Barang Pokok Yang Dapat Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Pemerintah kembali mengatur pemberian fasilitas atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).

PP 49/2022 sebagai upaya menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan tentang pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, sekaligus sebagai aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut tercantum dalam Bab III PP 49/2022. BKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang kebutuhan pokok.

Tepatnya pada Pasal 6 PP 49/2022 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Adapun PP 49/2022 ini mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, serta sebanyak 20 BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok.

Merujuk pada Pasal 7 PP 49/2022, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi dan menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Lebih lanjut, pada Lampiran PP 49/2022 memuat kriteria dan perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut ini perinciannya:

  • Pada beras dan gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, digiling seluruhnya atau setengah digiling, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  • Pada jagung, kriterianya termasuk yang telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, menir, pecah, tidak termasuk bibit.
  • Sagu, kriterianya termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
  • Kedelai, kriterianya termasuk berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi, kriterianya termasuk beryodium maupun tidak (termasuk garam didenaturasi dan garam meja) untuk dikonsumsi atau kebutuhan pokok masyarakat.
  • Telur, kriterianya termasuk tidak diolah (termasuk telur yang asinkan, dibersihkan, atau diawetkan dengan cara lain), tidak termasuk bibit.
  • Daging, kriterianya termasuk daging segar dari hewan unggas dan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, digarami, dibekukan, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Susu, kriterianya termasuk susu perah, baik yang sudah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan, kriterianya termasuk buah-buahan segar yang dipetik, baik yang sudah melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan.
  • Sayur-sayuran, kriterianya termasuk sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Lalu, termasuk ubi segar, baik yang telah dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading. Kemudian, termasuk bumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Barang kebutuhan pokok selama ini tidak dikenakan pajak berdasarkan Pasal 44A UU PPN, tetapi diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Disamping itu, ketentuan mengenai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga telah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d.