Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pakan ternak, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pakan ternak dianggap sebagai barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, sehingga dibebaskan dari PPN. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk impor dan/atau penyerahan pakan hewan peliharaan atau hewan kesayangan.
Pakan Ternak vs Pakan Hewan Peliharaan
Perbedaan perlakuan PPN antara pakan ternak dan pakan hewan kesayangan diatur secara jelas dalam PP 49/2022. Hewan kesayangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, adalah hewan yang dipelihara khusus untuk olahraga, kesenangan, dan keindahan. Oleh karena itu, impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan tetap dikenakan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pakan ternak yang dibebaskan dari PPN mencakup pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramineae), dan kacang tanaman pakan ternak (leguminosa). Pembebasan ini diberikan untuk mendukung sektor peternakan yang berperan penting dalam perekonomian dan ketahanan pangan nasional.
Dasar Hukum Pembebasan PPN Pakan Ternak
Pembebasan PPN untuk pakan ternak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH), yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum pembebasan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.
Aturan-aturan tersebut mengatur definisi, jenis pakan, persyaratan impor, serta pendaftaran dan peredaran pakan ternak. Dengan demikian, semua ketentuan umum dan khusus mengenai pakan ternak, termasuk pembebasan PPN, harus merujuk pada peraturan ini.
Baca juga: Barang Pokok Yang Dapat Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022
Pembebasan PPN Tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh PP 49/2022 adalah bahwa pembebasan PPN untuk impor dan/atau penyerahan pakan ternak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. Dengan demikian, proses administrasi untuk mendapatkan pembebasan PPN menjadi lebih sederhana dan efisien, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi pakan ternak di Indonesia.
Implikasi Bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha di sektor peternakan, pembebasan PPN ini memberikan keuntungan signifikan dalam hal pengurangan biaya produksi. Tanpa PPN, harga pakan ternak menjadi lebih terjangkau yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha peternakan. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri peternakan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.
Namun, pelaku usaha yang bergerak di bidang pakan hewan kesayangan perlu memperhatikan bahwa produk mereka tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini. Oleh karena itu, mereka harus memperhitungkan PPN dalam biaya produksi dan penjualan produk mereka.
Pentingnya Memahami Regulasi PPN
Memahami peraturan PPN terkait pakan ternak dan hewan kesayangan sangat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Dengan mengetahui ketentuan ini, mereka dapat memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak dengan maksimal. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu dalam perencanaan keuangan dan strategi bisnis, terutama dalam mengelola biaya dan harga jual produk.
PP 49/2022 memberikan pembebasan PPN bagi pakan ternak sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor peternakan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk pakan hewan kesayangan. Pelaku usaha perlu memahami perbedaan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan demikian, mereka dapat mengoptimalkan manfaat dari kebijakan ini dan berkontribusi pada pengembangan sektor peternakan di Indonesia.









