Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu dari peraturan tersebut ialah PMK 66/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian.
Isi pokok aturan ini ialah pengenaan atas bagian harga yang disubsidikan, Pajak Pertambahan Nilai pun dibayarkan oleh pemerintah. Adapun bagian harga yang tidak disubsidi dibayarkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh pembeli.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidikan dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lainnya. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi, ketika saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat melakukan pembayaran dalam hal pembayaran lebih dahulu dari penyerahan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku ialah senilai 11%, mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku ketika pemberlakuan penerapan tarif PPN Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut sebanyak 1 (satu) kali oleh produsen saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor. Penyerahan pupuk bersubsidi yang sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani, distributor atau pengecer tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
Produsen, pengecer, distributor, kelompok tani, atau petani yang dimaksud ialah produsen, pengecer, distributor, kelompok tani, atau petani yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian. Distributor dan pengecer yang hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar atau dalam daerah pabean terkait dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh distributor atau pengecer, tidak dapat dikreditkan.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dikhususkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam suatu bentuk tertentu di penyalur lini IV sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Peraturan menteri ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022.









