Dalam mendukung operasi pertahanan negara, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Latar Belakang Terbitnya PMK 45/2025
PMK 45/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PMK 157/2023 yang sebelumnya mengatur tata cara pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Namun, PMK 157/2023 belum mencakup secara eksplisit sistem peralatan pengamanan persenjataan prajurit TNI sebagai objek pembebasan PPN. Oleh karena itu, PMK 45/2025 hadir untuk menambahkan kategori barang tersebut sebagai bagian dari BKP strategis yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Daftar Barang yang Dibebaskan PPN Berdasarkan PMK 45/2025
Berdasarkan Lampiran PMK 45/2025, sistem peralatan pengamanan persenjataan ditambahkan sebagai salah satu jenis barang strategis. Senjata TNI yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan PMK 45/2025 adalah sebagai berikut:
|
Kelompok |
Nama Barang |
Keterangan |
Referensi HS Code |
|
Senjata |
a. senjata perorangan |
ex93.01 ex9302.00.00 ex9306.90.10 |
|
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
| b. senjata kelompok | contoh: – senjata mesin berat – senjata mesin sedang – senjata mesin ringan – mortir |
||
| c. senjata artileri dan sistem senjata artileri | termasuk meriam | ||
| d. senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri | termasuk cannon | ||
| e. senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali | |||
| f. sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara) | |||
| g. sistem senjata pertahanan udara | |||
| h. sistem peralatan pengamanan persenjataan | |||
| i. flash bang bermesiu | |||
| j. kelengkapan utama yang melekat di senjata | – kelengkapan utama yang terkait dengan fungsi senjata, tetapi bukan aksesoris | ex9013.10.10 ex9013.20.00 |
|
| – termasuk alat optik yang digunakan oleh spotter (binoculars, monoculars) | ex9005.10.00 ex9005.80.90 dan pos tarif lainnya yang sesuai |
||
| k. suku cadang senjata di atas | ex9305.10.00 ex9305.20.00 ex9305.91.10 ex9305.91.90 ex9305.99.91 ex9305.99.99 ex9306.90.90 dan pos tarif lainnya yang sesuai |
Pembebasan PPN untuk kelompok lainnya, seperti amunisi, helm antipeluru, jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta peralatan data batas, tidak berubah sesuai Lampiran I PMK 157/2023.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Senjata, Amunisi, Hingga Panser
Siapa yang Berhak atas Fasilitas Ini?
Pembebasan PPN untuk kelompok senjata yang direvisi dalam PMK 45/2025, hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait langsung dengan pengadaan dan pemanfaatan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Sesuai Pasal 3 PMK 157/2023, pihak-pihak tersebut antara lain:
- Kementerian Pertahanan
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri pertahanan
- Pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan pengadaan
- Lembaga pemerintah nonkementerian tertentu seperti yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika
Prosedur Pengajuan Pembebasan PPN
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pihak yang melakukan impor atau penyerahan barang harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 6 PMK 157/2023. SKB ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa atas transaksi barang strategis tersebut, PPN tidak perlu dipungut.
Baca Juga: Manfaat Pembebasan PPN Impor Barang Pertahanan dan Keamanan Indonesia
Kapan Berlaku?
PMK 45/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka sistem peralatan pengamanan persenjataan secara resmi mendapat pembebasan PPN dan menjadi bagian dari kategori BKP strategis untuk keperluan pertahanan negara.
Kesimpulan
PMK 45/2025 menegaskan dukungan pemerintah terhadap penguatan pertahanan nasional dengan memberikan pembebasan PPN atas barang-barang strategis militer, khususnya sistem peralatan pengamanan persenjataan. Regulasi ini sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan militer dalam konteks tugas operasi pertahanan negara. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pengadaan alat utama sistem persenjataan dapat berjalan lebih efisien dan mendukung efektivitas operasi TNI.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025









