Apa Itu Surat Utang Negara (SUN)?
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya (Pasal 1 angka 27 UU APBN Tahun Anggaran 2021).
Regulasi Apa yang Mengatur Surat Utang Negara (SUN)?
Pengelolaan Surat Utang Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang memberi kepastian bahwa:
- Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu
- Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo
- Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia
- Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang
- Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.
Apa Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)?
SUN diterbitkan dengan tujuan tertentu di antaranya sebagai berikut:
- Membiayai defisit APBN
- Menutup kekurangan kas jangka pendek
- Mengelola portofolio utang negara.
Pemerintah pusat berwenang untuk menerbitkan SUN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Apa Saja Jenis Surat Utang Negara (SUN)?
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002, terdapat 2 jenis SUN yaitu:
-
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara, SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills. SUN jenis ini biasanya ditujukan untuk investor besar.
-
Obligasi Negara (ON)
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiap satu bulan, tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Namun, Obligasi Negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon.
Di Indonesia ada 3 jenis obligasi negara yang dijual secara ritel, antara lain:
-
Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
ORI merupakan obligasi ritel tertua yang pernah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. ORI pertama kali dengan seri ORI001 yang dikeluarkan pada Juli 2006. Umumnya, setiap tahun akan dikeluarkan 1-2 ORI. Menurut perkiraan analis, obligasi ritel yang memiliki tenor tiga tahun ini akan menawarkan kupon antara 7% hingga 8,75%. Imbal hasil ini sedikit berbeda dengan bunga deposito, dimana berdasarkan data dari Pusat Informasi Pasar Uang dengan rata-rata 7,11% (1 bulan) dan 6,8% (12 bulan).
-
Saving Bond Ritel (SBR)
SBR adalah obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara lndonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Karakteristik dari SBR adalah adanya floating minimum rate dan adanya fasilitas early redemption.
-
Sukuk Ritel (SR)
SR adalah obligasi negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara lndonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang berbasis syariah dan telah dijamin oleh MUI. Karakteristik SR mirip seperti ORI, yaitu adanya fixed rate setiap tahun dan adanya pasar sekunder.









