Sejalan dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia yang telah terlaksana 6 kali sejak 1983 sampai saat ini, ketentuan PPh final pun terus mengalami perkembangan.
Perubahan regulasi terkait PPh final dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan perekonomian serta administrasi perpajakan.
Periode Pertama Perkembangan Pengaturan PPh Final
Adapun, perkembangan pengaturan PPh final ini dapat dibagi dalam 7 periode. Periode pertama, dimulai dengan berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan (UU 7/1983). Berdasarkan pada UU 7/1983, skema PPh final ini umumnya dapat ditemukan dalam Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat 2.
Skema PPh final dalam Pasal 21 dikenakan atas tiap orang yang tidak memiliki penghasilan lainnya, selain penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan. Atas penghasilan yang telah dipotong PPh tersebut dianggap sebagai sebuah pelunasan atas tahun pajak yang bersangkutan, sehingga karyawan atau orang tersebut pun tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Dalam Pasal 26, skema PPh final ini diterapkan untuk skema pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) atas objek pajak berupa bunga, royalti, dividen, sewa, dan sebagainya. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) UU 7/1983 menjadi dasar untuk mengenakan PPh final bagi bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Adapun, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Selain 3 pasal di atas, istilah PPh final ini pun dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1. Dalam konteks ini, penghasilan istri dianggap telah dipotong PPh final jika penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dan tidak memiliki hubungan dengan usaha miliki suaminya.
Pada periode tersebut, Pasal 15 UU 7/1983 menjelaskan aturan tentang norma perhitungan khusus yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan mekanisme secara umum. Aturan ini telah diatur dalam Pasal 16.
Periode Kedua Perkembangan Pengaturan PPh Final
Beberapa tahun setelahnya, pemerintah pun melakukan perubahan UU 7/1983. Dengan begitu, periode kedua ditandai dengan berlakunya UU No.7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama UU Pajak Penghasilan (UU 7/1991). Perlu diketahui, ketentuan PPh final yang tercantum dalam UU 7/1991 memang tidak mengalami perubahan.
Namun, pada periode kedua, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana ketentuan Pasal 4 ayat 2. Aturan turunan tersebut mengatur tentang PPh atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito, dan diskonto sertifikat bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WPOP), wajib pajak luar negeri (WPLN), dan wajib pajak badan (WP Badan).
Periode Ketiga Perkembangan Pengaturan PPh Final
Sekitar 3 tahun kemudian, pemerintah pun menerbitkan UU No.10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Kedua UU Pajak Penghasilan (UU 10/1994). Pada periode ketiga ini setidaknya terdapat 7 poin perubahan atas ketentuan Ph final. Pertama, penambahan jenis penghasilan yang terkena PPh final di Indonesia yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2.
Kedua, aturan pendelegasian Pasal 15 kepada menteri keuangan mengenai penerapan norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan pada Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3. Ketiga, adanya ketentuan mengenai pemotongan Pasal 23 yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
Keempat, pengaturan PPh final atas revaluasi aset yang diatur dalam Pasal 19. Kelima, penambahan jenis objek PPh final baru pada Pasal 26. Keenam, ketentuan PPh final dalam Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh pejabat negara, TNI, PNS, dan polri. Ketujuh, pengenaan PPh final pada Pasal 22 atas penjualan jenis produk tertentu yang diatur dalam keputusan menteri keuangan.
Periode Keempat Perkembangan Pengaturan PPh Final
Selanjutnya, 6 tahun setelahnya, UU PPh direvisi dengan UU No. 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga UU Pajak Penghasilan (UU 17/2000). Pada periode keempat atau berlakunya UU 17/2000, muatan materi Pasal 4 ayat 2 memang tidak mengalami perubahan.
Meskipun demikian, perubahan telah terjadi pada aturan turunan Pasal 4 ayat 2. Dalam aturan turunan tersebut, terdapat penambahan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang memiliki sifat final.
Periode Kelima Perkembangan Pengaturan PPh Final
Lebih lanjut, kehadiran periode kelima ditandai dengan adanya UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat Pajak Penghasilan (UU 36/2008). Terdapat pula 5 poin perubahan ketentuan PPh final dalam UU 36/2008. Pertama, jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dalam Pasal 4 ayat 2 diperluaskan.
Kedua, perluasan objek PPh Pasal 26 yang bersifat final berupa keuntungan atas transaksi pembebasan utang dan penjualan atau pengalihan saham di Indonesia. Ketiga, objek PPh final Pasal 23 yang berwujud bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi yang diubah menjadi objek Pasal 4 ayat 2.
Keempat, adanya pasal baru yaitu Pasal 17 ayat (2c) yang mengatur tentang pemajakan atas dividen yang diterima atau diperoleh WPOP. Kelima, adanya PP baru yang mengatur tentang PPh final terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan yang dimaksud ini ialah PP No.46 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).
Periode Keenam Perkembangan Pengaturan PPh Final
Periode keenam ini ditandai dengan revisi UU PPh melalui UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU11/2020). Dalam UU 11/2020, tercantum penjelasan saat ini dividen yang diterima oleh WPOP atau badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu. Hal tersebut pun tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f klister UU PPh dalam UU 11/2020.
Kemudian, terdapat pula ketentuan baru dalam Pasal 26 ayat (1b) yang menegaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN berupa bunga termasuk dikonto, premium, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini pun sebenarnya telah berlaku di periode sebelumnya, tetapi belum dicantumkan secara eksplisit dalam UU PPh.
Kemudian, di tahun berikutnya, pemerintah merevisi UU PPh dengan menerbitkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).
Periode Ketujuh Perkembangan Pengaturan PPh Final
Periode ketujuh menambahkan jenis objek PPh Pasal 4 ayat 2 huruf a UU 7/2021 berupa bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Selain itu, terdapat pula perubahan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e UU 7/2021.
Sebelumnya, pasal tersebut pun hanya mencantumkan bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenakan pajak yang bersifat final. Namun, tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e UU 7/2021 yang mengatur tentang penghasilan tertentu lainnya, penghasilan tertentu lainnya ialah termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta dikenakan PPh bersifat final.
Adapun, pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Pada aturan ini, dikatakan masyarakat wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Bukti potongan unifikasi ialah dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk memungut dan memotong beberapa jenis PPh, di antaranya ialah PPh Final 0,5% ; PPh Pasal 4 ayat 2; PPh Pasal 23/26; PPh Pasal 22; dan PPh Pasal 15. PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dapat dibuat menggunakan e-Bupot Unifikasi dengan dua ketentuan, yaitu:
- Dilakukan untuk transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.
- Wajib menyerahkan fotokopi suket pada pemotong/pemungut pajak.









