PMK 45/2025: Pembebasan PPN untuk Peralatan Pengamanan TNI

Dalam mendukung operasi pertahanan negara, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.

 

Latar Belakang Terbitnya PMK 45/2025

PMK 45/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PMK 157/2023 yang sebelumnya mengatur tata cara pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Namun, PMK 157/2023 belum mencakup secara eksplisit sistem peralatan pengamanan persenjataan prajurit TNI sebagai objek pembebasan PPN. Oleh karena itu, PMK 45/2025 hadir untuk menambahkan kategori barang tersebut sebagai bagian dari BKP strategis yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.

 

Daftar Barang yang Dibebaskan PPN Berdasarkan PMK 45/2025

Berdasarkan Lampiran PMK 45/2025, sistem peralatan pengamanan persenjataan ditambahkan sebagai salah satu jenis barang strategis. Senjata TNI yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan PMK 45/2025 adalah sebagai berikut:

Kelompok

Nama Barang

Keterangan

Referensi HS Code

Senjata

a. senjata perorangan  

ex93.01

ex9302.00.00
ex9303.10.00
ex9303.90.10
ex9303.90.90

ex9306.90.10
ex9306.90.90
ex8303.00.00

  1. senjata ringan perorangan
 
  1. senjata api laras panjang
 
  1. senjata api laras pendek
 
  1. senjata pelontar
 
  1. senjata sniper
 
  1. shotgun
 
b. senjata kelompok contoh:
– senjata mesin berat
– senjata mesin sedang
– senjata mesin ringan
– mortir
c. senjata artileri dan sistem senjata artileri termasuk meriam
d. senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri termasuk cannon
e. senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali  
f. sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara)  
g. sistem senjata pertahanan udara  
h. sistem peralatan pengamanan persenjataan  
i. flash bang bermesiu  
j. kelengkapan utama yang melekat di senjata – kelengkapan utama yang terkait dengan fungsi senjata, tetapi bukan aksesoris ex9013.10.10
ex9013.20.00
– termasuk alat optik yang digunakan oleh spotter (binoculars, monoculars) ex9005.10.00
ex9005.80.90
dan pos tarif lainnya yang sesuai
k. suku cadang senjata di atas   ex9305.10.00
ex9305.20.00
ex9305.91.10
ex9305.91.90
ex9305.99.91
ex9305.99.99
ex9306.90.90
dan pos tarif lainnya yang sesuai

 

Pembebasan PPN untuk kelompok lainnya, seperti amunisi, helm antipeluru, jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta peralatan data batas, tidak berubah sesuai Lampiran I PMK 157/2023

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Senjata, Amunisi, Hingga Panser

 

Siapa yang Berhak atas Fasilitas Ini?

Pembebasan PPN untuk kelompok senjata yang direvisi dalam PMK 45/2025, hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait langsung dengan pengadaan dan pemanfaatan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Sesuai Pasal 3 PMK 157/2023, pihak-pihak tersebut antara lain:

  • Kementerian Pertahanan
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri pertahanan
  • Pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan pengadaan
  • Lembaga pemerintah nonkementerian tertentu seperti yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika

 

Prosedur Pengajuan Pembebasan PPN

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pihak yang melakukan impor atau penyerahan barang harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 6 PMK 157/2023. SKB ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa atas transaksi barang strategis tersebut, PPN tidak perlu dipungut.

 

Baca Juga: Manfaat Pembebasan PPN Impor Barang Pertahanan dan Keamanan Indonesia

 

Kapan Berlaku?

PMK 45/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka sistem peralatan pengamanan persenjataan secara resmi mendapat pembebasan PPN dan menjadi bagian dari kategori BKP strategis untuk keperluan pertahanan negara.

 

Kesimpulan

PMK 45/2025 menegaskan dukungan pemerintah terhadap penguatan pertahanan nasional dengan memberikan pembebasan PPN atas barang-barang strategis militer, khususnya sistem peralatan pengamanan persenjataan. Regulasi ini sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan militer dalam konteks tugas operasi pertahanan negara. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pengadaan alat utama sistem persenjataan dapat berjalan lebih efisien dan mendukung efektivitas operasi TNI. 

 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News