Pemerintah menerbitkan PMK No. 94 Tahun 2025 yang mengatur ulang ketentuan penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui mekanisme pengumpulan pemesanan (bookbuilding) di pasar perdana domestik.
Dengan berlakunya PMK 94/2025, maka PMK 27/2020 dan PMK 128/2012 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 94/2025 sendiri mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2025.
Melalui aturan ini, ketentuan penjualan SUN ritel dan SUN dalam valuta asing kini disatukan dalam satu regulasi yang lebih sederhana dan komprehensif.
Bentuk dan Mata Uang SUN yang Diterbitkan
Berdasarkan Pasal 2 PMK 94/2025, menteri keuangan menerbitkan SUN di pasar perdana domestik dengan ketentuan sebagai berikut:
- SUN diterbitkan dalam bentuk:
- SUN yang dapat diperdagangkan, atau
- SUN yang tidak diperdagangkan.
- SUN dapat diterbitkan dalam:
- mata uang rupiah, dan/atau
- valuta asing.
- Penjualan SUN dilakukan dengan cara pengumpulan pemesanan.
Dalam proses penerbitan dan penjualan SUN tersebut, menteri keuangan menetapkan:
- bentuk SUN;
- struktur produk SUN;
- sasaran investor;
- mekanisme pemesanan pembelian; serta
- ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.
Pelimpahan Kewenangan Penerbitan SUN
PMK 94/2025 juga mengatur pelimpahan kewenangan penerbitan dan penjualan SUN. Menteri keuangan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melaksanakan:
- penerbitan SUN; dan
- penjualan SUN dengan mekanisme pengumpulan pemesanan.
Dalam pelaksanaannya, penjualan SUN dapat dibantu oleh mitra distribusi.
Baca Juga: Apakah Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Dikenakan Pajak?
Cara Pemesanan Pembelian SUN
Pemesanan pembelian SUN dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
- Secara tidak langsung, melalui:
- sarana atau media elektronik milik mitra distribusi; atau
- kantor pelayanan dan gerai penjualan mitra distribusi.
- Secara langsung, melalui:
- sistem elektronik mitra distribusi yang terhubung secara daring (online) dan real time dengan sistem Kementerian Keuangan.
Setelah masa penawaran berakhir, mitra distribusi wajib menyampaikan data hasil pemesanan pembelian kepada Direktur SUN.
Peran dan Jenis Mitra Distribusi
Dalam PMK 94/2025, mitra distribusi yang dapat membantu penjualan SUN meliputi:
- bank;
- perusahaan efek;
- perusahaan fintech; dan/atau
- penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Seluruh mitra distribusi tersebut harus berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan memiliki kemampuan sistem untuk melayani pemesanan pembelian SUN.
Atas data pemesanan yang masuk, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama menteri keuangan berwenang untuk:
- menerima seluruh pemesanan;
- menerima sebagian pemesanan; atau
- menolak seluruh pemesanan pembelian SUN.
Evaluasi Kinerja Mitra Distribusi
PMK 94/2025 juga mengatur evaluasi terhadap mitra distribusi yang dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang mencakup:
- kinerja pemenuhan kewajiban mitra distribusi dalam penjualan SUN; dan
- kelayakan mitra distribusi untuk tetap ditetapkan sebagai mitra penjualan SUN.
Selain itu, diatur pula persyaratan, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra distribusi.
Baca Juga: Glosarium Pajak: Surat Utang Negara (SUN)
FAQ Seputar Aturan Terbaru Penjualan SUN
1. Apa itu PMK 94/2025 tentang penjualan SUN?
PMK 94/2025 adalah peraturan yang mengatur ulang mekanisme penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik melalui metode pengumpulan pemesanan (bookbuilding), sekaligus menyederhanakan regulasi yang sebelumnya terpisah.
2. Sejak kapan PMK 94/2025 mulai berlaku?
PMK 94/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini, PMK 27/2020 dan PMK 128/2012 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
3. Dalam bentuk dan mata uang apa SUN dapat diterbitkan?
SUN dapat diterbitkan dalam bentuk SUN yang diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan, serta dapat menggunakan mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
4. Bagaimana cara pemesanan pembelian SUN menurut PMK 94/2025?
Pemesanan pembelian SUN dapat dilakukan:
- secara tidak langsung melalui media elektronik atau gerai mitra distribusi; atau
- secara langsung melalui sistem elektronik mitra distribusi yang terhubung online dan real time dengan sistem Kementerian Keuangan.
5. Siapa saja yang dapat menjadi mitra distribusi penjualan SUN?
Mitra distribusi penjualan SUN meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.







