Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian properti berupa rumah hunian pada tahun 2022. Insentif PPN DTP ini mulanya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, pemerintah kembali memberikan keringanan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu insentif PPN DTP atas pembelian rumah hunian, yaitu hingga 30 September 2022.
Adapun, tujuan pemerintah memberikan perpanjangan terhadap jangka waktu pemberian insentif PPN DTP yaitu untuk mendorong daya beli masyarakat pada sektor industri perumahan hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Fabrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP masih satu koridor dengan keberlanjutan program Penanganan PC-PEN (Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) 2022.
Baca juga: Efektivitas Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah
PMK Nomor 6/PMK.010/2022
Kebijakan berupa pemberian insentif berupa PPN DTP ini sebagaimana yang telah tercanangkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan insentif ini berupa pemberian insentif PPN sebesar 50% untuk pembelian hunian atau tempat tinggal dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk hunian atau tempat tinggal dengan harga jual berkisar dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar akan mendapat insentif sebesar 25%.
Mobilitas investasi properti Indonesia semakin bertumbuh sebesar 8,8% atau setara Rp 51,6 triliun dari total Rp 584,6 triliun pada tahun 2022. Hal ini merupakan imbas dari pemberlakuan kebijakan insentif PPN DTP. Dengan adanya insentif dari pemerintah atas pembelian properti akan mendorong minat masyarakat dalam melakukan investasi properti.
Menurut Hari Ganie, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), menyebutkan bahwa kebijakan berupa pemberian insentif 25% hingga 50% menjadi pendorong minat utama pembelian properti saat ini.
Baca juga: Aturan PMK 72/2023 Terbit, Jelaskan Penyusutan dan Amortisasi
Dampak Insentif PPN DTP Properti Terhadap Perekonomian
Realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama tahun 2022 salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang masih besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah, salah satunya berupa pemberian insentif PPN DTP.
Memasuki semester II Tahun 2022, sektor properti dihadapkan pada tantangan kenaikan harga, mulai dari material hingga pada ongkos distribusi. Hal ini tercermin dari tingkat inflasi yang tembus mencapai 4,5%.
Kenaikan harga-harga ini berimbas terhadap kenaikan harga jual produk properti. Hal ini dapat mengancam kinerja pelaku ekonomi sektor properti. Namun, pada sudut pandang yang berbeda, kenaikan tingkat inflasi direspon oleh Bank Indonesia melalui kenaikan tingkat bunga acuan.
Kenaikan suku bunga acuan ini menjadi langkah tepat bagi pemerintah guna mengantisipasi kemungkinan inflasi yang kian meningkat seiring dengan kenaikan harga BBM. Maka dari itu, tekanan inflasi serta kenaikan tingkat suku bunga acuan perlu disikapi dengan cermat.
John Riady, Direktur Eksekutif Lippo Group, mengungkapkan faktor kenaikan suku bunga acuan yang juga diiringi dengan tekanan faktual seperti kenaikan harga akan berdampak negatif terhadap konsumen sektor properti. Untuk itu, John menilai skema kebijakan berupa pemberian insentif PPN DTP atas properti berupa rumah hunian merupakan langkah tepat guna menahan kemerosatan perkembangan industri properti.
PPN DTP cukup relevan diadakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada sektor properti. Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh inflasi. John menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi ini.
Cara Memperoleh Insentif PPN DTP
Terdapat sejumlah persyaratan jika ingin memperoleh insentif PPN DTP atas Properti. Insentif PPN atas Pembelian Rumah diberikan untuk hunian dengan kriteria berbentuk rumah tapak dan unit hunian vertikal yaitu rumah susun. Jadi untuk hunian vertikal yang termasuk dalam kategori hunian mewah seperti penthouse tidak termasuk dalam kebijakan pemberian insentif PPN. Persyaratan lainnya antara lain:
- Penyerahan pembelian hunian terjadi Ketika ditandatanganinya AJB (Akta Jual Beli) atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris
- Dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak siap huni ataupun unit pada rumah susun siap huni
- Dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima semenjak 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022
- Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang diserahkan pertama kali oleh PKP Penjual yang menyelenggarakan pembangunan rusun atau rumah tapak serta sebelumnya belum pernah dilakukan pemindahtanganan
- PKP Penjual harus melakukan pendaftaran diri melalui aplikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022
- Fasilitasi insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan hanya oleh setiap satu orang pribadi untuk satu unit hunian rumah susun atau satu rumah tapak
- Apabila orang tersebut telah menerima fasilitas insentif PPN DTP 2021, maka masih tetap bisa menerima manfaat Kembali atas insentif PPN DTP 2022
- Apabila mendapat insentif PPN DTP, unit rumah susun atau rumah tapak tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan
- Penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun wajib menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan pada PMK-6/2022.









