PPh Final dan PPh Tidak Final, dimana letak perbedaannya?

Tarif PPh Final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Salah satunya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.https://pajakku.com/tax-guide/7533/PP/51%20TAHUN%202008 

Dalam PP No. 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.

Sedangkan, tarif PPh Tidak Final adalah tarif umum seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Namun, sejak diberlakukannya UU HPP. Besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:

  • Penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5%
  • Penghasilan tahunan Rp 60 – Rp 250 juta, tarifnya 15%
  • Penghasilan tahunan di 250 – Rp 500 juta, tarifnya 25%
  • Penghasilan tahunan di 500 juta – Rp 5 miliar, tarifnya 30%
  • Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, tarifnya 35%.

Sesuai dengan namanya, setiap wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan muali dari bayar hingga lapor pajaknya. Pajak yang wajib dibayar pun berbeda bagi setiap wajib pajak, tergantung dengan jenis pemasukan dan transaksinya.

Baca juga PPS Usai, Pemerintah Turunkan Target Penerimaan PPh Final

Salah satu jenis pajak yang paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan baik kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun pajak. Pajak penghasilan melekat pada subjeknya sehingga sering kali disebut dengan sebutan pajak subjektif. Pajak Penghasilan berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan dibagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final.

Pajak Penghasilan final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun sendiri bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan, oleh karena itu Wajib Pajak dianggap telah melakukan kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu pada waktu penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik dipotong oleh pihak lain maupun yang disetor sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki utang atas Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan. Hal ini berarti nantinya penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak lagi dihitung di SPT Tahunan dan juga merupakan bukan kredit pajak di SPT Tahunan.

Baca juga Sejarah PPh Final di Indonesia

Pajak Penghasilan tidak final tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga, sehingga Wajib Pajak akan ditetapkan belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Akan dianggap lunas saat perhitungan dan pelaporan pajak di akhir tahun telah selesai. Beberapa perbedaan PPh final dan PPh tidak final adalah:

  • Dalam SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam. Sedangkan, penghasilan pada PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
  • PPh Final, biaya yang berkaitan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangkan. Sedangkan pada PPh tidak final, biaya tersebut dapat dikurangkan.
  • Bukti potong PPh untuk PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Kebalikannya, bukti potong PPh tidak final dapat dihitung sebagai kredit pajak.
  • Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan tarif PPh tidak final adalah tarif umum seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Tersebut merupakan urian perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final. Sebagai Wajib Pajak, kita perlu mengetahui jenis pajak supaya memudahkan kita dalam proses pelaporan pajak. Singkatnya, jika PPh final artinya pajak yang sudah selesai maka PPh tidak final merupakan kebalikannya yaitu pajak yang masih belum selesai.