Polemik pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas susu impor tengah menjadi sorotan di Indonesia. Para peternak dan pengepul susu lokal di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan aksi protes yang kemudian viral di media sosial dengan membuang susu segar hasil panen mereka. Mereka menuding kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak pada susu impor membuat susu lokal kalah bersaing di pasaran.
Di tengah meningkatnya protes dari peternak, pemerintah merespon dengan pernyataan bahwa kebijakan tersebut diterapkan atas dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, kontroversi seputar dampak ekonomi dan kebijakan perpajakan ini terus memanas hingga memicu diskusi yang lebih luas tentang keberlanjutan industri susu lokal.
Kebijakan Pembebasan Pajak Susu Impor
Kebijakan pembebasan PPN atas susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Aturan tersebut mencantumkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga pemerintah membebaskan PPN atas produk ini.
Baca juga: Perbedaan Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Peliharaan
Dikutip dari CNN Indonesia, sesuai dengan Pasal 7 (2) huruf (i) PP 49/2022, susu dianggap sebagai barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tingkat pemenuhan kebutuhan yang tinggi. Oleh karena itu, demi mendukung akses masyarakat terhadap nutrisi yang lebih terjangkau, pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak pada susu, baik impor maupun lokal.
Namun, hal ini justru menuai kritik dari para peternak sapi perah di Indonesia yang merasa dirugikan. Salah satu peternak asal Pasuruan, Bayu Aji Handayanto, mengeluhkan bahwa industri lebih memilih susu impor karena harga yang lebih murah, sehingga berdampak pada penurunan permintaan susu lokal.
Peternak Lokal Merugi, Susu Impor Dominasi Pasar?
Protes dari peternak lokal tidak muncul tanpa alasan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, sekitar 80% konsumsi susu di Indonesia berasal dari produk impor. Dari total kebutuhan susu nasional sebesar 4,4 juta ton per tahun, hanya 20% yang dipenuhi oleh produksi lokal. Dari porsi tersebut, sekitar 71% berasal dari koperasi susu di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan Jawa Timur.
Budi Arie juga menambahkan bahwa impor susu, terutama dari Australia dan Selandia Baru, tidak dikenakan bea masuk karena adanya perjanjian perdagangan bebas, seperti ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Kondisi ini membuat harga susu impor setidaknya 5% lebih murah dibandingkan dengan produk lokal.
Hal ini berdampak langsung pada para peternak di Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan harga susu impor. Dengan harga jual susu lokal yang lebih tinggi akibat biaya produksi yang juga tinggi, peternak kecil dan koperasi susu menjadi pihak yang paling terdampak.
Pembebasan PPN yang Kontroversial
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa baik susu lokal maupun impor dibebaskan dari PPN, para peternak lokal tetap merasa dirugikan. Menurut keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa susu sebagai kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
Namun, pembebasan pajak ini dianggap tidak sepenuhnya adil bagi industri susu lokal. Dalam pernyataan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan berlaku sama untuk produk lokal dan impor. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian perdagangan bebas telah memberikan keuntungan lebih bagi produsen susu impor.
Dilema Antara Kebutuhan Publik dan Keberlanjutan Industri Lokal
Pembebasan PPN untuk susu impor merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya susu yang dianggap penting untuk asupan gizi masyarakat. Namun, kebijakan ini harus ditinjau ulang jika melihat dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan peternak lokal.
Sektor peternakan sapi perah di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya produktivitas sapi, hingga tingginya biaya pakan dan operasional. Ketergantungan terhadap impor tidak hanya mengancam keberlanjutan industri susu lokal, tetapi juga berpotensi melemahkan kemandirian pangan Indonesia.
Menurut Bayu Aji, salah satu peternak yang memprotes kebijakan ini, pemerintah seharusnya memperketat regulasi impor serta memberikan insentif pajak atau subsidi bagi peternak lokal untuk membantu mereka tetap kompetitif. Ia mengatakan jika kondisi bertahan terus seperti ini, industri susu lokal bisa mati perlahan.
Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Wacana Insentif Pajak Family Office
Solusi yang Diperlukan: Revisi Kebijakan Pajak dan Dukungan Bagi Peternak Lokal
Untuk mengatasi polemik ini, para ahli ekonomi dan pelaku industri menyarankan beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah:
- Peninjauan Ulang Pembebasan PPN: Pemerintah bisa mempertimbangkan pembebasan PPN yang lebih selektif, misalnya hanya untuk produk susu tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
- Subsidi dan Insentif Pajak: Memberikan insentif pajak bagi peternak lokal untuk meningkatkan daya saing dengan produk impor, termasuk subsidi untuk pakan dan peralatan produksi.
- Penguatan Koperasi Susu: Meningkatkan dukungan terhadap koperasi-koperasi susu di daerah, termasuk penyediaan fasilitas teknologi yang lebih modern untuk meningkatkan produktivitas.
- Pengawasan Impor yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap produk impor agar tidak ada penyalahgunaan kebijakan perdagangan bebas.
Urgensi Menjaga Keseimbangan antara Keterjangkauan dan Kemandirian
Polemik pembebasan PPN atas susu impor menunjukkan dilema antara menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan industri lokal. Di satu sisi, kebijakan ini dapat membantu masyarakat mendapatkan susu dengan harga lebih murah, namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha peternakan lokal yang masih berjuang untuk bertahan.
Ke depannya, perlu ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan susu dengan harga terjangkau, tetapi juga mempertahankan kemandirian industri susu lokal agar tetap berkontribusi pada perekonomian nasional.









