Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Diperbarui Lewat PMK 92/2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Mekanisme ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2023. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui dengan tujuan dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih transparan dan tertib. Aturan ini berlaku mulai 18 September 2023.

Dalam salah satu pertimbangan PMK 92/2023, disebutkan bahwa pajak DTP dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangannya. Berdasarkan PMK 92/2023, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak DTP sebagai salah satu kebijakan fiskal.

Belanja subsidi insentif pajak DTP ini diberikan guna meningkatkan perekonomian. Adapun, belanja subsidi insentif pajak DTP ini diatur dalam PMK 92/2023 mencakup 3 jenis pajak. Ketiganya, ialah penghasilan (PPh) DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Efektivitas Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah

Jika disandingkan dengan aturan terdahulu, ketentuan pada PMK 228/2010 s.t.d.t.d PMK 237/2011 belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. Lebih lanjut, pada PMK 92/2023 disebutkan bahwa pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan pada Undang-Undang mengenai APBN.

Berdasarkan pada pemberian insentif fiskal, dijelaskan Menteri Keuangan akan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal pajak DTP. Selain itu, PMK 92/2023 menetapkan direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada DJP sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bendahara umum negara (BUN) belanja subsidi pajak DTP

KPA BUN sendiri ialah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran (BA) BUN.

Pejabat yang ditunjuk sebagai KPA BUN belanja subsidi pajak DTP harus menatausahakan data dan informasi realisasi pajak DTP. Sesuai dengan data dan informasi, realisasi pajak DTP ini, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP perlu menyusun berita acara.

Baca juga: Berakhir September 2022, DJP Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Selanjutnya, sesuai dengan berita acara tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP akan memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja pada subsidi pajak DTP. Kemudian, berdasarkan berita acara, pejabat pembuat komitmen (PPK) belanja subsidi pajak DTP akan menguji secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan belanja subsidi pajak DTP.

Jika tagihan telah dinyatakan lengkap dan benar, maka PPK belanja subsidi dan pajak DTP akan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) DTP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Masuk (SPTJM), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Hasil pemeriksaan ini, kemudian akan kembali diuji secara formal oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM pun akan mengecek ketersediaan alokasi anggaran belanja subsidi DTP.

Dalam hal ini, SPP belanja subsidi DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSM pun akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja subsidi kepada KPPN. Pada akhirnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja subsidi pajak DTP. Kemudian, SPM belanja subsidi pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D ini akan menjadi dasar bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP.