PMK 1/2026 Atur Ulang Ketentuan Pajak Restrukturisasi BUMN

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini secara khusus mengatur ulang ketentuan pajak atas restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Penerbitan PMK 1/2026 tidak terlepas dari transformasi kelembagaan BUMN, termasuk perubahan peran Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian kebijakan perpajakan agar tetap sejalan dengan tujuan restrukturisasi dan penguatan BUMN. 

Dasar Pertimbangan Penerbitan PMK 1/2026 

Dalam bagian Menimbang, PMK 1/2026 menegaskan bahwa ketentuan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan restrukturisasi BUMN. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan perpajakan, khususnya terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta, dinilai perlu dilakukan. 

Secara garis besar, PMK ini diterbitkan untuk: 

  • Mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi usaha; 
  • Menyesuaikan kebijakan perpajakan atas penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha; dan 
  • Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Definisi BUMN Disesuaikan dengan Transformasi Kelembagaan 

PMK 1/2026 melakukan penyesuaian definisi BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 135. Kini, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 

  • Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 
  • Negara Republik Indonesia memiliki hak istimewa dalam badan usaha tersebut. 

Perubahan ini menegaskan bahwa status BUMN tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan modal, tetapi juga dapat didasarkan pada adanya hak istimewa negara, sejalan dengan peran BP BUMN sebagai regulator. 

Baca Juga: Pajak atas Transaksi dengan BUMN Bakal Diatur dalam PP Khusus

Ketentuan Penggunaan Nilai Buku dalam Restrukturisasi 

PMK 1/2026 menegaskan bahwa pada prinsipnya, pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha menggunakan nilai pasar. Namun, untuk kepentingan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. 

Penggunaan nilai buku ini berlaku untuk restrukturisasi dalam bentuk: 

  • Penggabungan usaha; 
  • Peleburan usaha; 
  • Pemekaran usaha; atau 
  • Pengambilalihan usaha. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas fiskal, khususnya bagi restrukturisasi BUMN yang bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan efisiensi usaha. 

Syarat Business Purpose Test Tetap Berlaku 

PMK 1/2026 tetap mensyaratkan pemenuhan business purpose test bagi wajib pajak yang menggunakan nilai buku dalam restrukturisasi usaha. Merujuk Pasal 393 ayat (2), business purpose test dinyatakan terpenuhi apabila memenuhi lima ketentuan berikut: 

  • Restrukturisasi dilakukan untuk menciptakan sinergi usaha dan memperkuat permodalan, serta tidak bertujuan menghindari pajak; 
  • Kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta masih berjalan hingga tanggal efektif restrukturisasi; 
  • Kegiatan usaha sebelum restrukturisasi dilanjutkan oleh pihak penerima pengalihan paling singkat 4 tahun sejak tanggal efektif restrukturisasi; 
  • Kegiatan usaha pihak penerima pengalihan tetap berlangsung paling singkat 4 tahun sejak tanggal efektif restrukturisasi; dan 
  • Aktiva tetap yang diterima tidak dipindahtangankan paling singkat 2 tahun, kecuali untuk tujuan efisiensi perusahaan. 

Perubahan utama dalam PMK 1/2026 terdapat pada jangka waktu minimal kelanjutan usaha, yang sebelumnya ditetapkan selama 5 tahun dan kini dipersingkat menjadi 4 tahun. 

Kewenangan Evaluasi Penggunaan Nilai Buku 

PMK 1/2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi usaha. Evaluasi ini dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak PMK 1/2026 diundangkan, yaitu sejak 22 Januari 2026. 

Adapun ketentuan evaluasi tersebut mencakup: 

  • Wewenang evaluasi berada pada Menteri Keuangan; 
  • Pelaksanaan evaluasi dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; dan 
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan penggunaan nilai buku sesuai dengan tujuan restrukturisasi dan ketentuan perpajakan. 

Dengan pengaturan ulang melalui PMK 1/2026, pemerintah berharap kebijakan pajak restrukturisasi BUMN dapat lebih adaptif terhadap perubahan kelembagaan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepatuhan perpajakan. 

Baca Juga: Kemenkeu Longgarkan Aturan Pajak Merger BUMN, Pembayaran Bisa Diangsur

FAQ Seputar Pajak Restrukturisasi BUMN dalam PMK 1/2026 

1. Apa itu PMK 1/2026? 

PMK 1/2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ulang ketentuan perpajakan atas restrukturisasi usaha, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta. 

2. Apa tujuan utama diterbitkannya PMK 1/2026? 

PMK 1/2026 bertujuan mendukung transformasi dan restrukturisasi BUMN agar lebih efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan pajak dengan perubahan kelembagaan BUMN. 

3. Apa perubahan penting dalam PMK 1/2026 terkait BUMN? 

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian definisi BUMN serta pemangkasan jangka waktu business purpose test dari 5 tahun menjadi 4 tahun. 

4. Kapan wajib pajak boleh menggunakan nilai buku dalam restrukturisasi usaha? 

Wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi ketentuan business purpose test

5. Siapa yang berwenang mengevaluasi penggunaan nilai buku berdasarkan PMK 1/2026? 

Menteri Keuangan berwenang melakukan evaluasi, dengan pelimpahan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News