Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Penggratisan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023.
Aturan tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Pertahanan atau Keamanan Negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan penerbitan PMK baru ini merupakan upaya untuk menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Penerbitan PMK Nomor 157 Tahun 2023 secara resmi telah mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang telah Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Baca juga: Pajak Profesi: Berapakah Pajak yang Dikenakan Atas Penghasilan Tentara?
Meskipun demikian, SKB yang sudah ditetapkan berdasarkan KMK Nomor 370 Tahun 2003 akan tetap berlaku sampai dengan dimanfaatkan. PMK Nomor 157 Tahun 2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru, dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, dan radar.
Pembebasan PPN ini diberikan dengan menggunakan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak bisa memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga dapat diakses menggunakan saluran elektronik. Hal ini merupakan capaian positif dari yang sebelumnya harus diproses secara manual yang dapat memperkuat prinsip trust and verify.
Meskipun demikian, pembebasan PPN ini hanya berlaku untuk kegiatan impor yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan. Pembebasan PPN juga diberikan kepada lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Berikut rincian barang bebas PPN yang diatur dalam PMK Nomor 157 Tahun 2023:
- Senjata
Jenis senjata yang mendapat pembebasan PPN meliputi:
-
- Senjata perorangan
- Senjata kelompok
- Senjata artileri dan sistem senjata artileri
- Senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri
- Senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali
- Sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara)
- Sistem senjata pertahanan udara
- Flash bang bermesiu
- Kelengkapan utama yang melekat di senjata
- Suku cadang senjata.
- Amunisi
- Munisi kaliber kecil (MKK)
- Munisi kaliber besar (MKB)
- Munisi khusus
- Ranjau
- Bom
- Roket
- Peluru kendali
- Torpedo
- Amunisi
- Sistem pertahanan udara
- Amunisi senjata khusus
- Granat
- Gas air mata
- Suku cadang amunisi.
Baca juga: Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Core Tax Gunakan Sistem Mutakhir
- Helm Antipeluru
- Jaket atau Rompi Antipeluru
- Kendaraan Darat Khusus
- Kendaraan patrol dan pengawalan
- Tank
- Panser
- Kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata
- Kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata
- Kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata
- Kendaraan khusus angkut personel pasukan
- Kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru
- Kendaraan khusus tahanan
- Kendaraan khusus olah TKP
- Kendaraan darat khusus leboratorium forensik
- Kendaraan darat khusus mobile tactical communication
- Kendaraan darat khusus disaster victim identification (DVI)
- Kendaraan darat khusus explosive ordnance disposal (EOD)
- Kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau
- Suku cadang kendaraan khusus di atas.
- Radar
- Radar dan sistem radar di darat, laut, dan udara
- Suku cadang radar dan sistem radar
- Alat pendeteksi keberadaan objek.
- Peralatan data batas
- Peralatan data batas
- Peralatan hidrografi dan topografi
- Peralatan survei dan pemotrean udara
- Peralatan kartografi serta suku cadang peralatan.









