Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan penghitungan ulang kebutuhan jabatan fungsional seiring berlakunya PMK No. 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan nasional tata kelola jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2023, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2020.
Jabatan Fungsional DJP yang Perlu Disesuaikan
Dalam ketentuan peralihan PMK 78/2025, disebutkan bahwa penyesuaian kebutuhan jabatan fungsional harus dilakukan melalui penghitungan ulang, termasuk pada jabatan fungsional yang digunakan di DJP, seperti:
- Penilai Pajak
- Asisten Penilai Pajak
- Penyuluh Pajak
- Asisten Penyuluh Pajak
- Pemeriksa Pajak
- Asisten Pemeriksa Pajak
Jabatan-jabatan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri PANRB, namun tetap perlu disesuaikan berdasarkan pedoman penghitungan terbaru.
Baca Juga: Sesuaikan Proses Coretax, Kemenkeu Bakal Rombak Organisasi DJP
Kebutuhan Jabatan Lama Tetap Berlaku Sementara
PMK 78/2025 memberikan kepastian hukum melalui ketentuan peralihan. Selama kebutuhan jabatan fungsional yang baru belum ditetapkan:
- Kebutuhan jabatan fungsional yang telah disetujui Menteri PANRB,
- Termasuk jabatan fungsional di DJP,
tetap dapat digunakan sampai dengan penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang baru hasil penghitungan ulang.
Tujuan Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan
Mengacu pada Pasal 3 PMK 78/2025, pedoman ini bertujuan untuk:
- Menentukan jumlah dan susunan jabatan fungsional yang dibutuhkan
- Untuk jangka waktu 5 tahun
- Agar pelaksanaan tugas organisasi berjalan efektif dan efisien
Prinsip Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional
PMK 78/2025 menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus dilakukan dengan tiga prinsip utama:
- Akurat, yakni berbasis data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
- Holistik, dengan mempertimbangkan seluruh aspek organisasi yang saling terkait
- Sistematis, melalui tahapan yang jelas dan berurutan
Baca Juga: Kenali Struktur Organisasi DJP Beserta Fungsinya
Dasar dan Periode Penghitungan Kebutuhan
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 PMK 78/2025, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan:
- Data historis beban kerja
- Proyeksi beban kerja ke depan
Penghitungan disusun untuk periode 5 tahun dan dirinci per tahun dengan mempertimbangkan:
- Prioritas kebutuhan organisasi
- Rencana strategis organisasi
- Dinamika perkembangan organisasi
Pendekatan yang Digunakan dalam Penghitungan
PMK 78/2025 mengatur bahwa penghitungan kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu:
- Pendekatan tugas per tugas jabatan
- Pendekatan hasil kerja
- Pendekatan objek kerja
- Pendekatan peralatan kerja
- Pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan fungsional
Standar yang Wajib Digunakan dalam Penghitungan
Dalam setiap pendekatan, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional wajib menggunakan:
- Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR)
- Norma waktu
- Persentase kontribusi
Seluruh perhitungan dilakukan dengan mengacu pada jam kerja efektif yang berlaku di masing-masing instansi. SKR, norma waktu, dan persentase kontribusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Alur Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Setelah penghitungan selesai dilakukan, DJP dan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melalui tahapan pengusulan, yang meliputi:
- Verifikasi dan kompilasi kebutuhan jabatan oleh unit kesekretariatan
- Review oleh unit pemilik substansi jabatan fungsional
- Validasi oleh unit koordinator pembinaan jabatan fungsional
- Penyampaian usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan









