Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan peraturan baru mengenai pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang/jasa yang akan digunakan dalam mendukung kekuatan pertahanan dan/atau keamanan negara Indonesia. Pembebasan PPN ini terbit pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 157 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Peraturan ini berisi tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean yang Bersifat Strategis Untuk Pertahanan atau Keamanan Negara Indonesia.
Terbitnya PMK baru ini merupakan salah satu upaya DJP dalam menghilangkan dispute di lapangan mengenai kriteria barang dan jasa kena pajak strategis yang dapat dibebaskan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Perkembangan Peraturan
Penerbitan PMK Nomor 157 Tahun 2023 secara resmi telah menggantikan peraturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Senjata, Amunisi, Hingga Panser
Dalam perkembangannya, DJP menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 dalam menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Oleh Karena itu, pembebasan yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 370 Tahun 2003 akan tetap berlaku sampai dengan dimanfaatkan.
Oleh karena itu, PMK Nomor 157 Tahun 2023 mengatur mengenai kriteria Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, jaket/rompi antipeluru, helm antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan peralatan data terbatas.
Aspek Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
- Pembebasan Impor Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kapolri, Tentara Nasional Indonesia, dan Pihak lain yang ditunjuk oleh TNI atau Kementerian Pertahanan.
- Pembebasan Penyerahan Barang Kena Pajak
Barang-barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertahanan nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.
- Pembebasan Jasa Kena Pajak Tertentu
Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pertahanan nasional, yang diterima oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia sebagai penyediaan data geografis, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat diserahkan di dalam atau dimanfaatkan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang sesuai dengan klausul pembebasan PPN.
Baca juga: Glosarium Pajak: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak Strategis
- Senjata
10 jenis senjata yang dibebaskan dari PPN, yaitu senjata perorangan, senjata kelompok, senjata dan sistem senjata artileri, senjata dan sistem senjata kavaleri, senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali, sistem senjata pesawat, sistem senjata pertahanan udara, flash bang, kelengkapan utama senjata, dan suku cadang senjata-senjata tersebut.
- Amunisi
Jenis amunisi senjata yang dibebaskan PPN, yaitu Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), Munisi Khusus (Musus), ranjau, bom, roket, peluru kendali, torpedo, amunisi sistem pertahanan udara dan senjata khusus, granat, gas air mata, dan suku cadang amunisi-amunisi tersebut.
- Kendaraan Darat Khusus
Jenis kendaraan darat khusus yang dibebaskan PPN, yaitu kendaraan patrol dan pengawalan, tank, panser, kendaraan khusus angkut dan/atau penarik alat utama sistem senjata, kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata, kendaraan khusus angkut personel pasukan, kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru, kendaraan khusus tahanan, kendaraan khusus olah TKP, kendaraan darat khusus laboratorium forensik, kendaraan darat khusus mobile tactical communication, kendaraan darat khusus berperalatan khusus intelijen, kendaraan darat khusus
Disaster Victim Identification (DVI) dan/atau Explosive Ordnance Disposal (EOD), kendaraan penjinak bom dan/atau penjinak ranjau, dan suku cadang kendaraan darat khusus tersebut.
- Radar
3 jenis radar yang dibebaskan dari PPN, yaitu radar dan sistem radar (darat, laut, udara), suku cadang radar dan sistem rada, dan alat pendeteksi keberadaan objek.
- Peralatan Data Batas
5 jenis peralatan data terbatas yang dibebaskan PPN, yaitu peralatan data batas, peralatan hidrografi dan topografi, peralatan survei dan pemotretan udara, peralatan kartografi dan peralatan garfika, dan suku cadang peralatan data batas tersebut.
Tata Cara dan Tujuan Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pembebasan PPN ini dapat dipenuhi melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN untuk pertahanan dan keamanan negara saat ini sudah dapat diakses dengan saluran elektronik sehingga dapat memperkuat prinsip trust and verify bagi industri pertahanan lokal dengan pemerintah.
Pembebasan PPN untuk pertahanan dan keamanan negara sangat diperlukan terhadap kompleksitas keamanan global. Indonesia mendukung kekuatan pertahanan nasional dengan pemuktahiran peralatan dan teknologi militer. Namun, pengadaan tersebut seringkali terhalang biaya tambahan, termasuk aspek perpajakan.
Sehingga, pemerintah menerbitkan PMK 157/2023 yang menghapuskan PPN untuk barang-barang pertahanan dan keamanan dengan tujuan mendorong industri pertahanan indonesia agar kepentingan strategis negara terpenuhi. Insentif pembebasan PPN ini diharapkan dapat mendukung penguatan pertahanan nasional dan industri pertahanan Indonesia sehingga memiliki daya saing internasional.







