Penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) kini telah selesai, pemerintah justru menurunkan target penerimaan PPh final pada APBN tahun 2022.
Dilihat pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, terdapat target PPh final yang telah ditetapkan senilai Rp112,33 triliun. Target tersebut pun 14,6% lebih rendah, jika dibandingkan dengan angka yang dipatok sebelumnya yaitu sejumlah Rp131,6 triliun.
Dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 9/2022, telah menyebutkan bahwa ketentuan dalam Lampiran I diubah, sehingga menjadi sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres ini.
Merujuk pada Laporan Semester APBN 2022 yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI, realisasi PPh final hingga akhir Juni 2022 tercatat telah senilai Rp102,5 triliun atau 91,3% dari target Perpres 98/2022.
Dengan realisasi penerimaan senilai Rp61,01, Program Pengungkapan Sukarela telah memberikan kontribusi sebesar 59,5% terhadap realisasi PPh Final secara umum. Pemerintah pun menuliskan dalam laporan semesternya, bahwa capaian kinerja tersebut terutama ditopang oleh penerapan Program Pengungkapan Sukarela.
Sebagai catatan, secara umum Perpres 98/2022 telah meningkatkan target penerimaan pajak pada APBN 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp1.265 triliun menjadi Rp1.485 triliun.
Terdapat beberapa jenis pajak yang targetnya ditingkatkan secara signifikan antara lain PPh Badan dan PPh Pasal 22 impor. Target PPh Badan ini ditingkatkan hingga 39% dibandingkan dengan target sebelumnya menjadi Rp257,37 triliun, sedangkan pada target PPh Pasal 22 impor dinaikkan hingga 207% menjadi Rp65,44 triliun.
Meskipun target ini sudah meningkat, pemerintah tetap memperkirakan penerimaan pajak tetap akan melampaui target baru. pada laporan semester, pemerintah pun telah menetapkan outlook penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.608,1 triliun atau 108,3% dari target pada Perpres 98/2022.
Perlu diketahui, Program Pengungkapan Sukarela telah berakhir pada 30 Juni 2022, setelah berjalan sejak 1 Januari 2022 selama 6 bulan. Ditjen Pajak (DJP) telah mencatat terdapat sebanyak 247.918 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. Angka ini merupakan angkat terakhir saat Program Pengungkapan Sukarela ditutup. Program Pengungkapan Sukarela ini memiliki jenis kebijakan yang dapat diambil sesuai dengan keadaan harta yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II.









