bea cukai untuk pemilik sepeda motor pertama kali adalah 2%. Tarif pajak untuk kendaraan listrik kedua adalah 2,5%. Meningkat sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan listrik tambahan
- Tarif pajak atas kepemilikan usaha kendaraan bermotor adalah 2%
- Saat ini kepemilikan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah 0,50%
- Tarif holding tax untuk kendaraan berat adalah 0,20%.
Sebagai pemilik mobil, sudah sewajarnya Anda harus membayar pajak secara rutin. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayar. Dengan meningkatnya pelayanan pajak melalui layanan online, kini konfirmasi dan pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat.
Baca juga: Apakah Transportasi Umum Dikenakan Pajak?
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online dan Offline
Untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online maupun offline, ada beberapa cara dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung atau melalui SMS
Cara cek pajak mobil yang pertama adalah melalui SMS. Namun, pemeriksaan ini hanya berlaku untuk jenis pajak tahunan dan bukan untuk jenis pajak 5 tahun. Pajak kendaraan tidak boleh mati atau tertunggak kalau mau cek lewat SMS. Format pengiriman SMS untuk bukti pembayaran pajak mobil adalah sebagai berikut:
- SMS Untuk Wilayah Metropolitan
Masukkan: METRO[plat nomor]
Contoh: Metro B8059SK
Kemudian, kirim ke 1717
- SMS Untuk Wilayah Jawa Barat
Ketik: poldajbr[plat nomor Anda]
Contoh: Polderjub d4545hr
Lalu, kirim ke 3977
- SMS Untuk Wilayah Jawa Timur
Masukan: JATIM[nomor STNK]
Contoh: JATIM L2345AF
Kemudian, kirim ke 7070
- Kunjungi Kantor Samsat Secara Langsung
- Sebelum melakukan konfirmasi pajak kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:
- Asli dan salinan dengan KTP (Karu Tanda Penduduk)
- Fotokopi BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor)asli dan BPKB lembar pertama
- Salinan dan Asli dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Bukti pembayaran kendaraan listrik (PKB).
- Setelah dokumen siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memverifikasi pajak kendaraan Anda dan membayarnya langsung ke kantor Samsat
- Kunjungi kantor Samsat setempat. Hal ini sekarang dimungkinkan di manapun kendaraan Samsat biasanya tersedia
- Kumpulkan dan lengkapi formulir pembayaran pajak kendaraan yang disediakan. Silahkan isi sesuai dengan informasi kendaraan. Jika nama STNK dan nama KTP berbeda, harap terima slip pembayaran pajak mobil di loket khusus
- Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan memberi tahu Anda nomor tunggu. Silahkan menunggu sampai dipanggil
- Pergi ke loket ketika seseorang memanggil Anda. Petugas akan mengeluarkan surat keterangan pembayaran sementara yang menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar menggunakan data kendaraan Anda. Jika ini tidak sesuai, harap beri tahu petugas
- Langkah selanjutnya adalah membayar pajak. Langsung ke konter pajak dan bayar pajak Anda. Bukti pembayaran akan dicap dan ditandatangani
- Saat nama Anda dipanggil, buka jendela pengambilan dan terima sertifikat inspeksi kendaraan Anda yang telah diperbarui.
- Sebelum melakukan konfirmasi pajak kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:
Baca juga: Ingin Jadi ASN 2023? Pastikan Pakai e-Meterai
- Cek Pajak Kendaraan Online Melalui e-Samsat
Seperti disebutkan sebelumnya, penelitian pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat. Apa keuntungan menggunakan Samsat Online? Dasar hukum penerapan Samsat Elektronik atau e-Samsat adalah Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Terpadu Satu Pintu Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menyebutkan beberapa manfaat penggunaan aplikasi e-Samsat. Prosedur layanan yang diberikan adalah melalui pengenalan ATM dan bank serta mudah diakses. Ada waktu khusus untuk penyediaan layanan. Penggunaan aplikasi e-Samsat dan teknologi informasi dan perdagangan elektronik yang berkualitas tinggi.
Proses dan produk layanan aplikasi ini melindungi ketenangan pikiran dan kepastian hukum Anda. Wajib Pajak tidak lagi harus mengantre di kantor Samsat. Di bawah ini adalah situs web resmi untuk setiap negara bagian tempat Anda dapat memeriksa pajak kendaraan Anda secara online melalui e-Samsat.
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Banten: 36.67.59.193:8484/infopkb
- Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat









