PMK Insentif PPN Rumah DTP Berlaku Mulai November

Sektor perumahan dianggap sebagai sektor yang krusial dalam konteks perekonomian. Sektor ini memiliki dampak berganda yang signifikan dan kemampuan untuk menyerap tenaga kerja secara besar-besaran. Keterkaitan erat sektor perumahan dengan sektor-sektor lain, seperti konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, dan jasa terkait menjadikan sektor ini strategis.

Peran penting sektor perumahan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat ditekankan, dengan penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Dengan beragam aktivitas ekonomi yang terkait, dukungan pada sektor perumahan dianggap langkah yang sangat penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menekankan bahwa dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diarahkan pada sektor-sektor dengan dampak pengganda tinggi. Analisis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan pada sektor ini memiliki dampak pengganda hingga dua kali lipat.

 

PPN atas Transaksi Jual Beli Rumah

Dalam proses transaksi jual-beli rumah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan, dimana pembeli bertanggung jawab untuk membayarnya, dan penjual yang mengumpulkan pajak tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada negara.

Meskipun demikian, tidak semua penjualan rumah dikenakan PPN. Terdapat fasilitas pembebasan PPN untuk jenis-jenis rumah tertentu, seperti:

  1. Rumah sederhana
  2. Rumah sangat sederhana
  3. Rumah susun sederhana
  4. Pondok boro
  5. Asrama mahasiswa dan pelajar
  6. Perumahan lainnya, seperti rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam nasional.

Ketentuan terkait rumah-rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 81 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP RI No. 48 Tahun 2020. Selain itu, batasan mengenai jenis rumah yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 113/PMK.03/2014, yang dicabut oleh PMK RI No. 81/PMK.010/2019.

Baca juga: Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Diperbarui Lewat PMK 92/2023

 

Fasilitas Insentif PPN DTP (Tahun 2021- 2022)

Ketika pandemi melanda pada awal tahun 2020, dampaknya merugikan kondisi perekonomian negara, mendorong Pemerintah untuk merumuskan berbagai strategi guna menghidupkan kembali keuangan negara.

Dalam upaya tersebut, Pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan baru selama masa pandemi untuk memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat, baik individu maupun badan usaha, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian insentif PPN ditanggung oleh Pemerintah (DTP) pada penjualan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Pemberian fasilitas insentif PPN DTP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021. Secara ringkasnya, Pemerintah menyediakan fasilitas insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah, yang mencakup pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, serta diskon PPN sebesar 50% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar selama periode Maret hingga Desember 2021.

Lalu, di tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan fasilitas PPN DTP ini pada sektor perumahan. Namun, terdapat perubahan pada besaran pembebasan pajak yang diberikan, yaitu:

  1. Pemberian insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar
  2. Pembebasan PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan hunian dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kebijakan ini berlaku selama 9 bulan sepanjang tahun 2022, yakni hingga bulan September 2022. Detail kebijakan ini diatur dalam PMK No. 6/PMK.010/2022 yang diresmikan pada awal Februari 2022.

Baca juga: Efektivitas Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah

 

Pemberlakuan Insentif Pajak PPN DTP (Tahun 2023)

Pemerintah Indonesia akan kembali memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada penyerahan rumah mulai bulan ini. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa insentif ini diarahkan untuk merangsang kinerja sektor properti dan real estat. Meskipun regulasinya masih dalam proses pengundangan, diharapkan segera diterapkan.

Insentif PPN rumah DTP bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam menghadapi fenomena El Nino. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, tetapi juga diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Namun, insentif atas harga di atas Rp2 miliar hanya berlaku untuk bagian harga senilai Rp2 miliar. Program ini berlaku selama 14 bulan, dengan pemberian insentif sebesar 100% dari November 2023 hingga Juni 2024, dan 50% dari Juli hingga Desember 2023.

Estimasi nilai insentif PPN DTP atas rumah mencapai Rp3,38 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Pemberian insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pembelian rumah yang lebih terjangkau, dengan potensi peningkatan permintaan yang akan memberikan dampak positif pada sektor properti perumahan.

Sektor perumahan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, mencapai 14%-16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Selain itu, sektor ini juga berkontribusi sebesar 31,9% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pemerintah daerah. Dengan pemberian insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, terutama pada kuartal IV tahun 2023.

 

Syarat yang Wajib Dipenuhi oleh Pengembang

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, bahwa mirip dengan skema penyaluran PPN DTP Tahun 2022, Rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan PPN DTP harus memiliki kode identitas rumah yang diperoleh melalui aplikasi PUPR/Tapera SiKumbang.

Sebagai hasilnya, pengembang diharuskan memenuhi persyaratan pendaftaran di Aplikasi SiKumbang. Selanjutnya, pemerintah juga memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan memonitor penyaluran stimulus melalui platform tersebut.

Hingga saat ini, Herry melaporkan bahwa harmonisasi RPMK PPN DTP ini telah dilakukan pada tanggal 3 November. Kondisi hunian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, rumah tapak yang baru atau unit rumah susun yang baru diserahkan dalam keadaan siap huni.

Selanjutnya, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPAJB) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2024 (mendapatkan 100%) dan untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024 (mendapatkan 50%). Kriteria ketiga adalah penyerahan (Berita Acara Serah Terima/BAST) paling lambat tanggal 30 Juni 2024 (mendapatkan 100%) dan untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember (mendapatkan 50%). Semua ini perlu dibuktikan dengan pelaporan BAST.

Dengan demikian, para pengembang masih memiliki jangka waktu 7-13 bulan untuk membangun rumah hingga tanggal 30 Juni 2024 (mendapatkan 100%) dan 31 Desember (mendapatkan 50%). Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menegaskan bahwa kebijakan PPN DTP hanya diberlakukan untuk hunian komersial non-subsidi yang tersedia secara siap pakai. Langkah ini diambil untuk mempercepat transaksi penjualan yang telah dilakukan.

Martoyoedo menjelaskan bahwa kebijakan ini memang sudah diterapkan sebelumnya sebagai insentif selama masa pandemi. Pada tahun ini, tujuan dari insentif tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, kebijakan tahun ini tidak dapat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.